KOTA SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
1. Kota Sukabumi adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Sukabumi.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil
dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa
Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-
Kota Kecil di Jawa.
Pasal 3
Kota Sukabumi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gunung Fuyuh;
- Kecamatan Cikole;
- Kecamatan Citamiang;
- Kecamatan Warudoyong;
- Kecamatan Baros;
- Kecamatan Lembursitu; dan
- Kecamatan Cibeureum.
Pasal 4
**(1) Kota Sukabumi mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Sukabumi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Sukabumi;
- sebelah
SK No 200061 A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA.
-4-
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Sukabumi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Sukabumi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Sukabumi memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah dan konservasi sebagai bagian dari potensi
kewilayahan Kota Sukabumi;
- potensi perdagangan, jasa, industri, potensi sumber daya
alam berupa pertanian, potensi pariwisata, dan potensi
lainnya; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
SK No 200062 A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
-5-
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita
Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Sukabumi dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus
1. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nr 16 dan Nr 17 Tahun-195O tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200063 A
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
-6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
Elr,l
Jt
la na Djaman
SK No 208506 A
---
--- Page 7 ---
FRESIDEN
