Langsung ke konten

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

UU No. 9 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Badan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum
publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan
di dalam dan/atau di luar negeri.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan
bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
1. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang,
jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah
pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan
penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
1. Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal
dari perolehan lain yang sah.
1. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana
pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk
tujuan tertentu.

1. Hak ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan,
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan
Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lain.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
1. lnstansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
1 7. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang
membantu lnstansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang
berasal dari PNBP.
1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Kas ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ a tau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi
administratif berupa denda.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
1. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data, dan/ a tau keterangan
lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan
atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.

Pasal2

Pengaturan PNBP bertujuan untuk:
- mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan
mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP
guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung
pembangunan nasional yang berkelanjutan dan
berkeadilan;
- mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka
perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan
distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup
untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap
mempertimbangkan aspek keadilan; dan
- mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih,
profesional, transparan, dan akuntabel, untuk
mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah mencakup
kewenangan Pemerintah untuk bertindak, membuat keputusan,
memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak
lain dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "penggunaan dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara" adalah seluruh
kegiatan Pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "pengelolaan" meliputi perencanaan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan,
dan/ atau pengendalian.
Yang dimaksud dengan "kekayaan negara" mencakup seluruh
kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai negara, termasuk
sumber daya alam, baik bergerak maupun tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud, dan dipisahkan maupun tidak
dipisahkan.

Hurufd ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Hurufd
Yang dimaksud dengan "penetapan peraturan perundang-
undangan" adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang
berdasarkan peraturan perundangan-undangan dapat
menimbulkan PNBP.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

(1) Subjek PNBP meliputi:

- orang pribadi; dan
- Badan,
dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan,
memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan
objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan Wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Huruf a
Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan
dengan nilai nominal uang.
Contoh:
Tarif a= RpS.000.000,00/satuan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tarif ad valorem" antara lain tarif yang
ditetapkan dengan persentase dan formula.
Contoh:
Tarif a= 10% x dasar perhitungan tertentu.
Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual,
indeks harga, atau keuntungan bersih.

Pasal 7

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan

Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • tarif ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang
terbarukan; dan
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak
terbarukan.

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan

Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya
alam;
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat,
dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta
sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/ atau
- kebijakan Pemerintah.

(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan

Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau
Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pelayanan

Pasal 8

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pelayanan dasar" adalah Pelayanan
Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga
negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan,
dan keamanan.
Dengan mempertimbangkan bahwa Pelayanan dasar sangat
penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan
tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan
kebutuhan dasar warga negara.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "Pelayanan nondasar" adalah Pelayanan
Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar
warga negara antara lain pelayanan di bidang perhubungan,
perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.

Hurufb ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP
yang berasal dari Pelayanan memperhatikan antara lain
hubungan atau perjanjian internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP
yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
memperhatikan antara lain program Pemerintah yang
ditugaskan kepada badan usaha milik negara dalam rangka
pelindungan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan
kegiatan ekonomi nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Undang-Undang" antara lain Undang-
Undang mengenai Perseroan Terbatas.

Pasal 10 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan

Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan

mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan
terbaik, serta kebijakan Pemerintah.

(2) Tarif ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan

Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau

Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pengelolaan Dana

Pasal 11

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan

Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf e disusun dengan mempertimbangkan hasil dan
manfaat terbaik serta kebijakan Pemerintah.

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan

Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Hak Negara Lainnya

Pasal 12

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara

Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f disusun dengan mempertimbangkan:
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat,
dunia usaha, dan sosial budaya;
- aspek keadilan; dan/atau
- kebijakan Pemerintah.

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara

Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
dan/ a tau Peraturan Menteri.

Bagian ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedelapan
Penetapan Tarif dengan Pertimbangan Tertentu

Pasal 13

Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan
Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu,
mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif
atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan
Pemerin tah.

Pasal 15

Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP
berwenang:
- menyusun kebijakan umum Pengelolaan PNBP;
- mengevaluasi, menyusun, dan/ atau menetapkan jenis
dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
berdasarkan usulan dari Instansi Pengelola PNBP;
- menetapkan target PNBP dan/ a tau pagu penggunaan
dana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara
perubahan;

  • menetapkan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menetapkan penggunaan dana PNBP;
- melakukan pengawasan terhadap perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;
- meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap lnstansi Pengelola PNBP,
Wajib Bayar, dan/atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP;
- menetapkan Pengelolaan PNBP lintas Instansi
Pengelola PNBP; dan
- melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewenangan dan Tugas Instansi Pengelola PNBP

Pasal 16

(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:

- Kementerian/Lembaga; dan
- Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Umum Negara.

(2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna
barang.

(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku
Bendahara Umum Negara.

Pasal 17

(1) Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mempunyai
kewenangan untuk mengelola PNBP pada lnstansi
Pengelola PNBP yang dipimpinnya.

(2) Dalam ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas:
- menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan
tarif PNBP;
- mengusulkan penggunaan dana PNBP;
- menyusun dan menyampaikan rencana PNBP
dalam rangka penyusunan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/ atau
rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara perubahan;
- memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
- melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu
penggunaan dana PNBP;
- mengelola piutang PNBP;
- menyusun dan menyampaikan la po ran
pertanggung-jawaban PNBP;
- menunjuk pejabat kuasa pengelola PNBP; dan
- melaksanakan tugas lain di bidang PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP.

Pasal 18

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "PNBP tertentu" antara lain PNBP dari
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, PNBP yang penghitungan
dan/ a tau penetapannya membutuhkan earning process melalui
rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri, misalnya PNBP dari
bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dan gas bumi,
dan pengusahaan panas bumi, serta PNBP yang merupakan
pelaksanaan kewenangan Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 19

(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra lnstansi

Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/ a tau penagihan PNBP berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) wajib melakukan penatausahaan dan
menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi
Pengelola PNBP.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra lnstansi

Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BABV

PENGELOLAAN PNBP

Bagian Kesatu
Umum

Pasal20

Seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan
dan belanja negara.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan "sistem anggaran pendapatan dan belanja
negara" adalah rangkaian atau proses kegiatan dalam rangka
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan undang-undang mengenai keuangan negara dan undang-undang
mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 21 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 21

Pengelolaan PNBP meliputi:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pertanggungjawaban; dan
- pengawasan.

Bagian ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal22

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

huruf a dilakukan untuk penyusunan rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara
perubahan dengan mengikuti siklus anggaran
pendapatan dan belanja negara.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dalam bentuk rencana PNBP berupa:
- target PNBP; atau
- target dan pagu penggunaan dana PNBP.

(3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal23

( 1) Rencana PNBP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 22
wajib disampaikan oleh lnstansi Pengelola PNBP
kepada Menteri untuk tahun anggaran yang
direncanakan.

(2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan
masukan dari Instansi Pengelola PNBP.

(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak

menyampaikan rencana PNBP se bagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Menteri menetapkan rencana PNBP
untuk Instansi Pengelola PNBP yang terkait.

(4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) dituangkan dalam rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/ atau rancangan
anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.

Pasal 24 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 24

Ketentuan lebih Ianjut mengenai perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal25

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
b meliputi:
- penentuan PNBP Terutang;
- pemungutan PNBP;
- pembayaran dan penyetoran PNBP;
- penggunaan dana PNBP;
- pengelolaan piutang PNBP; dan
- penetapan dan penagihan PNBP Terutang.

Paragraf 2
Penentuan PNBP Terutang

Pasal26

PNBP Terutang dihitung oleh:
- Instansi Pengelola PNBP;
- Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
- Wajib Bayar.

Pasal 27 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

( 1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi
atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.

(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan

verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang-
unclangan.

Paragraf 3
Pemungutan PNBP

Pasal28

(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan

pemungutan PNBP berclasarkan jenis clan tarif PNBP
sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-
unclangan.

(2) Instansi Pengelola PNBP yang ticlak melaksanakan

pemungutan PNBP berclasarkan ketentuan
sebagaimana climaksud pacla ayat (1) dikenai sanksi
sesuai clengan ketentuan peraturan perundang-
unclangan.

Paragraf 4
Pembayaran clan Penyetoran PNBP

Pasal 28

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan
lnstansi Pengelola PNBP.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang
disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-
undangan di bidang tindak pidana.

Pasal 29

Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 30

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membayar" adalah melunasi kewajiban
PNBP Terutang oleh Wajib Bayar.

Yang ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan "tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Menteri" adalah bank/pos persepsi atau lembaga lain yang ditunjuk
oleh Menteri untuk menerima pembayaran PNBP.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" untuk pembayaran PNBP
antara lain kondisi geografis, jumlah PNBP yang disetorkan tidak
signifikan, dan/ atau kurangnya sarana prasarana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang
disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-
undangan di bidang tindak pidana.

Pasal 31

(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan
ayat (2) paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP

Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan

dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan
dihitung satu bulan penuh.

(4) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 32

Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran PNBP ke Kas
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan
dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 5
Penggunaan Dana PNBP

Pasal 33

(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat mengusulkan

penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada
Menteri.

(2) Terhadap usulan penggunaan dana PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
memberikan persetujuan atau penolakan dengan
mempertimbangkan:
- kondisi keuangan negara;
- kebijakan fiskal; dan/ a tau
- kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.

(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dapat digunakan oleh lnstansi Pengelola PNBP
untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
- penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/ a tau
peningkatan kualitas penyelenggaraan
Pengelolaan PNBP dan/ a tau kegiatan lainnya;
dan/atau
- optimalisasi PNBP.

(4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan

Pasal 29.

Pasal34

(1) Menteri dapat memnJaU kembali persetujuan

penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).

(2) Peninjauan ..

---

PRES I DEN

REPU8LIK INDONESIA

(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan

penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3).

Paragraf 6
Pengelolaan Piutang PNBP

Pasal 34

Cuku p jelas.

Pasal 35

(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran

PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP mencatat
PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.

(2) Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang

PNBP yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
piutang negara.

(3) lnstansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan

pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 7
Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang

Pasal 36

( 1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra

lnstansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang.

(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) didasarkan pada:
- hasil verifikasi dan/ a tau monitoring oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola
PNBP;
- laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
- putusan pengadilan; dan/ a tau
- sumber lainnya.

Pasal 37 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 37

(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d,
wajib dilakukan oleh lnstansi Pengelola PNBP atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib
Bayar.

(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, wajib dilakukan oleh
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola
PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat
Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan PNBP
kepada Wajib Bayar.

(3) Dalam hal lnstansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi

Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal38

(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan

PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi
terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada
Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP.

(2) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra lnstansi

Pengelola PNBP memberikan jawaban kepada Wajib
Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat
Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).

Pasal39

(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36 ayat (1) diterbitkan dalamjangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya
PNBP.

(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, dalam hal Wajib
Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.

Pasal 40 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 38

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar tidak setuju" antara lain
disebabkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung.
Permohonan koreksi disampaikan dengan surat tertulis kepada
pejabat yang menetapkan Surat Tagihan PNBP, yaitu Pimpinan
lnstansi Pengelola PNBP, pejabat kuasa pengelola PNBP, atau
Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Ayat (2)
Jawaban kepada Wajib Bayar dapat berupa penetapan kembali
jumlah PNBP Terutang yang sama atau jumlah PNBP Terutang baru,
disertai dengan penjelasan atas disetujui atau ditolaknya
permohonan koreksi oleh Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 39 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 39

Ayat (1)
Hak untuk mengeluarkan penetapan PNBP Terutang diberikan
kepada Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian hukum.
Ayat (2)
Dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP,
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tetap
dapat menetapkan jumlah PNBP Terutang terhadap Wajib Bayar
yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan batas waktu
tertentu.

Pasal 40

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain
penentuan PNBP Terutang, jatuh tempo pembayaran PNBP, tata cara
pembayaran dan penyetoran PNBP, penagihan PNBP, pemberianjawaban
atas permohonan koreksi Wajib Bayar, penggunaan dana PNBP, dan
penetapan pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 41

(1) Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang

menghitung sendiri PNBP Terutang wajib
menatausahakan PNBP.

(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi
Indonesia dan disusun dalam:
- bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan
mata uang Rupiah; dan/ atau
- bahasa asing dengan menggunakan satuan mata
uang asing yang diizinkan oleh Menteri.

(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rpl0.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).

Paragraf 2 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Pasal42

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar

yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib
menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan
PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP.

(2) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP.

(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disampaikan secara periodik paling lama 20 (dua
puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut
berakhir.

(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan

realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar

Rpl .000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 43

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan

anggaran pendapatan dan belanja negara, Instansi
Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi
penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam
lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang
bersangkutan kepada Menteri.

(2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana

PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat jenis, periode, jumlah PNBP, dan
jumlah penggunaan dana PNBP.

Pasal 44 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal44

Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban atas
Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
sampai dengan Pasal 43 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kelima
Pengawasan

Pasal45

(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melaksanakan
pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah yang
bertanggung jawab langsung kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal46
Ayat (1)
Untuk pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat berkoordinasi
dengan Instansi Pengelola PNBP.

Ayat (2) ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 46

(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan,

pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri
melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola
PNBP.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian,
dan/ atau evaluasi.

(3) Untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melakukan penguatan organisasi yang melaksanakan
fungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Ayat (1)
Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas
pemenuhan kewajiban orang pribadi atau Badan dan pemenuhan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, bukan
untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan.
Yang dimaksud dengan "instansi pemeriksa" adalah badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan negara dan pembangunan nasional (Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan/BPKP). Badan Pemeriksa Keuangan
tetap dapat melaksanakan Pemeriksaan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a
Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan Instansi
Pengelola PNBP terhadap dokumen pembayaran PNBP dan
laporan realisasi PNBP.
Hurufb
Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Bayar yang mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran PNBP, untuk meyakinkan
penghitungan yang telah dilakukan oleh Wajib Bayar.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 48 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 48

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sebelum Menteri meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, Menteri berkoordinasi
dengan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP untuk mengumpulkan
informasi awal Pemeriksaan PNBP, termasuk hasil pengawasan
aparat pengawasan intern pemerintah.

Pasal49
Cukup jelas.

Pasal 50

(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk

melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi
Pengelola PNBP.

(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan:

- adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- adanya indikasi kerugian negara dan/ atau
indikasi unsur tindak pidana;
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah; dan/ a tau
- hasil pengawasan Menteri.

Pasal 51 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 51

(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP

dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra lnstansi Pengelola
PNBP.

(2) Pennintaan Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi

Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
- indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
- indikasi kerugian negara dan/ atau indikasi unsur
tindak pidana; dan/ atau
- hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pemeriksaan PNBP

Pasal52

(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang

kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh lnstansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf a dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b
meliputi peme.riksaan atas dokumen terkait
pemenuhan kewajiban PNBP dan pemenuhan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.

(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang

menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c
termasuk pemeriksaan atas:
- laporan keuangan serta dokumen pendukung lain
yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP;
dan
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP.

(3) Pemeriksaan ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP

termasuk pemeriksaan atas:
- sistem pengendalian intern terkait pengelolaan
PNBP; dan
- bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran dan/ a tau penyetoran PNBP..

(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola

PNBP termasuk pemeriksaan atas:
- sistem pengendalian intern terkait pemungutan,
penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP;
- laporan dan dokumen pendukung lain yang
berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
- bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan
dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP

Pasal53

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Wajib Bayar,

Instansi Pengelola PNBP, dan/ a tau Mitra Instansi
Pengelola PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan,
dan/ a tau menyampaikan dokumen, keterangan,
dan/ atau bukti lain yang diminta oleh instansi
pemeriksa.

(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNBP Terutang
ditetapkan secara jabatan ditambah sanksi
administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali
jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau
kurang bayar.

(3) lnstansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Mitra ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/ atau berdasarkan
perjanjian/kontrak antara Instansi Pengelola PNBP
dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP.

Pasal54

( 1) lnstansi pemeriksa dapat meminta dokumen,
keterangan, dan/ atau bukti lain dalam rangka
Pemeriksaan PNBP kepada pihak lain yang terdiri dari
orang pribadi dan Badan.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memberikan dokumen, keterangan, dan/ a tau bukti
lain yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempat
Hasil Pemeriksaan PNBP
Pasal55

(1) lnstansi pemeriksa wajib membuat laporan hasil

Pemeriksaan PNBP dan menyampaikannya kepada
Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP.

(2) Laporan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh
Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ditetapkan secara jabatan" adalah
penetapan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP berdasarkan hasil
pemeriksaan dari sumber yang diperoleh selain dari Wajib Bayar
dan/ a tau data yang dimiliki oleh Instansi Pengelola PNBP.

Ayat (3) ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain bank, akuntan
publik, dan notaris atau pihak yang terkait dengan kegiatan usaha
Wajib Bayar.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang
perbankan.

Pasal 55

Ayat (1)
Laporan hasil Pemeriksaan PNBP antara lain memuat kewajiban
pembayaran PNBP Terutang dan/ a tau rekomendasi terkait
Pengelolaan PNBP.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar"
adalah surat yang menetapkan besarnya jumlah pokok PNBP
Terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok PNBP, besarnya
sanksi administratif, dan jumlah PNBP yang masih harus dibayar.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar" adalah
surat yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran PNBP karena
jumlah PNBP yang telah dibayarkan lebih besar daripada PNBP
Terutang.

Ayat (3) ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Surat Ketetapan PNBP Nihil" adalah surat
yang menetapkan tidak adanya kelebihan pembayaran PNBP
dan/ a tau kekurangan pembayaran PNBP Terutang.

Pasal 56

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan

PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan
pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP
menindaklanjuti dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar
dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).

(2) Dalam ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib

Bayar terdapat kelebihan pembayaran PNBP,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa
pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP
Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Wajib Bayar.

(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib

Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan
pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan
Surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Wajib Bayar.

Pasal57

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai
dengan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang
disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan di bidang administrasi
pemerintahan.

Pasal 60

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penetapan oleh Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau kuasa pengelola PNBP bersifat final"
merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata
Usaha Negara.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam penyelesaian gugatan
atas penetapan keberatan PNBP bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan
penyelesaian keberatan PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 62

Ayat (1)
Keringanan PNBP Terutang dapat berupa keringanan atas pokok
dan/ atau sanksi administratif berupa denda.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "kondisi kesulitan likuiditas" adalah
kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi
kewajiban jangka pendek.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kebijakan Pemerintah" antara lain
pemberian keringanan PNBP mempertimbangkan kearifan
lokal, sosial, budaya, dan lingkungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (7)
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain
mengatur mengenai jangka waktu permohonan, jangka waktu
penetapan, persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pengajuan,
dan mekanisme pemberian keringanan.

Pasal63
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kesalahan pembayaran PNBP antara
lain kesalahan yang terjadi akibat kesalahan perekaman oleh
Wajib Bayar atau pihak lain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Permohonan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang harus dikembalikan, antara lain kompensasi
penggunaan tenaga kerja asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4) ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengakhiran kegiatan usaha Wajib
Bayar" adalah izin usaha dicabut, dan/ atau tidak melakukan
transaksi pembayaran PNBP selama paling singkat 6 (enam)
bulan berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang, atau pailit yang
dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis
secara berulang" adalah Wajib Bayar hanya melakukan
transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara
rutin.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66 ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 66

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang badan
layanan umum.

Pasal 67

Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c yang
dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan
laporan PNBP Terutang yang tidak benar, dipidana
dengan pidana denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah
PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal68

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan
dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), atau
memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain
yang dimiliki namun isinya tidak benar, dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "belum diselesaikan" adalah proses
administrasi mengenai hak dan kewajiban yang belum diselesaikan
sebelum Undang-Undang ini berlaku.
Yang dimaksud dengan "hak Wajib Bayar" antara lain keringanan,
keberatan, pengembalian, dan/atau koreksi Surat Tagihan PNBP.
Yang dimaksud dengan "kewajiban Wajib Bayar" antara lain
pemenuhan ketentuan yang terkait pembayaran, pemeriksaan,
penatausahaan, dan/ atau penyampaian laporan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 70

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
43 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-
Undang ini.

Pasal 71

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 43 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 72

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 73

Undang-Undang m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRES I DEN
REPUBLll\. INDOl'-JESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018

MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 147

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2018

TENTANG

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

I. UMUM
Untuk pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam
alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi
pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara
tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum,
dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem
pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang dalam Pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-
Undang.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan,
pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan
kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dapat
mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai PNBP.
PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran
(budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory). Selaku fungsi penganggaran
(budgetary), PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang
memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan
dan belanja negara, melalui optimalisasi penerimaan negara. Sedangkan
selaku fungsi pengaturan (regulatory), PNBP memegang peranan penting dan
strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan
pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam.
Pengendalian dan pengelolaan tersebut sangat penting artinya untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan
pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

PNBP ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

PNBP telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional,
namun demikian pengelolaan PNBP masih menghadapi berbagai
permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar
hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP,
dan PNBP dikelola di luar mekanisme anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan,
pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan
negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan,
perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan PNBP agar
lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan.
Sampai dengan saat ini, pengelolaan PNBP didasarkan pada ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Undang-Undang tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi
memenuhi kebutuhan pengelolaan PNBP yang sesuai dengan tuntutan
perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi, termasuk tuntutan adanya
partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlu
mengatur kembali ketentuan di bidang PNBP dengan Undang-Undang baru.
Penyempurnaan pengaturan pengelolaan PNBP dalam Undang-Undang
ini berlandaskan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, asas
manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Di samping itu,
penyempurnaan pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan
sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan
fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan
berkeadilan;
- mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan
kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian
lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap
mempertimbangkan aspek keadilan; dan
- mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional,
transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan
yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Perkembangan ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan keuangan negara turut memengaruhi pengaturan di
bidang PNBP. Dengan ditetapkannya paket Undang-Undang di bidang
Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
pengaturan di bidang PNBP harus diselaraskan dengan ketentuan dalam
paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara tersebut.
Undang-Undang tentang PNBP ini merupakan pengganti Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang memuat arah perubahan sebagai berikut:
- mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan
meningkatkan akuntabilitas serta transparansi;
- memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar pajak (non-
tax revenue coverage) yaitu PNBP agar sesuai dengan paket Undang-
Undang di bidang Keuangan Negara; dan
- mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan
kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Hal baru dan/ a tau perubahan mendasar dalam ketentuan PNBP yang
diatur dalam Undang-Undang ini antara lain definisi PNBP, objek dan subjek
PNBP, pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), penggunaan, pengawasan,
pemeriksaan, keberatan, keringanan, dan pengaturan kewenangan
pengelolaan PNBP antara Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal (Chief
Financial Officer, dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang (Chief Operational Officer, di bidang PNBP.
Dengan Undang-Undang ini mempertegas komitmen Pemerintah untuk
menyederhanakan a tau mengurangi jenis dan/ a tau tarif PNBP, khususnya
yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab
Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pemberlakuan Undang-Undang ini yang diikuti dengan implementasi
secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan pengelolaan PNBP
semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

II. PASAL ...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL