Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang PERATURAN UMUM PAJAK DAERAH
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini yang dimaksud dengan Daerah ialah Daerah menurut "UNDANG-UNDANG tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956".
Pasal 2
Dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah, ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik.
Pasal 3
(1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
(2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya.
Pasal 4
Pemungutan pajak daerah tidak boleh diborongkan atau digadaikan.
Pasal 5…
Pasal 5
(1) Jumlah uang pajak daerah harus ditetapkan dalam peraturan pajak itu sendiri atau setidak-tidaknya dapat dihitung menurut ketentuan dalam peraturan tersebut.
(2) Penunjukan wilayah dimana suatu pajak daerah akan dipungut, demikian juga syarat-syarat tertentu mengenai kewajiban membayar pajak daerah, ditentukan dalam peraturan pajak daerah tersebut.
Pasal 6
(1) Barang-barang keperluan hidup sehari-hari tidak boleh langsung dikenakan pajak daerah.
(2) Pajak daerah tidak boleh merupakan rintangan keluar-masuknya atau pengangkutan barang ke dalam dan ke luar Daerah.
(3) Dalam peraturan pajak daerah tidak boleh diadakan perbedaan atau pemberian keistimewaan yang menguntungkan perseorangan, golongan dan keagamaan.
(4) Duta atau Konsul asing, demikian pula orang-orang yang termasuk keduataan atau konsulat asing, tidak boleh diberi pembebasan dari pajak daerah selain dengan keputusan PRESIDEN.
Pasal 7
(1) Dalam peraturan pajak daerah dapat diadakan ketentuan tentang kewajiban bagi wajib pajak untuk mengisi dengan teliti daftar- daftar yang disampaikan untuk diisi dan untuk memenuhi kewajiban lain yang diperlukan untuk MENETAPKAN pajak daerah.
(2) Terhadap...
(2) Terhadap pelanggaran kewajiban yang ditentukan dalam ayat (1), dalam peraturan pajak daerah yang bersangkutan dapat dimuat ancaman denda fiskal.
Pasal 8
Jika wajib pajak suatu badan hukum, dalam peraturan pajak daerah dimuat ketentuan siapa yang harus memenuhi kewajiban menurut peraturan pajak daerah itu.
Pasal 9
Dalam peraturan pajak daerah dimuat ketentuan tentang pembebasan dari kewajiban membayar pajak daerah bagi badan hukum publik, sepanjang badan ini bertindak sebagai demikian.
Pasal 10
Dalam peraturan pajak daerah dapat diadakan ketentuan bahwa, dalam hal pajak daerah atau sebagian daripada itu tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, jumlah yang harus dibayar itu ditambah dengan suatu persentasi atau suatu jumlah yang ditetapkan dalam peraturan pajak daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
Peraturan pajak daerah dapat memuat ketentuan tentang tagihan susulan:
a. apabila pajak daerah yang ditetapkan ternyata kurang dari yang semestinya,
b. apabila…
b. apabila keputusan untuk mengurangi, meniadakan atau tidak mengenakan pajak daerah ternyata salah, kecuali jika kekurangan atau kesalahan itu disebabkan kekhilafan tata usaha pajak daerah yang bersangkutan, Tagihan susulan termaksud ayat (1) hanya dapat ditetapkan dalam waktu 3 tahun dihitung dari permulaan tahun pajak yang bersangkutan.
Jumlah tagihan susulan termaksud ayat (1) dapat ditetapkan setinggi- tingginya sampai empat kali jumlah uang tersebut.
Pasal 12
(1) Lapangan pajak daerah ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara.
(2) Lapangan pajak daerah tingkat bawahan ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara atau daerah tingkat atasannya.
(3) Apabila suatu daerah tingkat atasan telah mempergunakan suatu lapangan pajak, daerah tingkat bawahannya tidak diperkenankan memasuki lapangan itu, akan tetapi dalam peraturan pajak daerah tingkat atasan itu dapat ditentukan, bahwa daerah tingkat bawahannya diperkenankan memungut opsen atas pajak daerah tingkat atasan.
Pasal 13
Selain yang ditunjuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG pajak daerah yang dapat dipungut oleh Daerah tingkat ke I adalah antara lain:
a. pajak…
a. pajak atas izin menangkap ikan diperairan umum di dalam wilayahnya;
b. pajak sekolah yang semata-mata diperuntukkan membiayai pembangunan rumah-rumah sekolah rakyat, yang menjadi beban daripada Pemerintah Daerah;
c. opsen atas pokok pajak kekayaan ("Ordonnansi pajak kekayaan 1932");
d. opsen atas pajak (cukai) penjualan bensin.
Pasal 14
Selain yang ditunjuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, pajak daerah yang dapat dipungut oleh Daerah lain dari Daerah tingkat ke I adalah antara lain:
a. pajak atas pertunjukkan dan keramaian umum;
b. pajak atas reklame sepanjang tidak diadakan dengan memuatnya dalam majalah atau warta harian;
c. pajak anjing;
d. pajak atas izin penjualan atau pembikinan petasan dan kembang api;
e. pajak atas izin penjualan minuman yang mengandung alkohol;
f. pajak atas kendaraan tidak bermotor;
g. pajak atas izin mengadakan penjudian;
h. pajak atas tanda kemewahan mengenai luas dan penghiasan kubur;
i. pajak…
i. pajak karena berdiam di suatu daerah lebih dari 120 hari dalam suatu tahun pajak, kecuali untuk perawatan di dalam rumah sakit atau sanatorium, dan juga atas penyediaan rumah lengkap dengan perabotnya untuk diri sendiri atau keluarganya selama lebih dari 120 hari dari suatu tahun pajak, semua itu tanpa bertinggal tetap di daerah itu, dengan ketentuan, bahwa mereka yang berdiam di luar daerahnya guna menjalankan tugas yang diberikan oleh Negara atau daerah, tidak boleh dikenakan pajak termaksud;
j. pajak atas milik berupa bangunan serta halamannya yang berbatasan dengan jalan umum di darat atau di air, atau yang terletak disekitarnya, dan juga atas milik berupa tanah kosong yang berbatasan atau yang mempunyai jalan keluar pada jalan-jalan tersebut; pajak ini dapat dipungut atas dasar sumbangan yang layak untuk pembiayaan penerangan dan/atau pembangunan air serta kotoran oleh daerah;
k. pajak atas milik berupa bangunan serta keturutannya atau tanah kosong yang terletak dalam bagian tertentu dari daerah, pajak mana dipungut tiap-tiap tahun untuk paling lama 30 tahun atas dasar sumbangan yang layak guna pembiayaan pekerjaan yang diselenggarakan oleh atau dengan bantuan daerah dan yang menguntungkan milik-milik tersebut;
1. pajak atas milik berupa bangunan serta halamannya yang berbatasan dengan jalan umum di darat atau di air atau dengan lapangan, atau pajak atas tanah yang menurut rencana bangunan daerah yang telah disahkan, akan dipergunakan sebagai tanah bangunan dan terletak dalam lingkungan yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
m. pajak…
m. pajak sekolah yang semata-mata diperuntukkan membiayai pembangunan rumah sekolah rendah untuk pelajaran umum dan pembelian perlengkapan pertama;
n. opsen atas pokok pajak daerah tingkat atasan sepanjang kemungkinan pemungutan opsen itu diberikan dalam peraturan pajak daerah tingkat itu.
Pasal 15
Selain yang ditunjuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, pajak daerah yang dipungut oleh Kotapraja Jakarta Raya adalah antara lain pajak-pajak yang disebut dalam Pasal 13 ditambah dengan pajak-pajak tersebut dalam Pasal 14 terkecuali yang dimaksud dalam huruf m dan n.
Pasal 16
Peraturan pajak daerah tidak dapat berlaku sebelum mendapat pengesahan PRESIDEN.
Pasal 17
(1) Peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke I dikirim oleh Dewan Pemerintah Daerah dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri kepada PRESIDEN untuk mendapat pengesahan.
(2) Peraturan...
(2) Peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke II dikirim oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang dalam tempo 28 hari sesudah menerimanya, menyampaikan itu disertai pendapatnya dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri kepada PRESIDEN untuk mendapat pengesahan.
(3) Peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke III dikirim oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam tempo 14 hari sesudah penetapannya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke II, yang dalam tempo 28 hari sesudah menerimanya, menyampaikan itu disertai pendapatnya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang seterusnya bertindak sesuai dengan ketentuan ayat (2).
Pasal 18
(1) Untuk mendapat pengesahan, beberapa lembar peraturan pajak daerah-daerah yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikirim dengan masing-masing disertai:
a. rancangan peraturan pajak daerah dan surat-surat penjelasan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
b. kutipan notulen rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai pembicaraan dan penetapan peraturan pajak daerah termaksud yang disahkan, satu dan lain menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam...
(2) Dalam tempo 8 hari sesudah diterima peraturan pajak daerah yang dikirim berhubung
dengan permintaan pengesahan kepada PRESIDEN, Dewan Pemerintah Daerah yang menerimanya harus mengirim kabar penerimaan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang mengirimnya.
(3) Dalam tempo 8 hari sesudah peraturan pajak daerah yang dikirim berhubung dengan permintaan pengesahan kepada
diterima, Menteri Dalam Negeri mengirim kabar penerimaan kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang mengirimnya.
Pasal 19
(1) Dalam tempo 3 bulan sesudah Menteri Dalam Negeri menerima peraturan pajak daerah berhubung dengan permintaan pengesahan, oleh PRESIDEN diambil keputusan atas permintaan itu.
(2) Tempo 3 bulan dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang oleh PRESIDEN dengan 3 bulan, hal mana diberitahukan kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang mengabarkan itu kepada Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan.
(3) Tentang keputusan mengenai pemberian pengesahan atas suatu peraturan pajak daerah, PRESIDEN mengirim kabar disertai peraturan yang dibububuhi tanda pengesahan kepada Dewan Pemerintahan Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang segera menyampaikannya kepada Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan dan mengenai peraturan pajak daerah dari Daerah tingkat ke III, dengan memberitahukannya kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke II yang bersangkutan.
(4) Apabila...
(4) Apabila tidak diberi pengesahan, maka hal itu dengan menyebut alasan-alasan penolakan diberitahukan kepada Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I yang bersangkutan, yang seterusnya bertindak sesuai dengan ketentuan ayat (3).
(5) Jika terhadap peraturan daerah, yang dikirimkan untuk mendapat pengesahan, sesudah 6 bulan diterima oleh Menteri Dalam Negeri tidak diambil keputusan oleh PRESIDEN, maka peraturan daerah itu dianggap telah disahkan.
Pasal 20
Peraturan pajak daerah untuk mengadakan,merubah atau meniadakan opsen atas suatu pajak, harus sudah diterima Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan PRESIDEN, selambat-lambatnya empat bulan sebelum permulaan tahun pajak, terhadap tahun pajak mana peraturan daerah tentang mengadakan, merubah atau meniadakan opsen atas pokok pajak itu harus mulai dijalankan menurut ketentuan dalam peraturan daerah itu.
Pasal 21
(1) Kohir, register atau daftar pajak daerah disiapkan dan ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Untuk...
(2) Untuk mempersiapkan kohir, register atau daftar termaksud ayat
(1), Dewan Pemerintah Daerah dapat mengadakan Panitia.
Pasal 22
Ketua Dewan Pemerintah Daerah berhak membetulkan kesalahan dalam tulisan dan/atau hitungan yang terdapat dalam kohir, register atau daftar, akan tetapi sesudah surat ketetapan pajak disampaikan kepada yang berkepentingan, pembetulan itu tidak boleh merugikan wajib pajak.
Pasal 23
Surat ketetapan pajak yang diberikan kepada wajib pajak adalah kutipan dari kohir sepanjang mengenai wajib pajak, dengan memuat tanggal pengiriman.
Pasal 24
Jumlah uang opsen yang dipungut berdasarkan peraturan pajak daerah ditetapkan oleh instansi yang MENETAPKAN jumlah pokok pajak yang dikenakan opsen itu.
BAB VI…
Pasal 25
(1) Dalam tempo 3 bulan sesudah surat ketetapan pajak dikirimkan atau sesudah ketetapan pajak diberitahukan, mengenai pajak yang tidak menggunakan kohir, register atau daftar, yang bersangkutan berhak memajukan keberatan dengan tulisan kepada Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Jika yang bersangkutan tidak pandai menulis, maka keberatan termaksud ayat (1) dapat diajukan dengan lisan kepada Sekretaris Daerah atau pegawai daerah yang ditunjuk olehnya, yang membuat risalah tentang keberatan itu dan kemudian menyampaikannya kepada Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 26
(1) Atas surat keberatan dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pajak daerah diambil keputusan oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Turunan surat keputusan itu dikirim kepada yang bersangkutan bila mungkin dengan tercatat.
(3) Keputusan menolak baik seluruhnya maupun sebagian, harus memuat alasan penolakan.
BAB VII…
Pasal 27
(1)
a. Peraturan pajak daerah dapat memuat ketentuan tentang pemberian pengurangan, potongan dan pembebasan pajak daerah.
b. Atas permintaan pengurangan dan potongan diambil keputusan oleh Dewan Pemerintah Daerah dalam tempo yang ditentukan dalam peraturan pajak daerah.
c. Turunan surat keputusan itu dikirim kepada yang bersangkutan bila mungkin dengan tercatat.
d. Keputusan menolak baik seluruhnya maupun sebagian, harus memuat alasan penolakan.
(2)
a. Apabila dalam hal yang khusus pelaksanaan dari ketentuan dalam peraturan pajak daerah itu bertentangan dengan kepentingan umum atau menimbulkan atau akan menimbulkan ketidakadilan, maka dapat dilakukan pengembalian atau pemberian pembebasan pajak daerah.
b. Keputusan tentang pengembalian atau pemberian pembebasan pajak dimaksud sub a, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB VIB…
BAB VIB TENTANG PERMINTAAN BANDING Pasal 28.
(1) Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat ke I dimaksud Pasal 26, dapat diajukan surat permintaan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta menurut cara yang berlaku; terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah bawahan dapat diajukan surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas.
(2) Surat permintaan banding dimaksud ayat (1) diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud Pasal 26 dikirim kepada yang bersangkutan.
(3) Terhadap pengiriman Surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas berlaku juga ketentuan Pasal 25 ayat (2).
(4) Dewan Pemerintah Daerah di bawah tingkatan Daerah tingkat ke I yang mengambil keputusan termaksud Pasal 26, berhak dengan perantaraan seorang yang dikuasakan khusus olehnya untuk memberikan keterangan lisan kepada Dewan Pemerintah Daerah yang berhak MEMUTUSKAN permintaan banding.
BAB IX….
BAB IX.
TENTANG PENAGIHAN
Pasal 29
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam bab ini, penagihan pajak daerah sepanjang tidak mengenai opsen, selanjutnya diatur dalam peraturan pajak daerah.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, dalam peraturan dimaksud ayat (1), dapat diadakan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah, karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya mengisi daftar yang disampaikan dan juga karena tidak atau tidak sebagaimana mestinya memenuhi keharusan lain untuk pemungutan pajak dengan sebaik-baiknya.
Pasal 30
Pajak daerah, biaya persiapan penetapan pajak atas kehendak wajib pajak yang dibebankan padanya berdasarkan peraturan yang bersangkutan, biaya peringatan, biaya teguran dan biaya penyampaian resmi surat paksa, dapat ditagih dengan surat paksa.
Pasal 31
Surat paksa berkepala: "Atas nama Keadilan" dan memuat perincian jumlah yang harus dibayar dengan menyebut kohir dan sebagainya, serta perintah untuk membayar menurut pormulir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 32…
Pasal 32
Surat paksa dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan di seluruh INDONESIA.
Pasal 33
Surat paksa tidak dikeluarkan sebelum yang berhutang pajak diberi teguran.
Pasal 34
(1) Penyampaian resmi dan pelaksanaan surat paksa dapat dilakukan oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) pegawai itu bertindak sebagai jurusita.
Pasal 35
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal di atas, surat paksa mempunyai kekuatan yang sama dan dilaksanakan menurut cara yang sama pula seperti ponis perdata yang tidak dapat digugat lagi.
(2) Surat kuasa dapat dilaksanakan dengan hukuman sandera atas perintah tertulis Dewan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan surat paksa.
(3) Surat paksa hanya dapat dilaksanakan 7 hari sesudah disampaikan resmi.
(4) Jika...
(4) Jika kepentingan daerah menghendaki, Ketua Dewan Pemerintah Daerah dengan surat keputusan yang memuat alasan, memerintahkan pelaksanaan surat paksa dalam batas waktu dimaksud ayat (3), asal sesudah 24 jam surat paksa disampaikan resmi.
Pasal 36
Surat paksa dilaksanakan atas nama Ketua Dewan Pemerintah Daerah hanya dengan menyebut kedudukan.
Pasal 37
Biaya pengusutan dibebankan pada yang berhutang pajak menurut cara dan sampai jumlah yang sama seperti ditetapkan dalam pengusutan perkara perdata.
Pasal 38
(1) Opsen atas suatu pajak dipungut sama-sama dengan pajak itu oleh pegawai yang berkewajiban memungut pokok pajak.
(2) Jumlah penerimaan opsen dalam sesuatu tahun anggaran keuangan ditentukan oleh Menteri Keuangan apabila mengenai pajak Negara dan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan apabila mengenai pajak daerah; pembayaran opsen itu kepada daerah yang bersangkutan dilaksanakan menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan apabila mengenai pajak Negara dan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, apabila mengenai pajak daerah.
Sebagai ongkos pemungutan diperhitungkan 2% dari jumlah opsen yang dibayarkan kepada daerah bersangkutan.
Pasal 39…
Pasal 39
Ketentuan yang berlaku bagi pokok pajak berlaku pula terhadap opsen
Pasal 40
Opsen atas pajak dan denda fiskal karena tidak dibayar pada waktunya, dapat dituntut juga atas barang-barang yang dapat dituntut guna pokok pajak.
Sebagai halnya dengan tagihan pembayaran pokok pajak Negara beserta dendanya, tagihan opsen beserta dendanya pada wajib-pajak mempunyai hak didahulukan pembayarannya daripada tagihan lainnya.
Denda yang dipungut karena tidak menepati pembayaran opsen pada waktu yang telah ditetapkan adalah untuk Negara mengenai pajak Negara dan untuk daerah bersangkutan mengenai pajak daerah itu.
BAB XI.
TENTANG KEDALUWARSA
Pasal 41
(1) Dalam peraturan pajak daerah dimuat ketentuan tentang kedaluwarsa terhadap penetapan pajak maupun terhadap penuntutannya.
(2) Jikalau...
(2) Jikalau dalam peraturan pajak daerah sendiri tidak ditetapkan suatu jangka waktu, maka segala penuntutan daerah, sebagai akibat daripada peraturan pajak daerah, menjadi kedaluwarsa sesudah 5 tahun terhitung dari permulaan tahun-pajak mengenai pajak kohir, sedang mengenai lain-lain pajak daerah terhitung mulai saat terjadinya hak menuntut.
(3) Selanjutnya berlaku pasal-pasal dari Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata mengenai kedaluwarsa, kecuali Pasal 1950.
BAB XII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1) Semua peraturan pajak daerah yang ada tetap berlaku sampai peraturan pajak daerah itu dicabut, dirubah atau diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Dalam hal Pasal 17, 18, 20, 26 dan 27 tidak memberi ketentuan, satu dan lain dijalankan menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.
Pasal 43
(1) UNDANG-UNDANG Darurat ini disebut: "UNDANG-UNDANG Darurat Pajak Daerah".
(2) UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan Di Jakarta pada tanggal 29 Mei 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd (SUKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARDJADINATA) Diundangkan pada tanggal 29 Mei 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM).
MENTERI KEUANGAN, ttd (SUTIKNO SLAMET) LEMBARAN NEGAR NOMOR 56 TAHUN 1957
