Langsung ke konten

KABUPATEN CIANJUR DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 97 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat. 1. Kabupaten Cianjur adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur.

Pasal 1

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200054 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan trasi Hukum, vanna Djaman SK No 208502A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Cianjur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).

Pasal 3

Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Cianjur; - Kecamatan Warungkondang; - Kecamatan Cibeber; - Kecamatan Cilaku; - Kecamatan Ciranjang; - Kecamatan Bonjogpicung; - Kecamatan Karangtengah; - Kecamatan Mande; - Kecamatan Sukaluyu; - Kecamatan Pacet; - Kecamatan Cugenang; - KecamatanCikalongkulon; - Kecamatan Sukaresmi; - Kecamatan SK No 200156 A --- PRESIDEN - Kecamatan Sukanagara; - Kecamatan Campaka; - Kecamatan Takokak; - KecamatanKadupandak; - KecamatanPagelarang; - Kecamatan Tanggeung; - Kecamatan Cubinong; - Kecamatan Sindangbarang; - KecamatanAgrabinta; - Kecamatan Cidaun; - KecamatanNaringgul; - Kecamatan Campakamulya; - Kecamatan Cikadu; aa. Kecamatan Gekbrong; bb. Kecamatan Cipanas cc. Kecamatan Cijati; dd. Kecamatan Leles; ee. Kecamatan Haurwangi; dan ff. Kecamatan Pasirkuda.

Pasal 4

(l) Kabupaten Cianjur mempunyai batas daerah: - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut; - sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi. **(2) Penegasan . . .** SK No 208649 A --- PREgIDEN **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Cianjur berkedudukan di Kecamatan Cianjur.

Pasal 6

Kabupaten Cianjur memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah pada sebagian kecil wilayah, kawasan taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Cianjur; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, perindustrian, potensi pariwisata, dan perdagangan serta potensi lainnya; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cianjur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.