Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana ...
---
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
1. Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bagian Kesatu
Pembentukan
