Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

UUDRT No. 3 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

1. Daerah-daerah:
1. Kabupaten Banjarmasin yang meliputi Kawedanan-kawedanan:

Bakumpai, Barito Kuala, Kayu Tangi dan Tanah Laut, terkecuali Kampung-kampung
yang tersebut dalam No. 8,
2. Kabupaten Kandangan yang meliputi Kawedanan-kawedanan:

Tapin, Amandit, Negara dan Barabai;
3. Kabupaten Amuntai yang meliputi Kawedanan-kawedanan- Alabio, Amuntai,
Balangan dan Tablong;
4. Kabupaten Barito yang meliputi Kawedanan-kawedanan- Barito Hulu, Barito Tengah,
Barito Hilir dan Barito Timur;
5. Kabupaten Kapuas yang meliputi Kawedanan-kawedanan :

Kapuas, Kabayan dan Dayak Hulu;
6. Kabupaten Kotawaringin yang meliputi Kawedanan-kawedanan :

Sampit Barat, Sampit Timur, Sampit Utara dan Swapraja Kotawaringin;
7. Kabupaten Kotabaru yang meliputi Kawedanan-kawedanan :

Pulau Laut, Tanah Bumbu Selatan, Tanah Bumbu Utara dan Pasir;
8. Kota Banjarmasin yang meliputi wilayah Stadsgemeente Banjarmasin dahulu, terdiri
dari Kampung-kampung :

Mantuil, Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, Seberang Mesjid, Pengambangan,
Sungai Jingah, Antasan Kecil Timur, Sungai Mial, Kumin Utara, Alalak Besar,
Kumin Selatan, Pasar Lama, Teluk Dalam, Kertak Baru dan Telawang dari anak
distrik Banjar-Kota dahulu;
9. Kabupaten Sambas yang meliputi wilayah Swapraja Sambas;
10. Kabupaten Pontianak yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja:

terkecuali wilayah Kota Pontianak tersebut dalam sub 15, Mampawah, Landak dan
Kubu;
11. Kabupaten Ketapang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja :

Matan, Sukadana, Simpang;
12. Kabupaten Sanggau yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja :

Sanggau, Tayan, neo-Swapraja Meliau dan Kawedanan Sekadau;
13. Kabupaten Sintang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja :

Sintang dan neo-Swapraja Pinoh;
14. Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-Swapraja Kapuas Hulu;
15. Kota Pontianak yang meliputi wilayah "Landschapsgemente Pontianak" yang
dimaksud dalam keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak tertanggal 14 Agustus
1946 No.24/1/1946/PK.
II 1.
Swapraja Kutai yang meliputi Kawedanan-kawedanan kutai Selatan, Kutai Timur,
Kutai Tengah, Kutai Barat, Kutai Ulu dan Sendawan;
www.djpp.depkumham.go.id

2. Kawedanan Berau yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja :
Gunung Tabur dan Sambeliung;

3. Swapraja Bulongan yang meliputi Kawedanan-kawedanan :
Bulongan, Tarakan Tanah Tidung dan Apok Kayan;
Nomor 1 s/d 15 ad I dan nomor 1 s/d 3 ad II sebagai dimaksud dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juni 1950 No. C 17/15/3 jo. Keputusan Menteri
Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1951 No. Pem 20/l/47 jo Keputusan Gubernur
Kalimantan tanggal 3 Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri tanggal 8 September 1951 No. Pem 20/6/10, masing-masing dibentuk
menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dengan
nama dan tingkatan sebagai berikut :
Ad. I. 1. Kabupaten Banjar,
2. Kabupaten Hulusungai Selatan,
3. Kabupaten Hulusungai Utara,
4. Kabupaten Barito,
5. Kabupaten Kapuas,
6. Kabupaten Kotawaringin,
7. Kabupaten Kotabaru,
8. Kota Besar Banjarmasin,
9. Kabupaten Sambas,
10. Kabupaten Pontianak,
11. Kabupaten Ketapang,
12. Kabupaten Sanggau,
13. Kabupaten Sintang,
14. Kabupaten Kapuas Hulu,
15. Kota Besar Pontianak.
Ad. II. 1.
Daerah Istimewa Kutai,
2. Daerah Istimewa Berau,
3. Daerah Istimewa Bulongan.

Pasal 2

(1). Pemerintahan daerah:
1. Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura,
2. Kabupaten Hulusungai Selatan berkedudukan di Kandangan,
3. Kabupaten Hulusungai Utara berkedudukan di Amuntai,
4. Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh,
5. Kabupaten Kapuas berkedudukan di Kuala Kapuas,
6. Kabupaten Kotawaringin berkedudukan di Sampit,
7. Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru,
8. Kota Besar Banjarmasin berkedudukan di Banjarmasin,
9. Daerah Istimewa Kutai berkedudukan di Samarinda,
10. Daerah Istimewa Berau berkedudukan di Tanjung Redeb,
11. Daerah Istimewa Bulongan berkedudukan di Tanjung Selor,
12. Kabupaten Sambas berkedudukan di Sambas,
13. Kabupaten Pontianak berkedudukan di Pontianak,
14. Kabupaten Ketapang berkedudukan di Ketapang,

www.djpp.depkumham.go.id
15. Kabupaten Sanggau berkedudukan di Sanggau,
16. Kabupaten Sintang berkedudukan di Sintang,
17. Kabupaten Kapuas Hulu berkedudukan di Putus Sibau,
18. Kota Besar Pontianak berkedudukan di Pontianak.
(2). Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka tempat kedudukan
pemerintahan daerah Kabupaten dan/atau Daerah lstimewa tingkat Kabupaten, dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke satu tempat lain dalam
lingkungan daerah yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan
Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
(3). Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah seperti
tersebut dalam ayat (1) di atas untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi
Kalimantan dapat dipindahkan ke lain tempat.

Pasal 3

(1). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
1. Kabupaten Banjar terdiri dari 29 orang
2. Kabupaten Hulusungai Selatan terdiri dari 30 orang
3. Kabupaten Hulusungai Utara terdiri dari 24 orang
4. Kabupaten Barito terdiri dari 20 orang
5. Kabupaten Kapuas terdiri dari 20 orang
6. Kabupaten Kotawaringin terdiri dari 20 orang
7. Kabupaten Kotabaru terdiri dari 20 orang
8. Kota Besar Banjarmasin terdiri dari 18 orang
9. Daerah Istimewa Kutai terdiri dari 20 orang
10. Daerah Istimewa Berau terdiri dari 20 orang
11. Daerah Istimewa Bulongan terdiri dari 20 orang
12. Kabupaten Sambas terdiri dari 22 orang
13. Kabupaten Pontianak terdiri dari 26 orang
14. Kabupaten Ketapang terdiri dari 20 orang
15. Kabupaten Sanggau terdiri dari 20 orang
16. Kabupaten Sintang terdiri dari 20 orang
17. Kabupaten Kapuas Hutu terdiri dari 20 orang
18. Kota Besar Pontianak terdiri dari 1 8 orang
(2). Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dalam ayat (1), yang untuk
pertama kali dipilih menurut undang-undang pemilihan, meletakkan keanggotaannya
serentak pada tanggal 15 Juli 1955.
(3). Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten/istimewa tingkat Kabupaten dari
Kota Besar termaksud dalam Pasal 1, adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-
banyaknya 5 orang, kecuali Kepala Daerah.

Pasal 4

Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar yang dibentuk dengan
Undang-undang Darurat ini, selanjutnya dalam undang-undang ini disebut dengan "Daerah
otonoom".

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 5

Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
atau/dan Dewan Pemerintah Daerah, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal
55 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya,
maka hak kekuasaan pemerintahan daerah dijalankan oleh:
a. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada lagi
atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
b. Kepala Daerah atau bersama-sama dengan suatu badan pemerintahan yang diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri dan terdiri dari sebanyak-banyaknya lima orang yang dikemukakan
oleh partai-partai politik, dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan
Pemerintah Daerah tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya.

Pasal 6

Daerah
otonoom
dengan
mengingat
peraturan-peraturan
yang
bersangkutan,
menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan
kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat
kekuasaan pemerintah daerah otonom:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah otonom serta bagian-bagiannya,
dinas-dinas dan urusan-urusan daerah,
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian,
perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Daerah otonoom serta lain-lain hal untuk
lancarnya pekerjaan pemerintahan daerah.

Bagian II
Urusan kesehatan

Paragraf I
Tentang pemulihan kesehatan orang sakit

Pasal 7

(1). Daerah otonoom mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai
pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2) Rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1)
dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit terutama yang kurang
mampu dan yang tidak mampu.
(3). Jika dipandang perlu Daerah otonoom dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah-
sakit dan balai pengobatan khusus.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 8

(1). Rumah-sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam pasal 7 diwajibkan memberi
pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, berhak menerima pertolongan tersebut
dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat
diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2) Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah otonoom untuk
pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1)
pasal ini.
(3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman, Kementerian
Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku
di rumah-sakit Daerah otonoom.

Pasal 9

Pemerintah Daerah otonoom diharuskan membeli obat-obat dan sebagainya terutama dari
persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan
yang luar biasa diperkenankan juga membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat
melakukan pengobatan dengan segera.

Pasal 10

Dengan adanya ketentuan dalam pasal ini, maka Pemerintah Daerah otonoom dapat
mengadakan peraturan-peraturan daerah yang mengatur pembikinan dan penjualan makanan
dan minuman untuk umum dengan syarat-syarat yang ditujukan untuk menjaga kesehatan
umum sebaik-baiknya.
Pada dewasa ini pemerintahan Daerah otonoom belum mempunyai cukup ahli-ahli untuk
menyelenggarakan pekerjaan tersebut di atas dengan sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu,
maka daerah-daerah tersebut dapat meminta bantuan dan mempergunakan tenaga-tenaga ahli
yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan guna memberi nasehat-nasehat, rencana-
rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Daerah otonoom yang bersangkutan.

Pasal 11

Daerah otonoom menyelenggarakan dan mendirikan balai nasehat bayi, balai orang hamil dan
balai kesehatan sekolah.

Pasal 12

Menteri Kesehatan mengadakan percobaan-percobaan tentang cara-cara mengorganiseer dan
menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan hygiene di sesuatu daerah; daerah percobaan-
percobaan dan percontohan sedemikian ini dipakai sebagai tauladan bagi Daerah otonoom
yang berkepentingan.

Pasal 13

Daerah otonoom berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju
ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.

Pasal 14

Apabila Daerah otonoom ditugaskan oleh Propinsi turut menyelenggarakan usaha
pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, maka biaya guna
keperluan tersebut ditanggung oleh Propinsi Kalimantan.

Pasal 15

Daerah otonoom menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat,
termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik mengenai kesehatan rakyat.

Paragraf III
Tentang hal-hal lain

Pasal 16

(1). Jika di sesuatu tempat atau daerah timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit
rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas
Kesehatan Kabupaten agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna
membantu pekerjaan di tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud di atas itu
terjadi.
(2). Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan.

Bagian III
Urusan pekerjaan umum

Paragraf I
Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan,
gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum
yang bersifat setempat

Pasal 17

Dalam pasal ini terdapat urusan-urusan khususnya mengenai pemeliharaan jalan-jalan dan
sebagainya yang juga dijalankan oleh Propinsi. Untuk menghindarkan keragu-raguan maka
ditetapkan, bahwa Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan akan menetapkan obyek-
obyek termaksud dalam ayat (11) sub a yang dikuasai oleh Daerah Otonoom dan diumumkan
dalam Berita Propinsi.
Urusan-urusan dalam ayat (1) sub b, c dan d adalah semata- mata urusan dari Daerah
Otonoom. Jika Daerah Otonoom tidak sanggup menjalankan urusan-urusan itu, maka
Propinsi dapat mengurus pekerjaan itu dengan biaya Daerah Otonoom yang bersangkutan.
Seperti termaksud dalam sub c pasal 11 Undang- undang pembentukan Daerah otonoom
Propinsi Kalimantan, maka penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan termaksud terlebih dahulu
harus dapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Pasal 18 dan 19

Maksudnya ketentuan ini ialah untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat
(dalam pada ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan
tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Daerah otonoom guna kemakmuran umum.
Pengawasan ini tidak hanya mengenai pengawasan dalam arti biasa, akan tetapi juga
mengandung suatu hak untuk membenarkan (mengesahkan) segala sesuatu dalam
penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dan menghentikan atau meminta untuk sementara
waktu (staken) sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 18

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 17 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum
dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan
pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan Daerah otonoom guna kemakmuran umum, tentang
hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.

Pasal 19

(1). Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun,
memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan yang menurut ketentuan pasal 17
termasuk urusan rumah-tangga Daerah otonoom, yang biayanya melebihi jumlah yang
akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan
sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan mengingat
ketentuan Pasal 18 dapat memutuskan untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah
otonoom termaksud dalam Pasal 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum dan Tenaga.
(3). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat
alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
bersangkutan.

Pasal 20

Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga memberikan sokongan yang dapat dibagi dalam
dua jenis :
1. sokongan tetap untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil,
2. sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaruan atau pekerjaan baru
yang biayanya tak dapat dipikul oleh Daerah otonoom. Sokongan ini ditetapkan menurut
pekerjaan-pekerjaan termaksud yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Tenaga.

Pasal 21

(1). Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga
dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten agar pegawai-pegawai
yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam.
(2). Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan
Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu
dari daerah yang menerima bantuan tersebut.

Bagian IV
Urusan pertanian

Paragraf I
Tentang penyuluh pertanian rakyat

Pasal 22

Urusan penyelenggaraan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah
Pusat diurus oleh Propinsi Kalimantan, hal mana ditetapkan dalam pasal 25 Undang-undang
pembentukan daerah otonoom Propinsi Kalimantan. Urusan ini dapat ditugaskan kepada
Daerah otonoom dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 23 s/d 31

Cukup jelas.

Pasal 23

Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan catatan-
catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotongan padi
(proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga pasar dari
hasil pertanian.

Paragraf II
Tentang penyelidikan dan percobaan

Pasal 24

(1). Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Daerah otonoom memberi bantuannya
terhadap segala penyelidikan pertanian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2). Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan
dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian.

Paragraf III
Tentang persediaan alat-alat pertanian,
bibit dan lain-lain sebagainya

Pasal 25

Daerah otonoom mengadakan kebun-kebun bibit dan menyediakan alat-alat pertanian, pupuk-
buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik.

Paragraf IV
Tentang pembanterasan dan pencegahan
penyakit dan gangguan tanaman

Pasal 26

Daerah otonoom menyelenggarakan usaha untuk membanteras dan mencegah penyakit dan
gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 27

Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman termaksud
dalam Pasal 26, Daerah otonoom membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari
persediaan Pemerintah Pusat.

Bagian V
Urusan kehewanan

Paragraf I
Tentang memajukan peternakan

Pasal 28

Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-hal untuk memajukan peternakan dalam
lingkungan daerahnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 29

Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan keterangan-
keterangan dan angka-angka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan
tentang keadaan kehewanan dalam lingkungan daerahnya kepada Dewan Pemerintah Daerah
Propinsi.

Paragraf II
Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal
yang bersangkutan dengan itu

Pasal 30

Daerah otonoom menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang
bersangkutan dengan itu dalam lingkungan daerahnya, dengan memperhatikan peraturan-
peraturan yang diadakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah Propinsi mengenai
hal itu.

Paragraf III
Tentang pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan
menular dan penyakit hewan lainnya

Pasal 31

Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-ikhwal mengenai pencegahan penyakit
hewan menular dan penyakit hewan lainnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.

Pasal 32

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Menteri Pertanian
mengerjakan sementara seorang pegawai dari sesuatu Daerah otonoom yang terserang
penyakit hewan menular dengan hebat dan yang tidak mempunyai cukup tenaga untuk
berusaha membanteras penyakit tersebut dengan sebaik-baiknya. Biaya untuk tindakan-
tindakan tersebut sementara ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak
mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah otonoom yang
menggunakan bantuan itu.

Pasal 33

(1) Dewan Pemerintah Daerah memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian
guna penyelidikan penyakit hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan itu.
(2). Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu ditanggung
oleh Kementerian Pertanian.

www.djpp.depkumham.go.id
Bagian VI
Urusan perikanan darat

Paragraf I
Tentang memajukan perikanan darat

Pasal 34

Yang dimaksudkan dengan memajukan perikanan darat, termasuk juga hal mengatur
penjualan serta mendirikan dan menyelenggarakan pelelangan ikan air tawar dan laut.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 35

Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat
memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan
darat dari Daerah otonoom.
Untuk memudahkan pekerjaan diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan
mengumpulkan keterangan-keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang
diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.

Pasal 36 s/d 38

Cukup jelas.

Pasal 36

(1) Jika dipandang perlu Daerah otonoom memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal perikanan darat.
(2) Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan dan yang khusus
berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) pasal. ini, ditanggung oleh
Kementerian Pertanian.

Paragraf II
Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat

Pasal 37

Daerah otonoom membantu Propinsi dalam mengatur dan mengurus persediaan dan
peredaran bibit ikan.

Paragraf III
Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan
dan gangguan ikan

Pasal 38

Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya membanteras dan mencegah
penyakit dan gangguan ikan dalam lingkungan daerahnya.

Bagian VII
Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan

Pasal 39

Dengan persetujuan Propinsi Kalimantan urusan-urusan mengenai pendidikan, pengajaran
dan kebudayaan yang telah diselenggarakan oleh Daerah otonoom tetap dijalankan oleh
Daerah otonoom yang bersangkutan, hingga ada ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai
hal itu.

Pasal 40 s/d 44

Cukup jelas. Lihat penjelasan umum.

Pasal 40

Daerah otonoom mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, beserta
mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang
bersangkutan dengan itu.

Pasal 41

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal ikhwal mendirikan kuburan partikelir

.Paragraf II
Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan
"Hinderordonnantie"

Pasal 42

Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban termaksud
dalam "Hinderordonnantie" (Staatsblad 19.26 No. 226 sejak telah diubah dan ditambah),
yang dahulu antara lain dijalankan oleh alat-alat penguasa "Locale Raad" atau "Hoofd van
Plaatselijk Bestuur".

Paragraf III
Tentang urusan lalu-lintas jalan

Pasal 43

Pemerintah Daerah otonoom diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban
mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan
dalam
"Wegverkeers-ordonnantie"
(Staatsblad
No.
86)
dan
"Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451 sejak telah diubah dan ditambah), yang
ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom yang setingkat dengan Kabupaten.

Paragraf IV

Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan
barang-barang cair yang mengandung koolzuur

Pasal 44

Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang
menurut peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en
koolzuur-houdende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678 sejak telah beberapa kali diubah dan
ditambah) yang dijalankan oleh "Stadsgemeente, Groepsgemeenschapsraad" atau "Hoofd van
Plaatselijk Bestuur" dahulu.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian IX
Ketentuan lain-lain

Pasal 45

Urusan rumah-tangga dan kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 4
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, yang belum tersebut dalam Bab II Bagian II s/d VII
di atas, misalnya mengenai:
1. urusan agraria;
2. urusan kerajinan, perindustrian dan perdagangan dalam negeri,
3. urusan perburuhan;
4. urusan sosial;
5. urusan penerangan;
dan bahagian-bahagian dari urusan-urusan Daerah otonoom yang dimaksud dalam Bagian II
s/d VII yang belum diatur dalam Undang-undang Darurat ini, dan perubahan dari ketentuan-
ketentuan dalam Bagian II s/d VII termaksud, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

Maksud daripada ketentuan ini adalah untuk memberi kesempatan bagi Daerah otonoom
untuk menyelenggarakan segala sesuatu dengan inisiatip sendiri, serta untuk mengembangkan
pemerintahannya dengan mengindahkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah
daerah setingkat lebih atas.
Dalam hal ini sudah tentu harus diingat pula ketentuan dalam pasal 28, 29 dan pasal 42
Undang-undang No. 22 tahun 1948.

Pasal 47

Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II ini, maka-Pemerintah Daerah otonoom
diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-
ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat
dengan Kabupaten.

Pasal 48

Dengan ketentuan dalam pasal ini ditetapkan, bahwa Daerah otonoom menjalankan urusan
kehutanan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan kepadanya atau
berdasarkan peraturan-peraturan lainnya. Tentang urusan ini untuk Daerah-Daerah Istimewa
terdapat peraturan-peraturannya dalam "Zelfbstuurs-Regelen", Stbl. No. 529/1938.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 49

(1). Untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban Daerah
otonoom termaksud dalam undang-undang ini, Daerah otonoom tersebut berhak
membentuk dan menyusun dinas-dinas (urusan-urusan) Daerah otonoom menurut
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
(2). Daerah otonoom menjalankan dan mengusahakan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk
teknis yang diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dan Menteri
yang bersangkutan untuk melancarkan jalannya pekerjaan.
(3). Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Dewan Pemerintah Daerah Propinsi
Kalimantan selalu mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Daerah otonoom
dengan mengirimkan laporan-berkala kepada Propinsi Kalimantan tentang hal-hal yang
termasuk rumah-tangga Daerah otonoom yang bersangkutan.
(4). Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya Kepala atau Pemimpin Dinas (Urusan)
Daerah otonoom masing-masing memenuhi panggilan dari pihak Propinsi Kalimantan
untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk
pekerjaan masing-masing Kepala atau Pemimpin Dinas Daerah otonoom itu.
(5). Biaya untuk memenuhi panggilan yang dimaksudkan dalam ayat (4) pasal ini ditanggung
oleh Propinsi Kalimantan.

Paragraf II
Tentang pegawai Daerah otonoom

Pasal 50

(1). Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah otonoom yang
termaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, maka untuk
menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah
otonoom tersebut, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah otonoom yang
bersangkutan.
b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah otonoom yang
bersangkutan.
(2). Dengan Peraturan Pemerintah atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat
diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diangkat
menjadi pegawai Daerah otonoom atau yang diperbantukan kepada Daerah otonoom.
(3). Penempatan dan pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah otonoom yang
dilakukan di dalam lingkungan masing-masing Daerah otonoom termaksud dalam ayat
(1), diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan
memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan
Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
(4). Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kabupaten/Daerah Istimewa tingkat
Kabupaten/Kota Besar dari sesuatu daerah otonoom tersebut kepada daerah otonoom
lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar
pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5). Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat
(1) sub b pasal ini, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan.

www.djpp.depkumham.go.id
Paragraf III
Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya

Pasal 51

(1). Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah,
yang dibutuhkan oleh Daerah otonoom untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga
dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Darurat ini, oleh
yang berwajib diserahkan kepada Daerah otonoom untuk dipergunakan, diurus dan
dipelihara dengan hak-pakai, kecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.
(2). Barang
inventaris
dan
barang
bergerak
lainnya,
yang
dibutuhkan
untuk
menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah otonoom, diserahkan
kepada Daerah otonoom tersebut dalam hak-milik.
(3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan urusan rumah-tangga yang diserahkan
kepada Daerah otonoom pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Daerah otonoom
tersebut, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu
dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4). Untuk penyelenggaraan urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban Daerah otonoom
termaksud dalam undang-undang ini Kementerian yang bersangkutan menyerahkan
kepada Daerah otonoom tersebut, uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan
Menteri
yang
bersangkutan,
sekadar
perbelanjaan
yang
dimaksud
sebelum
diselenggarakan oleh Daerah otonoom tersebut, termasuk dalam anggaran belanja
Kementerian yang bersangkutan.

Pasal 52

(1). Semua peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "Keuren en Reglementen van
Politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 61 8 jo. Staatsblad 1 938 No. 652,
yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang Darurat ini, sepanjang peraturan-
peraturan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-
undang Darurat ini termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah otonoom
sesudahnya berlaku undang-undang ini, berlaku terus sebagai peraturan Daerah otonoom
dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Daerah otonoom yang
bersangkutan.
(2). Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berlaku sebagai
peraturan Daerah otonoom tidak berlaku lagi lima tahun sesudah tanggal berlakunya
Undang-undang Darurat ini.
(3). Peraturan-peraturan lain yang dahulu ditetapkan oleh Stadsgemeente Banjarmasin,
Landschapsgemeente Pontianak, Swapraja-swapraja Kutai, dan Bulongan dan daerah-
daerah otonoom yang dengan keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950
No.1 86/OPB/92/14 ditunjuk sebagai daerah otonoom untuk sementara waktu dapat
dijalankan terus sampai ada ketentuan lain oleh Pemerintah Pusat.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 53

Semua pegawai yang diangkat oleh Kabupaten/Swapraja/Kota menjadi pegawai dari Daerah
otonoom.

Pasal 54

Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan
hutang-piutang yang ada dari Kabupaten/Swapraja/Kota, yang sebelum dibentuk menjadi
daerah otonoom menurut Undang-undang Darurat ini telah menjalankan hak-hak kekuasaan
mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, menjadi milik dan tanggungan dari Daerah
otonoom yang dibentuk menurut Pasal.

Pasal 55

(1). Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota-anggota Dewan
Pemerintah Daerah yang ada dari Kabupaten-Swapraja/Kota, yang sebelum dibentuk
menjadi Daerah otonoom menurut Undang-undang Darurat ini telah menjalankan hak-
hak kekuasaan mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, untuk sementara waktu
tetap menjadi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota-anggota
Dewan Pemerintah Daerah yang dibentuk menurut Pasal 1.
(2). Menunggu berlakunya undang-undang pemilihan yang dimaksud dalam ayat (3), maka
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 1948
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibentuk menurut Peraturan Pemerintah.
(3). Apabila pada waktu berlakunya Undang-undang Darurat ini, masih belum dapat dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah otonoom menurut undang-undang pemilihan
sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 1948, atau masih
belum dapat diadakan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, atau
masih belum ada Dewan-dewannya yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, maka segala
hak kekuasaan Pemerintah Daerah dijalankan oleh Kepala Daerah dari Daerah otonoom
yang bersangkutan, sampai dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud
di atas.
(4). Anggota-anggota Dewan-dewan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini
meletakkan keanggotaannya serentak pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang pertama telah tersusun menurut Undang-undang Pemilihan yang termaksud dalam
ayat (3).

Pasal 56

(1). Apabila pada waktu berlakunya Undang-undang Darurat ini, mengingat keadaan Daerah
otonoom belum atau tidak dapat segera menjalankan tugas-tugas yang termasuk urusan
rumah-tangga dan kewajiban sebagai ditentukan dalam Undang-undang Darurat ini,
maka sekedar tugas-tugas yang dimaksud itu sudah diselenggarakan oleh Jawatan
Kementerian atau penguasa-penguasa di daerah yang bersangkutan untuk sementara
waktu tugas-tugas itu terus dijalankan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang
bersangkutan, atau penguasa-penguasa di daerah tersebut di atas.
(2). Soal-soal yang timbul mengenai hal tersebut dalam ayat (1) diselesaikan oleh Menteri
yang bersangkutan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 57

(1) Undang-undang Darurat ini dinamakan "Undang-undang Pembentukan (resmi) Daerah
Otonoom Tingkat Kabupaten di Kalimantan".
(2). Pada waktu berlakunya Undang-undang Darurat ini, maka segala ketentuan dalam
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak
sejalan dengan Undang-undang Darurat ini, dicabut atau diberhentikan berlakunya.

Pasal 58

Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

MOH.ROEM

Diundangkan
pada tanggal 13 Januari 1953
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

LUKMAN WIRIADINATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1953

www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN UMUM.

1. Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan di seluruh wilayah Propinsi
Kalimantan seperti dijelaskan dalam Penjelasan umum Undang-Undang Darurat tahun
1952 tentang pembentukan daerah otonoom tersebut, maka sekarang mendesak waktunya
untuk segera mengatur Pemerintahan daerah-daerah Kabupaten, Swapraja-Swapraja dan
Kota-kota Banjarmasin dan Pontianak di Kalimantan dalam bentuk yang resmi, menurut
dasar-dasar yang diletakkan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik
Indonesia. Dan karena keadaan-keadaan yang mendesak itu, maka dianggap perlu
menetapkan peraturan pembentukan Kabupaten-kabupaten otonoom, Daerah-daerah
Istimewa yang setingkat dengan Kabupaten dan Kota-kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Kalimantan itu dalam suatu Undang- undang Darurat.

2. Sebagaimana telah diketahui, Kalimantan Selatan Timur setelah digabungkan dalam
wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta), administratif telah terbagi dalam 7 Kabupaten
dan 3 Swapraja (Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juni 1950 No. C 17/15/3
jo. tanggal 16 Nopember 1951 No. Pem.20/l/47).
Oleh karena kalimantan Selatan dan Timur termasuk kekuasaan hukum Republik
Indonesia (Yogyakarta), maka berlakulah Undang-Undang No. 22 tahun 1948 sebulatnya
di Kalimantan Selatan Timur.

3. Sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bekas Daerah
Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan
Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 No.
Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota
Pontianak.
Oleh karena Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik
ndonesia (Jogyakarta), maka dengan sendirinya Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tidak
sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat. Walupun demikian menurut
pasal 4 sub II A Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan
Pemerintah Republik Indonesia, perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum
diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya perundang-undangan Republik Indonesia
dilakukan juga di Kalimantan Barat. Berhubung kini masih belum dapat ditentukan
Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah otonoom yang berlaku
uniform bagi seluruh Indonesia, pun pula Undang-Undang tentang pokok-pokok
pemerintahan daerah otonoom yang berlaku uniform bagi seluruh Indonesia, pun pula
Undang-Undang No. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan
Barat, maka salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah
menjalankan Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan
Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.

4. Wilayah kota otonoom Banjarmasin yang belum diatur dalam keputusan-keputusan yang
dimaksud di atas, dengan Keputusan Gubernur tanggal 3 Agustus 1950 No.
154/OPB/92/04 telah ditetapkan batas-batasnya, dan dimasukkan pula dalam susunan
pemerintahan administratif Kalimantan.

5. Daerah-daerah administratif di Kalimantan Selatan dan Timur secara sementara dengan
keputusan Gubernur Kalimantan tertanggal 14 Agustus 1950 No. 186/OPB/92/14 telah
disusun selaku daerah otonoom. Pembentukan ini tidak mempunyai dasar hukum, dan
karena ternyata hal itu telah menimbulkan kesulitan yang berjenis-jenis maka perlu
www.djpp.depkumham.go.id
daerah-daerah itu segera dibentuk resmi dengan Undang-Undang Darurat ini. Dengan
jalan ini juga daerah-daerah di Kalimantan Barat seperti dimaksud dalam sub 3 di atas
dengan demikian semua daerah di seluruh Propinsi Kalimantan dibentuk (resmi) menjadi
daerah-daerah otonoom Kabupaten, daerah-daerah istimewa yang setingkat dengan
Kabupaten dan Kota-kota Besar otonoom, seperti dimaksud dalam Undang-undang No.
22 tahun 1948 Republik Indonesia, Undang-undang mana sebagai dinyatakan di atas
dapat dianggap berlaku untuk seluruh wilayah Propinsi Kalimantan.

6. Dengan pembentukan Daerah otonoom seperti termaksud dalam pasal 5 - yaitu
Kabupaten otonoom, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota-kota Besar - di atas
dasar-dasar yang sudah ada di dalam lingkungan Propinsi Kalimantan, maka Pemerintah
Pusat telah meletakkan batu pertama untuk perkembangan Kalimantan lebih lanjut ke
arah susunan ketatanegaraan yang demokratis, sesuai dengan pasal 131 Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia.

7. Dalam Undang-undang pembentukan ini telah diusahakan untuk mencari suatu sistem
untuk mengadakan batas-batas kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah
otonoom dengan tegas, sehingga pada waktu berlakunya Undang-Undang pembentukan
tersebut, sudah dapat diketahui dengan jelas hal-hal apa yang termasuk urusan rumah
tangga dan kewajiban Daerah- daerah otonoom tersebut.
Segala urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Otonoom menurut Undang-undang
pembentukan ini ditetapkan dalam Bab II.

8. Sudah barang tentu cara-cara menentukan batas-batas kekuasaan, hak, tugas, dan
kewajiban dari Pemerintah daerah otonoom dalam Undang-undang ini masih belum
sempurna dan lengkap meliputi seluruh urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang
dapat dijalankan oleh Daerah otonoom tersebut. Akan tetapi Pemerintah yakin, bahwa
yang demikian itu tidak menjadi rintangan bagi kepentingan pembangunan daerah yang
bersangkutan. Hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam Undang-undang ini pada
waktunya berangsur-angsur akan ditetapkan menurut cara yang diperoleh bagi Propinsi
otonoom Kalimantan, yaitu dengan Peraturan Pemerintah. (lihat pasal 45).

Begitu pula apabila dikemudian hari ternyata, bahwa berhubungan dengan pertumbuhan
daerah, perlu diadakan perubahan-perubahan dalam ketentuan-ketentuan dalam Bagian-
bagian II s/d VIII Bab II Undang-undang Darurat ini, maka perubahan-perubahan yang
diperlukan dapat pula diadakan dengan Peraturan Pemerintah (lihat pasal 45).

9. Menurut Undang-undang Darurat ini tidak hanya secara positip telah ditentukan jenis
urusan
dan
kewajiban
Daerah
otonoom,
sehingga
Pemerintah
Daerah
saat
pembentukannya sudah mengetahui benar luas sempitnya tugas-tugas yang harus/dapat
dijalankan olehnya, akan tetapi secara negatip telah ditentukan pula, bahwa Daerah
otonoom itu dengan kehendaknya sendiri yang bebas (uit eigen vrij initiatief), dan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 28 Undang-undang No.
22 tahun 1948, dapat mengatur dan mengurus sendiri segala sesuatu yang menurut
sifatnya termasuk rumah tangga Daerah otonoom.

10. Pada
dasarnya
ketentuan-ketentuan
dalam
Undang-undang
pembentukan
ini
mengandung akibat, bahwa mengenai urusan-urusan yang telah diserahkan kepada
Daerah otonoom menurut Undang-undang Darurat ini, penguasa-penguasa Pemerintah
Pusat yang ada di daerah-daerah masing-masing tidak berhak lagi untuk menjalankan
pekerjaan-pekerjaan itu.
www.djpp.depkumham.go.id

11. Akan tetapi dapat diduga, bahwa Daerah otonoom yang dimaksud pada saat dibentuknya
tidak dapat diharapkan akan mempunyai alat-alat penguasa pemerintahan daerah yang
lengkap dan sempurna, karena untuk membentuk dan menyelenggarakan alat-alat
tersebut, yang sanggup menjalankan segala pekerjaan alat-alat tersebut, yang sanggup
menjalankan segala pekerjaan tehnis maupun administratif membutuhkan tenaga-tenaga
ahli, misalnya saja dalam lapangan kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan
dan lain-lain sebagainya. Berhubung dengan itu harus dijaga supaya dalam pemeliharaan
kepentingan-kepentingan yang bersangkutan jangan timbul suatu vacuum pemerintahan.
Maka dari pada itu perlu diadakan peraturan peralihan, yang menentukan bahwa pada
waktu berlakunya Undang-undang pembentukan ini jawatan-jawatan dari Pemerintah
Pusat atau penguasa-penguasa lain di Kalimantan tidak sekonyong-konyong
menghentikan pekerjaannya tetapi agar meneruskan memelihara kepentingan-
kepentingan tersebut (pasal 56).

12. Dengan diadakannya ketentuan peralihan yang dimaksud sub 11, maka penguasa-
penguasa Pemerintah Pusat di Daerah yang sejak dahulu sebelum berlakunya Undang-
undang pembentukan ini telah berkewajiban menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang
kemudian akan menjadi tugas Daerah otonoom, untuk sementara waktu terus
menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang bersangkutan yang menurut dasar hukum sudah
termasuk kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah otonoom itu dengan ketentuan
bahwa usaha membentuk aparatur-aparatur daerah yang diperlukan harus segera
dijalankan agar peralihan pelaksanaan tugas dan pekerjaan-pekerjaan tersebut segera -
jika perlu secara berangsur-angsur - dapat diselesaikan.

Oleh karena keadaan yang demikian itu akan menyulitkan kedudukannya pegawai-
pegawai yang bersangkutan, maka Pemerintah memandang perlu selekas-lekasnya
mengatur status pegawai-pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimaksud
dalam pasal 50.

Pelaksanaan penyerahan hal-hal yang termasuk kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban
Propinsi lebih lanjut dijalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 49 s/d 51.

13. Bersangkutan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, maka sesudah berlakunya Undang-
undang Darurat ini, dengan tidak usah menunggu lagi ditetapkannya Peraturan-Peraturan
Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan bagian-bagian urusan Pemerintah Pusat
yang menjadi urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah otonoom, seperti halnya yang
terjadi bagi Propinsi-propinsi di Sumatera dan Jawa atau daerah-daerah otonoom
setingkat dengan Kabupaten di Jawa atau daerah-daerah otonoom setingkat dengan
Kabupaten di Jawa, maka dapat diharapkan bahwa Daerahnya sendiri atau dengan
bantuan fihak Kementerian-kementerian yang bersangkutan, dapat membangun,
menyusun dan memperkembangkan Pemerintah Daerah otonoom dengan aparatur yang
diperlukan secara teratur agar segera dapat menerima dan mengerjakan kekuasaan, hak,
tugas dan kewajiban yang ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan ini.

14. Oleh karena mengingat keadaan, kini masih amat sukar untuk dapat menentukan
pendapatan-pendapatan apa dan berapa jumlah pendapatan tersebut dalam satu tahunnya,
pun pula masih amat sukar pada waktu sekarang untuk memberi bayangan atau taksiran
tentang jumlah banyaknya belanja masing-masing Daerah otonoom seluruhnya guna
membangun dan menyelenggarakan pemerintahan daerah, maka tidak mungkin juga
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bertepatan dengan berlakunya Undang-undang
pembentukan ini untuk menetapkan Undang-Undang Anggaran pendapatan dan belanja
www.djpp.depkumham.go.id
yang pertama bagi Daerah otonoom itu.

Apabila yang demikian itu sudah mungkin, sebelum akhir tahun Anggaran yang pertama
dari daerah yang bersangkutan itu, Anggaran tersebut masih akan terus menerus
mengalami perubahan-perubahan yang besar, dan mungkin sekali berhubung dengan
cepatnya jalannya pertumbuhan pemerintahan daerah, perubahan-perubahan yang tiap-
tiap kali harus diadakan itu akan tidak sempat lagi untuk mengikuti jalannya
pertumbuhan. Apabila keadaan sudah mengizinkan, pada waktunya anggaran pendapatan
dan belanja daerah yang bersangkutan akan dimajukan untuk ditetapkan dengan undang-
undang.

15. Apabila pada saat berlakunya Undang-undang pembentukan ini Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah belum ada dan belum dapat dibentuk menurut ketentuan yang dimaksud
dalam pasal 55 ayat (3) maka segala kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan
tersebut dijalankan oleh Kepala Daerah Kabupaten, Kepala Daerah (Bupati/Walikota)
dari Daerah otonoom yang bersangkutan.

Walaupun dipahami bahwa hal sedemikian itu tidak sesuai dengan dasar-dasar demokrasi
yang menghendaki pemerintahan daerah atas dasar permusyawaratan rakyat, akan tetapi
untuk menghindarkan vacuum dalam pemerintahan Daerah otonoom itu ketentuan
termaktub dalam pasal 55 ayat (3) dipandang perlu diadakan, dengan keyakinan bahwa
keadaan yang demikian itu tidak akan berjalan lebih lama daripada yang diperlukan
dalam masa peralihan.

Apabila keadaan dan perkembangan politik menghendaki supaya di Daerah otonoom
yang bersangkutan jangan dilanjutkan sesuatu "pemerintahan perseorangan" dalam masa
peralihan seperti dimaksud, maka menunggu diadakannya pemilihan umum menurut
Undang-undang pemilihan, dengan Peraturan Pemerintah dapat dibentuk dengan segera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah otonoom yang bersifat sementara (lihat ayat (2) pasal
55).

16. Mungkin sekali ada beberapa hal yang menurut ketentuan- ketentuan dalam Undang-
undang Darurat ini ditetapkan sebagai kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Daerah
otonoom itu, sebelum berlakunya Undang-undang ini telah diatur dalam beberapa
peraturan daerah, seperti peraturan dari bekas Daerah-daerah Bagian, Residen, Gubernur
atau alat-alat penguasa lainnya.

Untuk menghindarkan kekosongan dalam perundang-undangan daerah dalam hal itu,
maka dipandang perlu mengadakan ketentuan peralihan, yang menyatakan terus
berlakunya peraturan-peraturan tersebut sementara sebagai peraturan Daerah otonoom
yang bersangkutan (lihat pasal 56).

Dalam hubungan ini untuk mencapai ketertiban hukum, dipandang ada baiknya apabila
Pemerintah Daerah yang bersangkutan selekas-lekasnya meninjau dengan seksama,
peraturan-peraturan mana dari peraturan-peraturan tersebut tadi dapat berlaku terus
sebagai peraturan daerah bagi daerahnya masing-masing.

Untuk kepentingan umum ada baiknya pula apabila Daerah otonoom yang dimaksud
mengumumkan peraturan-peraturan tersebut dalam Berita Propinsi Kalimantan dan
Berita Kabupaten apabila ada Berita Kabupaten.

Apabila yang demikian itu dijalankan, maka hal itu akan memudahkan Daerah otonoom
yang bersangkutan untuk selekas- lekasnya mengganti peraturan-peraturan tersebut
dengan peraturan Daerah otonoom yang baru, karena peraturan-peraturan tersebut tidak
berlaku lagi lima tahun sesudah tanggal berlakunya Undang-undang Darurat ini.

www.djpp.depkumham.go.id
17. Seperti telah diketahui
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Besar, Kota Kecil di Jawa di dasarkan atas perhitungan penduduk
daerah ditetapkan sebagai berikut:
a. Kabupaten tiap-tiap minimum: maximum:

20.000 20 35
penduduk
1 anggota
b. Kota Besar tiap-tiap
10.000 15 25
penduduk
1 anggota
c. Kota Kecil tiap-tiap
5.000 10 15
penduduk
1 anggota
Mengingat tipisnya penduduk di seluruh wilayah Kalimantan, maka dasar perhitungan
bagi Daerah otonoom yang akan dibentuk ini perlu diperkecil, dengan maksud supaya
aliran-aliran atau banyak mungkin mendapat kesempatan mempunyai wakil-wakilnya
dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berhubung dengan itu maka penetapan jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat
Kabupaten didasarkan atas perhitungan: seorang anggota bagi tiap-tiap 15.000 orang
penduduk dengan pengertian, bahwa bagi sisa hasil bagi 7.500 atau lebih tetapi kurang
dari 15.000, diberikan tambahan seorang anggota, sedangkan sisa hasil bagi yang kurang
dari 7.500 tidak diperhatikan. Minimum jumlah anggota ditetapkan 20 dan maximum 35
orang.
Untuk penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar dapat
diambil sebagai syarat jumlah penduduk 10.000 orang (sama dengan Jawa), dengan
ketentuan seperti tersebut di atas, dengan batas minimum 15 dan maximum 25 orang
seperti di Jawa pula.
Penetapan minimum dan maximum jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dimaksudkan agar perwakilan tidak terlampau sedikit, sehingga dapat menyukarkan
usaha-usaha yang effektif dan sebaiknya untuk menjaga agar jumlahnya tidak begitu
besar, sehingga jalannya pekerjaan menjadi seret.

18. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam Undang-undang atau Peraturan-
peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang tentang pembentukan daerah-daerah
otonoom Propinsi di Jawa dan Sumatera dan Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di
Jawa, maka dalam Undang-Undang Darurat ini ditentukan pula, bahwa anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - yang dibentuk berdasar Undang-undang No. 22
tahun 1948 - yang untuk pertama kali dipilih menurut Undang-undang pemilihan,
serentak meletakkan keanggotaannya pada tanggal 15 Juli 1955. (pasal 3 ayat 2).

Dengan demikian ini maka untuk suatu masa di seluruh Indonesia akan dapat
diselenggarakan pemilihan anggota-anggota Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan serentak pula

19. Akhirnya untuk menghindarkan salah paham perlu ditegaskan di sini, bahwa pada saat
berlakunya Undang-Undang Darurat ini, berdasar pasal 57 ayat (2) "Ketentuan Penutup",
dianggap dicabut atau diberhentikan berlakunya segala ketentuan dalam peraturan-
peraturan atau ketentuan-ketentuan tata usaha yang bertentangan atau tidak sejalan
dengan Undang-Undang Darurat tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id

Dalam hubungan ini maka antara lain peraturan-peraturan yang mengenai daerah-daerah
"Neo-Swapraja", yaitu yang dimaksud dalam Keputusan Letnan Gubernur Jenderal
dahulu tanggal 8 Januari 1947 No. 2 (Staatsblad 1947 No. 3) diubah dengan Staatsblad
1947 No. 112 jo. Staatblad 1948 No. 189 mengenai:
1. Pulau Laut,
2. Pegatan,
3. Cantung-Sampanahan,
4. yang dimaksud dalam Stbl. 1947 No. 37 jo. Stbl. 1948 No. 59 mengenai Pasir, dan yang
dimaksud dalam Stbl. 1946 No.59 jo. Stbl 1948 No. 189, mengenai:
5. Meliau,
6. Tanah Pinoh dan
7. Kapuas Hulu

tidak berlaku lagi dan berhubung dengan itu maka semua "Neo-Swapraja" yang tersebut
di atas dianggap tidak ada lagi, sedangkan "Neo-Swapraja" Banjar (yaitu Daerah Banjar)
dan "NeoSwapraja" Dayak Besar (yaitu Daerah Dayak Besar) terlebih dahulu sudah
dihapuskan pada waktu daerah-daerah bagian ini dimasukkan ke dalam wilayah Republik
Indonesia (Yogyakarta) dengan Keputusan-Keputusan Presiden Republik Indonesia
Serikat tanggal 4 April 1950 No. 137 dan No. 138.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.