(1) Mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the
Rights of the Child on the Involvement of Children in
Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak
Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik
Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol
mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela
menjadi anggota angkatan bersenjata nasional.
(2) Salinan naskah asli Optional Protocol to the Convention on
the Rights of the Child on the Involvement of Children in
Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak
Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik
Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol
mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela
menjadi anggota angkatan bersenjata nasional dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
