Langsung ke konten

KOTA SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT

UU No. 98 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat. 1. Kota Sukabumi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sukabumi.

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa.

Pasal 3

Kota Sukabumi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Gunung Fuyuh; - Kecamatan Cikole; - Kecamatan Citamiang; - Kecamatan Warudoyong; - Kecamatan Baros; - Kecamatan Lembursitu; dan - Kecamatan Cibeureum.

Pasal 4

**(1) Kota Sukabumi mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi; - sebelah SK No 200061 A --- --- Page 4 --- PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA. -4- - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi. **(2) Penegasan batas daerah Kota Sukabumi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Sukabumi memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kota Sukabumi; - potensi perdagangan, jasa, industri, potensi sumber daya alam berupa pertanian, potensi pariwisata, dan potensi lainnya; dan - suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal7... SK No 200062 A --- --- Page 5 --- PRESIDEN -5-

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-195O tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200063 A --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, Elr,l Jt la na Djaman SK No 208506 A --- --- Page 7 --- FRESIDEN