Langsung ke konten

PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS

UU No. 9 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the

Rights of the Child on the Involvement of Children in
Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak
Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik
Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol
mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela
menjadi anggota angkatan bersenjata nasional.

(2) Salinan naskah asli Optional Protocol to the Convention on

the Rights of the Child on the Involvement of Children in
Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak
Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik
Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol
mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela
menjadi anggota angkatan bersenjata nasional dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Hukum,

Suripto

---