Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang
berkaitan dengan penerbitan, pengalihan,
penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi
Gudang.
1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan
atas barang yang disimpan di Gudang yang
diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
1. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi
Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka
Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas
Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi
Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya
dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
1. Gudang adalah semua ruangan yang tidak
bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan
dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum,
tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat
penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan
secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain
yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat
disimpan dalam jangka waktu tertentu dan
diperdagangkan secara umum.
1. Barang Bercampur adalah barang-barang yang
secara alami atau kebiasaan dalam praktik
perdagangan dianggap setara serta sama satuan
unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
1. Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang
atau pihak yang menerima pengalihan dari
pemilik barang atau pihak lain yang menerima
pengalihan lebih lanjut.
1. Pengelola . . .
---
1. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan
usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri
maupun milik orang lain, yang melakukan
penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan
barang yang disimpan oleh pemilik barang serta
berhak menerbitkan Resi Gudang.
1. Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya
disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang
dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan
utang, yang memberikan kedudukan untuk
diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap
kreditor yang lain.
1. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang
selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit
organisasi di bawah Menteri yang diberi
wewenang untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem
Resi Gudang.
1. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga
yang telah mendapat persetujuan Badan
Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan
untuk menilai atau membuktikan bahwa
persyaratan tertentu yang berkaitan dengan
produk, proses, sistem, dan/atau personel
terpenuhi.
1. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha
berbadan hukum yang mendapat persetujuan
Badan Pengawas untuk melakukan
penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi
Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan,
pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak
jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan
jaringan informasi.
1. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya
disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum
Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan
pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak
Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau
ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam
melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan
dan menyerahkan barang.
1. Penerima . . .
---
1. Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang
memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas
Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan
Hak Jaminan.
1. Ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf g diubah serta
huruf k dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
