Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 24 Tahun 1957 tentang MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 15 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA 1957 NO. 62) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE

UUDRT No. 24 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Pasal 6 UNDANG-UNDANG Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 62) diubah dan harus dibaca sebagai berikut. "Yang dimaksud dengan istilah "sebulan" berhubung dengan sub 2 dan 3 pasal 5, ialah masa 30 (tigapuluh) hari berturut-turut, masa kurang atau lebih dari 30 (tiga puluh) hari dihitung secara proporsional".

Pasal 2

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Mei 1957. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd HARDI Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 81 TAHUN 1957