Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH BARAT DI ACEH
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Barat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Pasal2...
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Barat berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
Pasal 3
Kabupaten Aceh Barat terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Johan Pahlawan;
b. Kecamatan Kaway XVI;
c. Kecamatan Sungai Mas;
d. Kecamatan Woyla;
e. Kecamatan Samatiga;
f. Kecamatan Bubon;
g. Kecamatan Arongan Lambalek;
h. Kecamatan Pante Ceureumen;
i. Kecamatan Meureubo;
j. Kecamatan Woyla Barat;
k. Kecamatan Woyla Timur; dan
1. Kecamatan Panton Reu.
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Barat mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Nagan Raya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Barat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Barat bernama Meulaboh berkedudukan di Kecamatan Johan Pahlawan.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pegunungan, perbukitan, dan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan potensi pariwisata; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
REPUBUK INT}ONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 9
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Barat dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1O9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan trasi Hukum,
Djaman
REPUELTK ITTDONESIA
