Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Karo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Karo.
Pasal2...
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Karo berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92).
Pasal 3
Kabupaten Karo terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kabanjahe;
b. KecamatanBerastagi;
c. Kecamatan Barusjahe;
d. Kecamatan Tigapanah;
e. Kecamatan Merek;
f. Kecamatan Munte;
g. Kecamatan Juhar;
h. Kecamatan Tigabinanga;
i. KecamatanLaubaleng;
j. Kecamatan Mardingding;
k. Kecamatan Payung;
1. Kecamatan Simpang Empat;
m. Kecamatan Kutabuluh;
n. Kecamatan Dolat Rayat;
o. Kecamatan Merdeka;
p. Kecamatan Naman Teran; dan
q. KecamatanTiganderket.
Pasal4...
REPUEUK IHDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Karo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang;
b. sebelah timur Berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dairi;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karo secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ibu kota Kabanjahe
Pasal 5
Kabupaten Karo berkedudukan di Kecamatan
Pasal 6
Kabupaten Karo memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran tinggi;
b. potensi sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan perdagangan, pariwisata; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 9
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karo dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal SK No 1996ll A Agar
PRESTDEN
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 113 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan Hukum, ttd.
Djaman
