Langsung ke konten

PENGESAHAN TREATY ON THE SOUTHEAST ASIA

UU No. 9 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone
(Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara), yang salinan
naskah asli beserta Lampirannya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, sebagaimana terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1997

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN