Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Badan ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum
publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan
di dalam dan/atau di luar negeri.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan
bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
1. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang,
jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah
pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan
penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
1. Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal
dari perolehan lain yang sah.
1. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana
pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk
tujuan tertentu.
1. Hak ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan,
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan
Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lain.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
1. lnstansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
1 7. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang
membantu lnstansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang
berasal dari PNBP.
1. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Kas ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ a tau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi
administratif berupa denda.
1. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
1. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data, dan/ a tau keterangan
lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan
atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.
Pasal2
Pengaturan PNBP bertujuan untuk:
- mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan
mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP
guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung
pembangunan nasional yang berkelanjutan dan
berkeadilan;
- mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka
perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan
distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup
untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap
mempertimbangkan aspek keadilan; dan
- mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih,
profesional, transparan, dan akuntabel, untuk
mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
