Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 2024 tentang KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UUDRT No. 27 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 2. Kota Sibolga adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sibolga.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Sibolga berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII ... REPUSLIK IHDONESIA

Pasal 3

Kota Sibolga terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Sibolga Utara; b. Kecamatan Sibolga Kota; c. Kecamatan Sibolga Selatan; dan d. Kecamatan Sibolga Sambas.

Pasal 4

(1) Kota Sibolga mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Teluk Tapian Nauli; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli. (21 Penegasan batas daerah Kota Sibolga secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Sibolga memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan lautan, dan kawasan kepulauan; b. potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan c. keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, toleran, dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ...

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. cara sesuai

Pasal 7

Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 8

Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sibolga dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

ini mulai berlaku pada tanggal UNDANG-UNDANG diundangkan. Agar REFUEL|K TNE}ONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 125 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA undangan dan trasi Hukurn, ttd. a Djaman - **Mengubah:** [Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik](https://pasal.id/peraturan//-19-2016) - **Diubah oleh:** [Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik](https://pasal.id/peraturan//-19-2016)