(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan negara bukan pajak; dan
- Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp351.973.630.000.000,00 (tiga ratus lima puluh
satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga
miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp180.697.390.868.000,00 (seratus delapan puluh
triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar
tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus
enam puluh delapan ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp7.455.088.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus
lima puluh lima miliar delapan puluh delapan juta
rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus
empat puluh triliun seratus dua puluh enam
miliar seratus delapan juta delapan ratus enam
puluh delapan ribu rupiah).
1. Ketentuan …
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
