Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN "KROSOK-ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1937 NO. 604)

UUDRT No. 12 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

"Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan juga berlaku di daerah-daerah Swapraja-swapraja atau daerah-daerah bekas Swapraja.

Pasal 2

Ditiadakan istilah-istilah: 1 . "in bladvorm" dalam kalimat di bawah a, 2. "door de Indonesische bevolking op aan haar toebehorende grond, al dan niet krachtens overenkomst met derden, geteeld" dalam kalimat di bawah b, 1 dan 2 dari pasal 1 "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604).

Pasal 3

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI PERTANIAN, SADJARWO. Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 147 TAHUN 1954