(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan,
Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli
Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi,
mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah
Kabupaten Humbang Hasundutan hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah
Kabupaten Humbang Hasundutan;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten
Nias, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara yang berada
dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan
Kabupaten Tapanuli Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
---
PRESIDEN
berada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
Kabupaten Humbang Hasundutan;
- utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kabupaten
Nias Selatan, utang piutang Kabupaten Dairi yang kegunaannya untuk
Kabupaten Pakpak Bharat dan utang piutang Kabupaten Tapanuli
Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Humbang Hasundutan;
serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang
Hasundutan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Nias Selatan,
Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan Penjabat Bupati Humbang
Hasundutan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak dilaksanakan, Pe-merintah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dapat melakukan
upaya hukum.