Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

UU No. 9 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

sebagaimana ...

---

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).

1. Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa
Tenggara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 3 ...

---

Pasal 3

Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas
cakupan wilayah:
- Kecamatan Ratahan;
- Kecamatan Pusomaen;
- Kecamatan Belang;
- Kecamatan Ratatotok;
- Kecamatan Tombatu; dan
- Kecamatan Touluaan;

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Minahasa Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Amurang Timur dan Kecamatan Amurang Kabupaten
Minahasa Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Langoan
Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku,
Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang
Mongondow; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Ranoyapo dan Kecamatan Kumelembuai Kabupaten
Minahasa Selatan.

(2) Batas ...

---

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut

digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian ...

---

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara berkedudukan di
Ratahan.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Minahasa Tenggara mencakup urusan wajib
dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;

  • penyelenggaraan ...

---

- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Minahasa Tenggara dan pelantikan
Penjabat Bupati Minahasa Tenggara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Minahasa Tenggara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di
Kabupaten Minahasa Selatan.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota ...

---

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Minahasa Selatan yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa
Tenggara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Tenggara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa
Selatan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat
Bupati Minahasa Tenggara.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Minahasa Tenggara dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati
Minahasa Tenggara.

(4) Pegawai ...

---

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi

dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Minahasa Tenggara dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.

## BAB V ...

---

Pasal 14

(1) Bupati Minahasa Selatan bersama Penjabat Bupati

Minahasa Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset,
serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa
Tenggara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak

pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan

kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa
Tenggara.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan

personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
Kabupaten Minahasa Tenggara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Tenggara dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3), meliputi :
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Minahasa Selatan yang berada dalam
wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara;

  • Badan ...

---

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Minahasa Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Tenggara;
- utang piutang Kabupaten Minahasa Selatan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Tenggara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Minahasa
Tenggara; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Minahasa Tenggara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Minahasa Selatan, Gubernur
Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Minahasa Tenggara berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar

Rp.8.000.000.000,00 ...

---

Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) pada tahun
pertama dan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) pada tahun kedua.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa
Tenggara sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun
kedua.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat
Bupati Minahasa Tenggara.

(4) Apabila Kabupaten Minahasa Selatan tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Minahasa Selatan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

(6) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Minahasa Selatan.

(7) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Minahasa Tenggara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.

## BAB VII ...

---

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Minahasa Tenggara dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Minahasa Tenggara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa
Tenggara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 20 ...

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Minahasa Tenggara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan,

Peraturan dan Keputusan Bupati Minahasa Selatan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Minahasa Tenggara
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Minahasa Tenggara disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---