Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)

UUDRT No. 26 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

(1) Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan: a. Pemerintah ialah Pemerintah Republik INDONESIA; b. Angkatan Perang ialah Angkatan Perang Republik INDONESIA; c. Menteri ialah Menteri Pertahanan; d. Warga-negara ialah warga-negara Republik INDONESIA; e. Militer Sukarela, ialah warga-negara yang menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela; f. Ikatan dinas, ialah akibat perjanjian antara seseorang dengan Pemerintah-yang menyebabkan seseorang menjadi Militer Sukarela atau kembali menjadi Militer Sukarela. (2) Militer Sukarela terdiri dari Perwira, Bintara, Prajurit dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara menurut ketentuan UNDANG-UNDANG.

Pasal 2

(1) Seseorang warga-negara yang menyatakan keinginan untuk menjadi Militer Sukarela dapat diterima atas keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, apabila ia dinyatakan memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dengan atau atas kuasa UNDANG-UNDANG. (2) Ia... (2) Ia harus belum pernah-kawin.

Pasal 3

Terhadap seseorang yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 2, jika keadaan memerlukan dapat diadakan pengecualian oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Pasal 4

(1) Seseorang warga-negara yang diterima menjadi Militer Sukarela diharuskan menanda-tangani surat ikatan dinas untuk waktu tertentu yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH, sesudah mana berlaku baginya Hukum Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara dan ia termasuk kekuasaan Pengadilan Tentara. (2) Dalam masa ikatan dinas yang dimaksud pada ayat 1 di atas, tidak termasuk masa pendidikan pertama.

Pasal 5

Isi sumpah (janji) prajurit dan cara menyatakan sumpah (janji) tersebut diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 6

(1) Pengangkatan menjadi Perwira dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Pengangkatan dalam kepangkatan lainnya dilakukan oleh atau atas nama Menteri. (3) Cara... (3) Cara-cara pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam dinas ketentaraan diatur dengan Peraturan-Pemerintah.

Pasal 7

(1) Pangkat-pangkat Militer Sukarela dan keselarasan pangkat-pangkat di antara Angkatan Darat, Laut dan Udara diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Penaikan dan/atau penurunan pangkat seorang Militer Sukarela diatur dengan - PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan, bahwa seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira dinaikkan pangkatnya oleh atau atas nama PRESIDEN, sedangkan yang berpangkat lainnya dinaikkan dan diturunkan pangkatnya oleh atau atas nama Menteri. (3) Tiap-tiap anggota Militer Sukarela yang memenuhi syarat-syarat berhak untuk dinaikkan pangkatnya. (4) Penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara serta pernyataan non-aktif dari jabatan dalam dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (5) Pernyataan non-aktif dari dinas ketentaraan terhadap seorang Militer Sukarela diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 8…

Pasal 8

(1) Seorang Militer Sukarela yang tidak menyatakan keinginannya untuk memperpanjang ikatan dinasnya menurut pasal 16 UNDANG-UNDANG Darurat ini, dapat diharuskan oleh UNDANG-UNDANG Tetap dalam dinas ketentaraan. (2) Dalam keadaan bahaya, seorang Militer Sukarela dapat diharuskan tetap dalam dinas ketentaraan sebagai Militer Sukarela, dengan penetapan Menteri.

Pasal 9

Bagi seorang Militer Sukarela berlaku kewajiban-kewajiban seorang warga-negara dengan tidak mengurangi kewajiban-kewajiban yang khusus berlaku baginya sebagai Militer Sukarela menurut peraturan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Untuk seorang Militer Sukarela berlaku semua peraturan-peraturan yang berlaku buat pegawai Negeri pada umumnya dengan pengecualian-pengecualian, tambahan-tambahan atau pengurangan- pengurangan yang khusus menurut UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH. (2) Seorang... (2) Seorang Militer Sukarela diberikan penghasilan dan hak-hak kesejahteraan hidup lainnya menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 11

(1) Seorang Militer Sukarela tidak diperkenankan kawin selama ia berada dalam masa pendidikan pertama yang dilakukan untuk mendidiknya menjadi Militer Sukarela. (2) Perkawinan dapat ia lakukan sesudah itu, dengan ketentuan bahwa apabila atasan yang berwajib menganggap bahwasannya perkawinan tersebut dapat merugikan kepentingan ketentaraan, ia dapat melarangnya.

Pasal 12

(1) Kepada seorang Militer Sukarela selama mengikuti pendidikan pertama diberikan penghasilan dan hak-hak yang dapat berlainan daripada ketentuan-ketentuan pasal 10 ayat 2 berdasarkan peraturan Menteri. (2) Dalam hal seorang Militer Sukarela dalam masa pendidikan pertama, mendapat cacat atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena dinas, baginya - berlaku peraturan-peraturan yang berlaku untuk Militer Sukarela lainnya. Pasal 13…

Pasal 13

Cara-cara mengeluarkan pendapat bagi perkumpulan-perkumpulan yang anggotanya terdiri dari anggota Angkatan Perang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 14

(1) Pemutusan tentang sengketa mengenai hukum tata-usaha dalam soal-soal kepegawaian militer diserahkan kepada Pengadilan Tata- usaha tersendiri. (2) Kekuasaan, susunan dan acara dari Pengadilan Tata-usaha termaksud pada ayat 1 di atas, diatur dengan UNDANG-UNDANG.

Pasal 15

(1) Ikatan dinas seorang Militer Sukarela dapat diperpanjang atas permintaan sendiri menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Ikatan dinas seorang Militer Sukarela diperpanjang dengan surat keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya. BAB VI…

Pasal 16

(1) Seorang Militer Sukarela diberhentikan dari dinas ketentaraan karena: a. tidak memperpanjang ikatan dinasnya setelah selesai ikatan dinas; b. hal-hal lain yang.diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Akibat-akibat pemberhentian tersebut pada ayat 1 di atas, kecuali pemberian pensiun, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Pemberhentian seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira dari dinas ketentaraan dilakukan oleh atau atas nama PRESIDEN, sedangkan yang berpangkat lainnya diberhentikan dari dinas ketentaraan oleh atau atas nama Menteri.

Pasal 17

Seorang Militer Sukarela yang berpangkat Perwira, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas ketentaraan, ditetapkan sebagai Perwira Cadangan dengan syarat-syarat dan kedudukan yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 18…

Pasal 18

Seorang bekas Militer Sukarela wajib memegang rahasia Militer untuk seumur hidupnya.

Pasal 19

(1) Seorang Militer Sukarela yang diberhentikan dengan hormat dari Angkatan Perang: a. diperbolehkan menggunakan sebutan pangkat yang ia punyai terakhir sebelum-lepas dari ikatan keanggotaan sebagai Militer Sukarela, seizin Menteri Pertahanan atau pejabat yang ditunjuk olehnya; b. diperbolehkan memakai semua tanda-tanda jasa, tanda-tanda kehormatan dan pakaian seragam dengan pangkatnya terakhir sebagai Militer Sukarela dengan pengecualian dan ketentuan khusus menurut PERATURAN PEMERINTAH; c. dapat memperoleh perlakuan sosial dan perlakuan menurut protokol yang sesuai dengan pangkatnya yang terakhir sebagai Militer Suka-rela. (2) Selama seorang bekas Militer Sukarela memakai pakaian seragam menurut ketentuan ayat (1) b pasal ini, ia dianggap berada dalam dinas ketentaraan. BAB VIII…

Pasal 20

(1) Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini masih ada dalam dinas tersebut, dianggap sebagai Militer Sukarela menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, yang telah menunaikan ikatan dinas pertama sebagai yang dimaksud dalam pasal 4. (2) Mereka yang diterima dalam dinas tentara sebelum saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini akan tetapi sesudah 31 Desember 1952, sedang pada saat tersebut pertama masih ada dalam dinas tentara, dianggap sebagai Militer Sukarela menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, yang masing-masingnya terikat oleh ikatan dinas sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 terhitung mulai saat penerimaannya sebagai anggota tentara. (3) Mereka yang sebelum saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini diterima sebagai anggota Angkatan Perang dan melalui suatu pendidikan tertentu, yang pada saat tersebut masih ada dalam dinas ketentaraan, dianggap sebagai Militer Sukarela dengan pengertian: a. bahwa... a. bahwa masing-masingnya sesudah masa pendidikan tersebut terikat oleh ikatan dinas untuk waktu yang ditetapkan khusus untuk penerimaannya sebagai anggota tentara, yang apabila kurang daripada masa ikatan dinas sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 diperpanjang sehingga menjadi sama dengan masa ikatan dinas tersebut; b. bahwa pada akhir waktu yang dimaksud dalam sub a, masing- masing yang bersangkutan dianggap sebagai telah menunaikan ikatan dinas pertama sebagai yang dimaksud pada pasal 4. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, bagi mereka tersebut dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang hingga kini berlaku baginya sebagai anggota tentara sampai diubah, ditambah atau diganti dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat ini. Paragraf 2. Ketentuan-ketentuan mengenai Anggota Angkatan Perang yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berhenti dari dinas tentara dengan hormat.

Pasal 21

Bagi Anggota Angkatan Perang yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini sudah-diberhentikan dari dinas tentara dengan hormat, berlaku ketentuan-ketentuan,dalam pasal 17, 18 dan 19. BAB IX…

Pasal 22

UNDANG-UNDANG Darurat ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Darurat Militer Sukarela" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Agustus 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERTAHANAN, ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 83 TAHUN 1957