Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 2024 tentang KOTA PEMATANGSIANTAR DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UUDRT No. 25 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kota Pematangsiantar adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pematangsiantar.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Pematangsiantar berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l.

Pasal 3

Kota Pematangsiantar terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Siantar Timur; b. Kecamatan Siantar Barat; c. Kecamatan Siantar Utara; d. Kecamatan Siantar Selatan; e. Kecamatan Siantar Marihat; f. Kecamatan Siantar Martoba; g. Kecamatan Siantar Sitalasari; dan h. Kecamatan Siantar Marimbun.

Pasal 4

(1) Kota Pematangsiantar mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Simalungun; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Simalungun; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (21 Penegasan batas daerah Kota Pematangsiantar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Pematangsiantar memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan datar menghubungkan jalan darat ke kabupaten lain di Provinsi Sumatera Utara sehingga posisinya sangat strategis sebagai kota transit perdagangan antarkabupaten atau transit wisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kota Pematangsiantar; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, industri, dan perdagangan; dan c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ...

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

Pasal 7

Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 8

Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pematangsiantar dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. UNDANG-UNDANG diundangkan.

Pasal 9

ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUELIK INDONESIA. Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 123 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, ttd Djaman