Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DAN PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 1956

UUDRT No. 10 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam Pasal 1 ad I Nomer 4, 5 dan 6 UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 9/1953), dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan termaksud dalam Pasal 1 Nomor 2 UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 1956. (2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah". (3) Pasal 1 Nomor 2 UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 1956 diubah sehingga berbunyi: "2. Propinsi Kalimantan Selatan, yang wilayahnya meliputi "daerah-daerah otonoom Kabupaten Banjar, Hulusungai Selatan, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam Pasal 1 Ad I No. 1 s/d 3, 7 dan 8 UNDANG-UNDANG Darurat tersebut ad 1 di atas." Pasal 2…

Pasal 2

(1) Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah adalah Pahandut. Untuk sementara waktu pemerintah daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di Banjarmasin. (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dengan keputusan PRESIDEN, ibukota tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Tengah dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya. (3) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.

Pasal 3

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 30 orang anggota. (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerah Propinsi. (3) Untuk sementara waktu menjelang terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Nomor 44/1956) maka hak-hak kekuasaan pemerintah daerah Propinsi Kalimantan Tengah dijalankan oleh seorang petugas Pemerintah Pusat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 4…

Pasal 4

Semua ketentuan dari UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 1956 yang termuat dalam Bab II sampai dengan IV (Pasal-pasal 4 s/d 9 1) yaitu: a. tentang urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban Propinsi (Bab II), b. tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyerahan urusan dan kewajiban kepada Propinsi dan penyerahan obyek-obyek lainnya (Bab III), dan c. tentang ketentuan-ketentuan peralihan (Bab IV) dengan menyampingkan Pasal 89, berlaku pula bagi Propinsi Kalimantan Tengah, dengan perubahan seperlunya.

Pasal 5

UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Darurat tentang pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah".

Pasal 6

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 53 TAHUN 1957 PENEJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH A.