Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga
Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang
Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955
No. 52), Sebagai Undang-Undang.
1. KabupatenlKota adalah kabupaten/kota yang ada di
wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal2...
SK No 181074A
---
PNESIDEN
