KABUPATEN CIANJUR DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
1. Kabupaten Cianjur adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Cianjur.
Pasal 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200054 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 208502A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Cianjur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Cianjur;
- Kecamatan Warungkondang;
- Kecamatan Cibeber;
- Kecamatan Cilaku;
- Kecamatan Ciranjang;
- Kecamatan Bonjogpicung;
- Kecamatan Karangtengah;
- Kecamatan Mande;
- Kecamatan Sukaluyu;
- Kecamatan Pacet;
- Kecamatan Cugenang;
- KecamatanCikalongkulon;
- Kecamatan Sukaresmi;
- Kecamatan
SK No 200156 A
---
PRESIDEN
- Kecamatan Sukanagara;
- Kecamatan Campaka;
- Kecamatan Takokak;
- KecamatanKadupandak;
- KecamatanPagelarang;
- Kecamatan Tanggeung;
- Kecamatan Cubinong;
- Kecamatan Sindangbarang;
- KecamatanAgrabinta;
- Kecamatan Cidaun;
- KecamatanNaringgul;
- Kecamatan Campakamulya;
- Kecamatan Cikadu;
aa. Kecamatan Gekbrong;
bb. Kecamatan Cipanas
cc. Kecamatan Cijati;
dd. Kecamatan Leles;
ee. Kecamatan Haurwangi; dan
ff. Kecamatan Pasirkuda.
Pasal 4
(l) Kabupaten Cianjur mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan
Kabupaten Purwakarta;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.
**(2) Penegasan . . .**
SK No 208649 A
---
PREgIDEN
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Cianjur berkedudukan di Kecamatan
Cianjur.
Pasal 6
Kabupaten Cianjur memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah
pada sebagian kecil wilayah, kawasan taman nasional,
kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari
potensi kewilayahan Kabupaten Cianjur;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, perindustrian, potensi pariwisata, dan
perdagangan serta potensi lainnya; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Cianjur dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
