Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan,
penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang
diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
---
1. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka
Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi
Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen
keuangan.
1. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan
dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat
penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat
lain yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan
diperdagangkan secara umum.
1. Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik
perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara
bercampur.
1. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari
pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
1. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik
sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan
pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi
Gudang.
1. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan
yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan
untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
1. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit
organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
1. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian
kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan
produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
1. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha
berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan
penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan,
penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta
penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Bagian Kesatu
Bentuk dan Sifat
