Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 tentang NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATSCHAPPJ (B.V.M.) NV
Pasal 1
1. Keperluan umum menghendaki supaya Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. dinasionalisasi, untuk tujuan mana harus dicabut hak dari saham-saham Bataviasche Verkeers Maat-schappij N.V. agar menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
2. Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" (Staatsblad No. 574) untuk nasionalisasi ini tidak berlaku.
Pasal 2
Saham-saham dalam modal pangkal dari Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang belum dimiliki oleh Republik INDONESIA, terhitung mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini dicabut haknya oleh Republik INDONESIA dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 4, kepada pemilik- pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut pasal 2 tersebut diatas dicabut haknya, diberi pengganti kerugian sebesar 23 1/3% dari harga nominal sahamnya dalam mata uung Belanda atau terhadap Warga Negara INDONESIA, yang menurut peraturan devisen berkedudukan di INDONESIA, 70% dari harga tersebut dalam mata uang INDONESIA.
Pasal 4
1. Pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut pasal 2 tersebut diatas dicabut haknya, dan yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugian tersebut dalam pasal 3 diatas, dalam waktu dua bulan mulai dari hari berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diberi kesempatan untuk mengajukan pengaduan menurut peraturan-peraturan acara yang berlaku dalam pengadilan di INDONESIA untuk minta ditetapkan oleh Hakim besarnya pengganti kerugian yang seadil-adilnya.
2. Hakim mendahulukan penyelesaian urusan ini.
Pasal 5
1. Oleh Pemerintah Republik INDONESIA disediakan uang pada Bank INDONESIA sebesar jumlah yang diperlukan untuk membayar pengganti kerugian kepada pemegang-pemegang saham, yang saham-sahamnya
dicabut haknya, dihitung berdasarkan peraturan tersebut dalam pasal 3 dari UNDANG-UNDANG ini. Selama waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini Bank INDONESIA membayarkan pengganti kerugian tersebut kepada pemegang-pemegang saham itu, yang menyerahkan sahamnya untuk Republik INDONESIA beserta talon dan bukti dividen yang belum dibayar.
2. Setelah waktu satu bulan tersebut dalam ayat (1) berakhir, maka Bank INDONESIA mengumumkan nomornya saham-saham yang dicabut haknya menurut peraturan dalam pasal 2 dari UNDANG-UNDANG ini, akan tetapi yang sesudahnya waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini belum diserahkan menurut ayat (1), dan yang jumlah pengganti kerugiannya yang ditetapkan menurut pasal 3 telah disediakan pada bank itu. Pengumuman itu ditempatkan dalam Berita Negara dan dalam surat-surat kabar yang dipandang perlu oleh Menteri Perhubungan.
3. Setelah tindakan dalam ayat (2) selesai, maka segala risiko dan biaya terhadap uang yang disediakan itu menjadi tang-gungan yang berkepentingan.
Pasal 6
Terhadap modal yang berasal dari luar Negeri, pemindahan keluar Negeri, dari pengganti kerugian tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4, diijinkan dalam waktu tiga tahun setelah terjadi hak atas pengganti kerugian yang telah ditetapkan, dengan koers pada hari terjadinya hak menerima pengganti kerugian.
Pasal 7
Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 8
1. UNDANG-UNDANG Darurat ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatshappij N.V.".
2. UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari pengun-dangannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN,
ROOSSENO.
Diundangkan pada tanggal 12 Juni 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 67 TAHUN 1954
