Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT,

UU No. 9 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom

Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera

Utara.

1. Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang

Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan

Propinsi Sumatera Utara.

---

PRESIDEN

1. Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat

II Dairi.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten

Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera

Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Nias Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias, yang

terdiri atas :

  • Kecamatan Lolomatua;
  • Kecamatan Gomo;
  • Kecamatan Lahusa;
  • Kecamatan Hibala;
  • Kecamatan Pulau-pulau Batu;
  • Kecamatan Teluk Dalam;
  • Kecamatan Amandraya; dan
  • Kecamatan Lolowa’u.

Pasal 4

Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi, yang

terdiri atas:

  • Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe;
  • Kecamatan Kerajaan; dan
  • Kecamatan Salak.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Kabupaten Humbang Hasundutan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Tapanuli Utara yang terdiri atas:

  • Kecamatan Parlilitan;
  • Kecamatan Pollung;
  • Kecamatan Baktiraja;
  • Kecamatan Paranginan;
  • Kecamatan Lintong Nihuta;
  • Kecamatan Dolok Sanggul;
  • Kecamatan Sijama Polang;
  • Kecamatan Onan Ganjang;
  • Kecamatan Pakkat; dan
  • Kecamatan Tarabintang.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pakpak Bharat, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabu-paten Dairi dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dikurangi

dengan wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Kabupaten Nias Selatan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sirombu, Kecamatan

Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan Idanogawo, dan

Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natal Kabupaten

Mandailing Natal;

  • sebelah ...

---

PRESIDEN

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Barat dan Samudera Hindia; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(2) Kabupaten Pakpak Bharat mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Silima Pungga Pungga,

Kecamatan Lae Parira dan Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan Kabupaten

Dairi, Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dan Kecamatan

Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tarabintang Kabupaten

Humbang Hasundutan dan Kecamatan Manduamas Kabupaten

Tapanuli Tengah; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Kabupaten Humbang Hasundutan mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sianjur Mula Mula dan

Kecamatan Harian, Kecamatan Palipi Kabupaten Toba Samosir;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Muara, Kecamatan

Siborong-borong, dan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Parmonangan

Kabupaten Tapanuli Utara serta Kecamatan Sorkam, Kecamatan

Barus, dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Manduamas Kabupaten

Tapanuli Tengah dan Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),

digambarkan dalam peta wila-yah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak

Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan

oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan

Kabupaten Humbang Hasundutan masing-masing menetapkan Rencana

Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan,

Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabu-paten Humbang Hasundutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana

Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 9

(1) Ibu kota Kabupaten Nias Selatan berkedudukan di Teluk Dalam.

(2) Ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat berkedudukan di Salak.

(3) Ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan berkedudukan di Dolok

Sanggul.

Pasal 10

Kewenangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan

Kabupaten Humbang Hasundutan mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, dibentuk

melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah …

---

PRESIDEN

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pakpak Bharat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 12

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan,

Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dipilih dan

disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-

undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,

dan Kabupaten Humbang Hasun dutan, Penjabat Bupati Nias Selatan,

Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang

Hasundutan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden

berdasarkan usul Gubernur Sumatera Utara dengan masa jabatan 1 (satu)

tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur

Sumatera Utara dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan

berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan

Kabupaten Humbang Hasundutan ser ta pelantikan Penjabat Bupati

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2

(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk

melantik Penjabat Bupati Nias Se-latan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat,

dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan.

(5) Menteri …

---

PRESIDEN

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan

pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat

Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 14

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan,

Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dibentuk

Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias

Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan,

Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli

Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi,

mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten

Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah

Kabupaten Humbang Hasundutan hal-hal sebagai berikut:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah

Kabupaten Humbang Hasundutan;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten

Nias, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara yang berada

dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,

dan Kabupaten Humbang Hasundutan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan

Kabupaten Tapanuli Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya

---

PRESIDEN

berada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,

Kabupaten Humbang Hasundutan;

  • utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kabupaten

Nias Selatan, utang piutang Kabupaten Dairi yang kegunaannya untuk

Kabupaten Pakpak Bharat dan utang piutang Kabupaten Tapanuli

Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Humbang Hasundutan;

serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang

Hasundutan.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Nias Selatan,

Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan Penjabat Bupati Humbang

Hasundutan.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) tidak dilaksanakan, Pe-merintah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten

Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dapat melakukan

upaya hukum.

Pasal 16

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan

kepada Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara

sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten

Humbang Hasundutan.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias,

Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara, serta Bagi Hasil Pajak

dan Bukan Pajak Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten

Tapanuli Utara yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.

(3) Pembagian ...

---

PRESIDEN

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Nias

atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias, Bupati Dairi

atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi, dan Bupati

Tapanuli Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Tapanuli Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Tapanuli Utara.

(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera

Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai

dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten-

kabupaten yang baru dibentuk.

Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Nias Selatan, menetapkan Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Nias, tetap berlaku dan

dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

(2) Sebelum Kabupaten Pakpak Bharat, menetapkan Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati sebagai pelak-sanaan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Dairi, tetap berlaku dan

dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

(3) Sebelum Kabupaten Humbang Hasundutan, menetapkan Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara, tetap berlaku dan

dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

(4) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara harus

disesuaikan dengan undang-undang ini.

## BAB VI ...

---

PRESIDEN

Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN