KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
1. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Musi Rawas.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1821).
Pasal 3
Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 (empat belas)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tugumulyo;
- Kecamatan Muara Lakitan;
- Kecamatan Muara Kelingi;
- Kecamatan Jayaloka;
- Kecamatan Muara Beliti;
- Kecamatan STL Ulu Terawas'
- Kecamatan Selangit;
- Kecamatan Megang Sakti;
- Kecamatan Purwodadi;
- Kecamatan BTS. Ulu;
- Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut;
1. Kecamatan Sumber Harta;
- Kecamatan Tuah Negeri; dan
- Kecamatan Suka Karya.
. Pasal 4 ..
SK No 20i864A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Musi Rawas mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi
Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi
Ban5ruasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,
dan Kabupaten Muara Enim;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rejang
Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lahat,
Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Lubuk Linggau;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebong
Provinsi Bengkulu.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Rawas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Kecamatan
Muara Beliti.
Pasal 6
Kabupaten Musi Rawas memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran rendah
berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa
perbukitan, kawasan taman nasional, dan daerah aliran
sungai;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan dan perkebunan, perikanan,
pertambangan, serta potensi sumber daya air berupa
sungai serta anak sungai; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis,
bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Rawas.
SK No 207865 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56)
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 20i866 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan dan
ministrasi Hullum,
vanna Djaman
SK No 209248 A
---
PRESIDEN
