Langsung ke konten

KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

UU No. 96 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. 1. Kota Palembang adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Palembang. Pasal2... SK No 207835 A --- --- Page 3 --- PR.ESIDEN -3-

Pasal 2

Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor L82tl.

Pasal 3

Kota Palembang terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Ilir Barat Dua; - Kecamatan Seberang Ulu Satu; - Kecamatan Seberang Ulu Dua; - Kecamatan Ilir Barat Satu; - Kecamatan Ilir Timur Satu; - Kecamatan Ilir Timur Dua; - Kecamatan Sukarami; - Kecamatan Sako; - Kecamatan Kemuning; - Kecamatan Kalidoni; - Kecamatan Bukitkecil; 1. Kecamatan Gandus; - Kecamatan Kertapati; - Kecamatan. . . SK No 207836 A --- --- Page 4 --- PRESIDEN -4- - Kecamatan Plaju; - Kecamatan Alang-alang Lebar; - Kecamatan Sematangborang; - Kecamatan Jakabaring; dan - Kecamatan Ilir Timur Tiga.

Pasal 4

**(1) Kota Palembang mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin. **(2) Penegasan batas daerah Kota Palembang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Palembang memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan gambut, serta daerah aliran sungai yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan; - potensi industri pengolahan, potensi sumber daya air berupa sungai beserta anak sungai, serta potensi pariwisata; dan - suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Palembang. ## BAB III . SK No 207837 A --- --- Page 5 --- PR.ESIDEN ### REPUBLIK IHDONESIA -5-

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)l tentang pembentukan Daerah tingkat tl termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Palembang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 207838 A --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, E lr.Jv vanna Djaman SK No 209260 A --- --- Page 7 --- PRESIDEN