Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar
(schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan
bahan kimia organik diskret nondaftar.
1. Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang
perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi,
penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta
pemusnahannya.
1. Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun
dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya
sebagai senjata kimia.
1. Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan
senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial.
1. Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat diproduksi
menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk
keperluan komersial.
1. Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic
chemicals/DOC) adalah bahan kimia yang tidak termasuk dalam Bahan
Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan senyawa yang mengandung
unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat.
1. Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC
yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.
1. Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi:
- bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai dengan bahan
kimia daftar, kecuali untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang
oleh Undang-Undang ini;
- amunisi . . .
---
PRESIDEN
- amunisi dan alat peralatan yang secara khusus dirancang
untuk menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya
melalui sifat beracun dari bahan kimia sebagaimana dimaksud pada
huruf a; atau
- setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk
digunakan secara langsung berkaitan dengan digunakannya
amunisi dan alat peralatan sebagaimana dimaksud pada
huruf b.
1. Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap bahan kimia
yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat
menyebabkan kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada
manusia atau binatang.
1. Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi
kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun
dengan cara apa pun.
1. Transfer adalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu
lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak
kepada pihak lain.
1. Sertifikat pengguna akhir adalah dokumen jaminan dari pemerintah
negara bukan pihak terhadap importasi dan penggunaan bahan kimia
daftar.
1. Deklarasi adalah pernyataan terhadap produksi, kepemilikan,
dan penggunaan atas jenis dan jumlah bahan kimia daftar dan bahan
kimia organik diskret nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.
1. Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan
langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara
pihak.
1. Negara pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan mengakses
Konvensi Senjata Kimia dan telah menyampaikan instrumen
ratifikasi dan instrumen akses ke Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
1. Negara bukan pihak adalah negara yang belum atau tidak meratifikasi
dan mengakses Konvensi Senjata Kimia dan belum menyampaikan
instrumen ratifikasi dan instrumen akses ke Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa- Bangsa.
1. Otoritas . . .
---
PRESIDEN
1. Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional Senjata Kimia yang
berwenang dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Undang-
Undang ini.
1. Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar
dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.
1. Tim Inspeksi Internasional adalah tim yang ditugasi oleh Organisasi
Pelarangan Senjata Kimia (Organization for The Prohibition of
Chemical Weapons/OPCW) untuk melakukan verifikasi atas
deklarasi.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
1. Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan
hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
