Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957 tentang BANK TANI DAN NELAYAN

UUDRT No. 18 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

(l) Untuk pembangunan Negara dan kemajuan bangsa INDONESIA di lapangan pertanian dalam arti yang luas Pemerintah Republik INDONESIA mendirikan suatu Bank Tani dan Nelayan yang berbentuk suatu perseroan terbatas termaksud dalam Pasal 36 Kitab Hukum Perniagaan, (2) Dengan... (2) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 38 Kitab Hukum, Perniagaan, maka akte pembentukan perseroan terbatas Bank Tani dan Nelayan ditetapkan dengan suatu surat keputusan Menteri Pertanian. (3) Terhadap perseroan terbatas Bank Tani dan Nelayan selanjutnya berlaku semua hukum dan peraturan yang berlaku bagi suatu perseroan terbatas termaksud dalam Pasal 36 Kitab Hukum Perniagaan.

Pasal 2

(1) Maksud dan tujuan Bank Tani dan Nelayan dalam Pasal 1 ialah membantu para petani, buruh tani dan nelayan, a. untuk meninggikan produksi usaha pertanian, perikanan dan peternakan serta untuk menyempurnakan pengolahan dan penjualan hasil-hasilnya, guna mencapai taraf penghidupan yang lebih tinggi, b. dalam usaha tambahan dari tani dan nelayan yang terletak di luar lapangan pertanian, perikanan dan peternakan, c. melepaskan dan menghindarkan diri dari ikatan woeker dan memungkinkan mereka untuk mengembangkan usaha-usahanya, d. membiayai pembelian alat-alat, bahan-bahan yang penting bagi usaha pertanian dalam arti yang luas. (2) Bank Tani dan Nelayan akan menerima uang simpanan giro atau uang deposito dan menyimpan serta mengerjakan administrasi dari effecten, saham dan lain-lain surat berharga dan pada umumnya mengerjakan pekerjaan Bank biasa lainnya. Pasal 3…

Pasal 3

Perkreditan kepada tani dan nelayan diselenggarakan dengan melalui badan-badan perkreditan lokal yang bersifat otonom yang dianjurkan oleh Kepala Daerah Swatantra tingkat I.

Pasal 4

(1) Bank Tani dan Nelayan pada waktu didirikan mempunyai modal yang ditempatkan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (2) Saham-saham Bank Tani dan Nelayan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra yang selanjutnya akan memindahkannya kepada Koperasi-koperasi dan badan-badan hukum yang bertujuan sama, terkecuali sero-sero prioriteit yang tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Swatantra.

Pasal 5

Dengan berdirinya Bank Tani dan Nelayan ini, maka semua pemberian kredit untuk Tani dan Nelayan yang hingga sekarang dijalankan oleh Yayasan-yayasan Perkreditan Pemerintah, selanjutnya akan diserahkan kepada Bank Tani dan Nelayan, Pasal 6…

Pasal 6

Bank Tani dan Nelayan termaksud dalam Pasal 1 diberikan hak istimewa untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan hukum adat dan memegang atau memperoleh barang-barang yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat diperoleh orang-orang yang bertakluk kepada hukum adat dan dapat mengadakan "ikatan kredit" termaksud dalam peraturan yang tercantum dalam Staatsblad 1908 Nomor 542 Staatsblad 1909 Nomor 584.

Pasal 7

Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Darurat ini diserahkan kepada Menteri Pertanian dengan mengindahkan struktur masyarakat tani dan nelayan di INDONESIA serta memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.

Pasal 8

UNDANG-UNDANG Darurat ini dapat disebut UNDANG-UNDANG Darurat Bank Tani dan Nelayan.

Pasal 9

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd (SUKARNO) MENTERI PERTANIAN. ttd (SAJARWO) Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 70 TAHUN 1957