Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I MALUKU

UUDRT No. 23 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

(1) Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah, 1. Maluku Utara, termaksud dalam pasal 14 ayat (1) sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara INDONESIA Timur (S. 1946 No. 143) jo. pasal 1 ayat 2 UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 jo. pasal 2 ayat 3 UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33) jo. UNDANG-UNDANG Darurat No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76); 2. Maluku Tengah, termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. PERATURAN PEMERINTAH No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah otonom Maluku Tengah dan Maluku Tenggara; 3. Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan idem No. 2, 4. Ambon, termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 15 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 30) tentang pembentukan Kota Ambon sebagai Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masing menjadi, 1. Daerah Swatantra Tingkat ke II Maluku Utara; 2. " " " ke II Maluku Tengah; 3. " " " ke II Maluku Tenggara; 4. Kotapraja Ambon. (2) Untuk selanjutnya Daerah Swatantra tingkat ke II termasuk Kotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam ayat (1) disebut "Daerah".

Pasal 2

(1) Tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah termaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut, 1. Ternate bagi Daerah Maluku Utara 2. Amahai bagi Daerah Maluku Tengah; 3. Tual bagi Daerah Maluku Tenggara; 4. Ambon bagi Kotapraja Ambon. (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I Maluku, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (1) terkecuali No. 4 pasal ini, dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya masing- masing. (3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah, untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan ke lain tempat.

Pasal 3

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 1. Daerah Maluku Utara terdiri dari 25 orang anggota. 2. Daerah Maluku Tengah terdiri dari 35 orang anggota. 3. Daerah Maluku Tenggara terdiri dari 15 orang anggota. 4. Kotapraja Ambon terdiri dari 15 orang anggota. (2) Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat (1) masing-masing beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerahnya. Tentang urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah

Pasal 4

(1) Urusan Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh Daerah yang bersangkutan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, kecuali urusan-urusan yang sewajarnya terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat. (2) Urusan yang dimaksudkan dalam ayat (1) untuk jelasnya dirumuskan dalam PERATURAN PEMERINTAH. Ketentuan lain-lain

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inventaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu Daerah Swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan ketatanegaraan yang lama berlaku mutatis- mutandis.

Pasal 6

Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Darurat ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Ketentuan peralihan

Pasal 7

(1) Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan- ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6 dari UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat pembentukan ini, pemerintahan dalam masing-masing Daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga Kepala Daerahnya. (2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat pembentukan ini, pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 6 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai. (3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat (2), harus sudah diadakan pemilihan dari, a. Kepala Daerah., b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957. (4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing Daerah, pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut, a. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum terbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat (2) pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri. b. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat (3) pasal ini, oleh Menteri Dalam Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak- banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. (5) Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Ketentuan penutup

Pasal 8

UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG DARURAT PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II MALUKU".

Pasal 9

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 80 TAHUN 1957