KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kabupaten Aceh Timur adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Timur berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII ...
SK No 199519 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Aceh Timur terdiri atas 24 (dua puluh empat)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Darul Aman;
- Kecamatan Julok;
- Kecamatan Idi Rayeuk;
- Kecamatan Birem Bayeun;
- Kecamatan Serbajadi;
- Kecamatan Nurussalam;
- Kecamatan Peureulak;
- Kecamatan Rantau Selamat;
- Kecamatan Simpang Ulim;
- Kecamatan Ranto Peureulak;
- Kecamatan Pante Bidari;
1. Kecamatan Madat;
- Kecamatan Indra Makmu;
- Kecamatan Idi Tunong;
- Kecamatan Banda Alam;
- Kecamatan Peudawa;
- Kecamatan Peureulak Timur;
- Kecamatan Peureulak Barat;
- Kecamatan Sungai Raya;
- Kecamatan Simpang Jernih;
- Kecamatan Darul lhsan;
- Kecamatan Darul Falah;
- Kecamatan Idi Timur; dan
- Kecamatan Peunaron.
Pasal4...
SK No 199520 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Aceh Timur mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Utara dan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan
Kota Langsa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Langsa;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Tengah, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten
Aceh Utara.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Timur secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di
Kecamatan ldi Rayeuk.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Timur memiliki karakteristik, yaitu:
a kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah, pegunungan, perbukitan, sebagian
berawa-rawa, dan hutan mangroue;
b sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
peternakan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan,
serta energi; dan
c nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.
SK No 199521 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Timur dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199522 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 199523 A
---
PRESIDEN
