KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
1. Kota Palembang adalah daerah kota yang berada
di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Palembang.
Pasal2...
SK No 207835 A
---
--- Page 3 ---
PR.ESIDEN
-3-
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kota Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor L82tl.
Pasal 3
Kota Palembang terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Ilir Barat Dua;
- Kecamatan Seberang Ulu Satu;
- Kecamatan Seberang Ulu Dua;
- Kecamatan Ilir Barat Satu;
- Kecamatan Ilir Timur Satu;
- Kecamatan Ilir Timur Dua;
- Kecamatan Sukarami;
- Kecamatan Sako;
- Kecamatan Kemuning;
- Kecamatan Kalidoni;
- Kecamatan Bukitkecil;
1. Kecamatan Gandus;
- Kecamatan Kertapati;
- Kecamatan. . .
SK No 207836 A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
-4-
- Kecamatan Plaju;
- Kecamatan Alang-alang Lebar;
- Kecamatan Sematangborang;
- Kecamatan Jakabaring; dan
- Kecamatan Ilir Timur Tiga.
Pasal 4
**(1) Kota Palembang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Banyuasin;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Banyuasin;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Ilir dan Kabupaten Muara Enim; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Banyuasin.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Palembang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Palembang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan gambut,
serta daerah aliran sungai yang merupakan bagian dari
potensi kewilayahan;
- potensi industri pengolahan, potensi sumber daya air
berupa sungai beserta anak sungai, serta potensi
pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta
ketinggian adat istiadat masyarakat Palembang.
## BAB III .
SK No 207837 A
---
--- Page 5 ---
PR.ESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
-5-
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57)l tentang pembentukan Daerah tingkat tl
termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Palembang dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 207838 A
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
-6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
E
lr.Jv
vanna Djaman
SK No 209260 A
---
--- Page 7 ---
PRESIDEN
