Langsung ke konten

PENGGUNAAN BAHAN KIMIA

UU No. 9 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar
(schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan
bahan kimia organik diskret nondaftar.

1. Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang
perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi,
penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta
pemusnahannya.

1. Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun
dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya
sebagai senjata kimia.

1. Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan
senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial.

1. Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat diproduksi
menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk
keperluan komersial.

1. Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic
chemicals/DOC) adalah bahan kimia yang tidak termasuk dalam Bahan
Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan senyawa yang mengandung
unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat.

1. Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC
yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.

1. Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi:

- bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai dengan bahan
kimia daftar, kecuali untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang
oleh Undang-Undang ini;

  • amunisi . . .

---

PRESIDEN

- amunisi dan alat peralatan yang secara khusus dirancang
untuk menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya
melalui sifat beracun dari bahan kimia sebagaimana dimaksud pada
huruf a; atau

- setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk
digunakan secara langsung berkaitan dengan digunakannya
amunisi dan alat peralatan sebagaimana dimaksud pada
huruf b.

1. Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap bahan kimia
yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat
menyebabkan kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada
manusia atau binatang.

1. Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi
kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun
dengan cara apa pun.

1. Transfer adalah kegiatan memindahkan barang secara fisik dari suatu
lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan kepemilikan dari suatu pihak
kepada pihak lain.

1. Sertifikat pengguna akhir adalah dokumen jaminan dari pemerintah
negara bukan pihak terhadap importasi dan penggunaan bahan kimia
daftar.

1. Deklarasi adalah pernyataan terhadap produksi, kepemilikan,
dan penggunaan atas jenis dan jumlah bahan kimia daftar dan bahan
kimia organik diskret nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.

1. Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan
langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara
pihak.

1. Negara pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan mengakses
Konvensi Senjata Kimia dan telah menyampaikan instrumen
ratifikasi dan instrumen akses ke Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.

1. Negara bukan pihak adalah negara yang belum atau tidak meratifikasi
dan mengakses Konvensi Senjata Kimia dan belum menyampaikan
instrumen ratifikasi dan instrumen akses ke Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa- Bangsa.

1. Otoritas . . .

---

PRESIDEN

1. Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional Senjata Kimia yang
berwenang dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Undang-
Undang ini.

1. Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan kimia daftar
dan bahan kimia organik diskret nondaftar dari luar negeri.

1. Tim Inspeksi Internasional adalah tim yang ditugasi oleh Organisasi
Pelarangan Senjata Kimia (Organization for The Prohibition of
Chemical Weapons/OPCW) untuk melakukan verifikasi atas
deklarasi.

1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

1. Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan
hukum.

1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Pengaturan mengenai penggunaan bahan kimia dan larangan

penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dilakukan dengan
memperhatikan prinsip keselamatan, keamanan, pemanfaatan, dan
keseimbangan.

(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk

mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan bahan kimia sebagai
senjata kimia.

Pasal 3

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan
tindak pidana penyalahgunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan
penggunaan senjata kimia di dalam dan di luar wilayah negara Republik
Indonesia.

## BAB II …

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Penggolongan Bahan Kimia

Pasal 4

Bahan kimia terdiri atas:

  • bahan kimia daftar; dan
  • bahan kimia organik diskret nondaftar.

Pasal 5

(1) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri

atas:

  • Bahan Kimia Daftar 1;
  • Bahan Kimia Daftar 2; dan
  • Bahan Kimia Daftar 3.

(2) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

daftar tetap bahan kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang- Undang ini.

(3) Daftar tetap bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

diperinci dan/atau ditambah dalam daftar tersendiri sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Bahan kimia organik diskret nondaftar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf b dapat diidentifikasi dari nama kimia, rumus
bangun, atau sistem penomoran khusus (chemical abstract services
number), yang terdiri atas:

- senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk
oksida, sulfida, dan logam karbonat; dan

  • senyawa . . .

---

PRESIDEN

- senyawa sebagaimana dimaksud pada huruf a. yang mengandung
unsur fosfor, sulfur, atau fluor.

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai perincian bahan kimia organik diskret

nondaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penggunaan Bahan Kimia

Pasal 7

(1) Setiap orang yang memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer,

atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 atau Bahan Kimia Daftar 2
dan/atau Bahan Kimia Daftar
3 wajib memiliki izin.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya

dengan Bahan Kimia Daftar 2 dan/atau Bahan Kimia Daftar 3,
dilakukan hanya untuk kepentingan:

- industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi, atau tujuan damai
lainnya;

- perlindungan, yaitu untuk tujuan yang berkaitan langsung
dengan perlindungan menghadapi bahan kimia beracun atau
menghadapi senjata kimia;

- pertahanan yang tidak berkaitan dengan penggunaan senjata kimia
dan tidak bergantung pada penggunaan bahan kimia beracun yang
digunakan sebagai metode perang; atau

- penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mengatasi
kerusuhan di dalam negeri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Setiap orang yang mentransfer Bahan Kimia Daftar 3 kepada negara

bukan pihak wajib mendapatkan sertifikat pengguna akhir terlebih
dahulu yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah negara bukan pihak.

(2) Sertifikat . . .

---

PRESIDEN

(2) Sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan bagi:

- produk yang mengandung kurang dari 30% (tiga puluh persen)
Bahan Kimia Daftar 3; dan

- produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumen yang
dikemas untuk penjualan eceran yang digunakan untuk keperluan
pribadi atau yang dikemas untuk keperluan perseorangan.

(3) Sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

- pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 hanya akan digunakan untuk
tujuan yang tidak dilarang;

- pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 tidak akan ditransfer
kembali kepada pihak lain;

- jenis dan jumlah Bahan Kimia Daftar 3 yang diterima oleh pengguna
terakhir;

- penggunaan akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang akan ditransfer;
dan

  • nama dan alamat lengkap pengguna akhir Bahan Kimia Daftar 3.

(4) Dalam hal importir dari negara bukan pihak dan bukan pengguna akhir,

importir yang bersangkutan wajib mencantumkan nama dan alamat
lengkap pengguna akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang dimaksud.

Pasal 9

(1) Setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan,

mentransfer, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia
Daftar 2, atau Bahan Kimia Daftar 3 wajib menyampaikan
laporan sekurang- kurangnya sekali dalam satu tahun kepada Menteri.

(2) Setiap orang yang memproduksi bahan kimia organik diskret

nondaftar dengan batasan jumlah yang harus dideklarasikan wajib
menyampaikan laporan kepada Menteri.

(3) Setiap . . .

---

PRESIDEN

(3) Setiap orang yang mempunyai fasilitas pabrik yang memproduksi

Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, Bahan Kimia Daftar 3,
dan bahan kimia organik diskret nondaftar wajib menyampaikan
laporan kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 10

(1) Dalam hal pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) berbentuk korporasi, laporan yang disampaikan wajib

ditandatangani oleh pengurus korporasi yang bersangkutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Dalam hal bagian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
yang menurut sifat isinya terbatas wajib dilindungi dan dijaga
kerahasiaannya.

LARANGAN

Pasal 12

(1) Setiap orang dilarang:

- mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 kepada negara bukan pihak,
baik dari dalam wilayah Indonesia maupun dari luar wilayah
Indonesia;

- mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke wilayah hukum negara
Indonesia;

  • memproduksi . . .

---

PRESIDEN

- memproduksi, memiliki, menyimpan, atau menggunakan
Bahan Kimia Daftar 1 di dalam dan di luar wilayah Indonesia;

  • mentransfer kembali Bahan Kimia Daftar 1 ke negara lain; dan/atau

- mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke negara pihak tanpa
memberikan notifikasi kepada Otoritas Nasional paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum transfer dilakukan.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c

dikecualikan apabila kegiatan tersebut dilakukan untuk
kepentingan penelitian, medis, dan/atau farmasi sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.

(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan

bagi setiap orang yang mentransfer saksitoksin tidak lebih dari 5
(lima) mg untuk kebutuhan medis dan diagnostik dengan
kewajiban tetap memberikan notifikasi kepada negara pihak
selambat- lambatnya pada hari transfer.

Pasal 13

(1) Setiap orang dilarang mentransfer Bahan Kimia Daftar 2 atau produk

yang mengandung Bahan Kimia Daftar 2 dari dan/atau ke negara
bukan pihak.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

- produk yang mengandung paling banyak 1% (satu persen) Bahan
Kimia Daftar 2A;

- produk yang mengandung paling banyak 10% (sepuluh
persen) Bahan Kimia Daftar 2B; atau

- produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari.

### Pasal 14 …

---

PRESIDEN

Pasal 14

Setiap orang dilarang :

- mengembangkan, memproduksi, memperoleh, dan/atau menyimpan
senjata kimia;

- mentransfer, baik langsung maupun tidak langsung, senjata kimia
kepada siapa pun;

  • menggunakan senjata kimia;

- melibatkan diri pada persiapan militer untuk menggunakan
senjata kimia; atau

- melibatkan diri, membantu dan/atau membujuk orang lain dengan cara
apa pun dalam kegiatan yang dilarang Undang-Undang ini.

Pasal 15

Senjata kimia yang dikembangkan, diproduksi, dimiliki, disimpan,
dikuasai, atau ditransfer secara melawan hukum disita dan/atau dirampas
oleh negara untuk dimusnahkan.

Bagian Kesatu Otoritas Nasional

Pasal 16

(1) Untuk mewakili negara Republik Indonesia sebagai salah satu negara

pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban berdasarkan Undang-
Undang ini, dibentuk Otoritas Nasional.

(2) Otoritas Nasional bertugas sebagai koordinator dan penghubung

pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dan/atau negara
pihak.

(3) Otoritas Nasional berwenang menetapkan kebijakan nasional untuk

melaksanakan Undang-Undang ini.

### Pasal 17 …

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung jawab langsung

kepada Presiden.

(2) Keanggotaan Otoritas Nasional terdiri atas perwakilan instansi

pemerintah terkait.

(3) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional ditetapkan melalui

Keputusan Presiden.

(4) Untuk mendukung pelaksanaan operasional Otoritas Nasional,

dibentuk Sekretariat Otoritas Nasional.

(5) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18

Biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan wewenang
organisasi, serta biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional diatur dengan
Peraturan Presiden.

Bagian Kedua
Kerja Sama Internasional

Pasal 20

(1) Pemerintah Indonesia dapat mengadakan kerja sama dengan negara

pihak dan organisasi internasional dalam rangka melaksanakan ketentuan
Undang-Undang ini.

(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan kerja sama internasional

dilakukan oleh Otoritas Nasional.

### Pasal 21…

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Pemerintah Indonesia menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim

Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi.

(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim

Inspeksi Internasional wajib didampingi oleh Tim Inspeksi Nasional
yang ditunjuk oleh Otoritas Nasional.

Pasal 22

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 23

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 24

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

### Pasal 25 …

---

PRESIDEN

Pasal 25

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 26

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).

Pasal 27

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 28

Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan
bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dipidana
dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27.

Pasal 29

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai

dengan Pasal 27 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi,
tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi
dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak . . .

---

PRESIDEN

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan

### Pasal 27 dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut

dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik
sendiri maupun bersama-sama.

(3) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana

denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu
pertiga).

Pasal 30

Selain dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan

### Pasal 27, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

- perampasan bahan, alat, dan barang yang digunakan atau yang diperoleh
dari tindak pidana;

- penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling
lama 1 (satu) tahun; dan/atau

- pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan
seluruh atau sebagian tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh
Pemerintah kepada terpidana.

Pasal 31

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-
undangan yang mengatur bahan kimia dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.

Pasal 32

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang
Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN