Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang PROVINSI KALIMANTAN BARAT

UU No. 9 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 2

Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1106).

Pasal 3

Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 (dua belas) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
a. Kabupaten Bengkayang;
b. Kabupaten Kapuas Hulu;
c. Kabupaten Kayong Utara;
d. Kabupaten Ketapang;
e. Kabupaten Kubu Raya;
f. Kabupaten Landak;
g. Kabupaten Melawi;
h. Kabupaten Mempawah;
i. Kabupaten Sambas;
j. Kabupaten Sanggau;
k. Kabupaten Sekadau;
l. Kabupaten Sintang;
m. Kota Pontianak; dan
n. Kota Singkawang.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak.

Pasal 5

(1) Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.
(2) Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat dalam:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara

Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1106);
dan
b. UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara

Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY