Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
J. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-tlndang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Muara Enim adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Muara Enim.
KABUPATEN MUARA ENIM DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20i884A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209240 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Muara Enim berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1821).
Pasal 3
Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 (dua puluh dua)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Agung;
- Kecamatan Muara Enim;
- Kecamatan Rambang Niru;
- Kecamatan Gunung Megang;
- Kecamatan Gelumbang;
- Kecamatan Lawang Kidul;
- Kecamatan Semende Darat Laut;
- Kecamatan Semende Darat Tengah;
- Kecematan Semende Darat Ulu;
- Kecamatan Ujan Mas;
- Kecamatan Lubai;
- Kecamatan Rambang;
- Kecamatan Sungai Rotan;
- Kecamatan Lembak;
- Kecamatan Benakat;
- Kecamatan Kelekar;
- Kecamatan Muara Belida;
- Kecamatan . .
SK No 20i882 A
---
PRESIDEN
- KecamatanBelimbing;
- Kecamatan Belida Darat;
- Kecamatan Lubai Ulu;
- Kecamatan Empat Petulai Dangku; dan
- Kecamatan Panang Enim.
Pasal 4
(1) Kabupaten Muara Enim mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ban5ruasin, dan Kota
Palembang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir
dan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur
Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Pagar Alam,
Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Musi Rawas.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muara Enim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Muara Enim berkedudukan
di Kecamatan Muara Enim.
Pasal 6
Kabupaten Muara Enim memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan
dataran rendah berupa rawa dan daerah aliran sungai,
serta kawasan dataran tinggi berupa perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan dan
penggalian, pertanian, dan kehutanan, potensi pariwisata,
serta potensi lainnya yang berasal dari industri
pengolahan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius, serta ketinggian adat istiadat
masyarakat Muara Enim.
BABIII ...
SK No 207883 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 ([,embaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Muara Enim dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (l,embaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
