Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

UUDRT No. 3 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Swapraja Tana Toraja dimaksud dalam Staatsblad 1946 No. 105 dan Swapraja Luwu yang berturut-turut meliputi 1. onderafdeling Makalo- Rantopao dan 2. onderafdeling-onderafdeling Palopo, Masamba dan Malili dimaksud dalam Bitblad 1940 Nomor 14377 masing-masing dibentuk sebagai Daerah yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG N.I.T. No. 44 tahun 1950 dengan nama seperti berikut: 1. Daerah Tana Toraja dan 2. Daerah Luwu. Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu mempunyai tingkatan yang sama dengan Kabupaten dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA No.22 tahun 1948.

Pasal 2

(1) Daerah Luwu yang telah dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 34 tahun 1952 (L.N. No. 48 tahun 1952) sejak diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1953) dibubarkan. (2) Ketentuan-... (2) Ketentuan-ketentuan dalam "Zolfbestuursregelen 1938 dimaksud dalam Keputusan Gubernur-Jenderal Hindia Belanda dahulu tertanggal 14 September 1938 No. 29, Staatsblad 1938 No. 529 tidak berlaku lagi bagi Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu.

Pasal 3

(1) Pemerintah Daerah Tana Toraja berkedudukan di Makalo dan pemerintahan Daerah Luwu di Palopo. (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka tempat kedudukan pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (1) di atas atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan Gubernur Sulawesi , dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke satu tempat lain dalam lingkungan Daerah yang bersangkutan. (3) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintah Daerah seperti tersebut dalam ayat (1) di atas sementara waktu oleh Gubernur Sulawesi dapat dipindahkan kelain tempat.

Pasal 4

Dalam ketentuan-ketentuan yang berikutnya, jika tidak diterangkan yang berlainan , maka perkataan "Daerah" harus diartikan Daerah Tana Toraja atau Daerah Luwu.

Pasal 5

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 20 (duapuluh) orang anggota. (2) Jumlah... (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 6

Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 7

Daerah dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya antara lain: a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan. b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan kepegawaian, perpendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan Daerah. BAGIAN II… BAGIAN II URUSAN KESEHATAN I. TENTANG PEMULIHAN KESEHATAN ORANG SAKIT

Pasal 8

(1) Daerah mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya. (2) Rumah sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu. (3) Daerah dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit dan balai pengobatan khusus.

Pasal 9

(1) Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam Pasal 8 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan-peraturan lain, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud. (2) Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) pasal ini. (3) Untuk... (3) Untuk pertolongan klinik yang diberikan kepada anggota-anggota angkatan perang yang tidak dapat dirawat di rumah sakit tentara atau kepada orang-orang hukuman, Kementerian Pertahanan atau Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah sakit Daerah.

Pasal 10

Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam Daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah dengan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi membeli obat-obat dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. II. TENTANG PENCEGAHAN PENYAKIT

Pasal 11

Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan, air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit lingkungan Daerahnya.

Pasal 12

Daerah menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, kecuali di tempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan. Pasal 13…

Pasal 13

Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju kearah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.

Pasal 14

Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Menteri Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 15

Daerah menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik mengenai kesehatan rakyat. TENTANG HAL-HAL LAIN

Pasal 16

(1) Jika disesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana atau, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud itu terjadi. (2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan. Bagian… Bagian III Urusan Pekerjaan Umum I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat

Pasal 17

Daerah: a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya; b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan- bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya di dalam Daerahnya; c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangganya; d. mengatur dan mengawasi pembangunan, pembongkaran, perbaikan dan perluasan rumah, gedung bangunan dan lain-lain sebagainya yang didirikan di tempat-tempat tertentu atau di tepi jalan-jalan umum Daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah; e. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut: 1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum; 2. tempat-tempat pemandian umum; 3. rumah penginapan; 4. tempat perhentian mobil-mobil dan lain-lain kendaraan; 5. pasar-pasar dan los-los pasar; 6. penerangan… 6. penerangan jalan-jalan; 7. pencegahan bahaya kebakaran; 8. pembersihan kota; 9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat; f. menjalankan peraturan perumahan penduduk. II Ketentuan-ketentuan lain

Pasal 18

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 17 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan Daerah guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.

Pasal 19

(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan- pekerjaan yang menurut ketentuan Pasal 17 termasuk urusan rumah tangga Daerah yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut. (2) Dalam... (2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 18 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah termaksud dalam Pasal 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. (3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 20

Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Daerah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberi sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) tersebut.

Pasal 21

(1) Jika dalam suatu daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam. (2) Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah yang menerima bantuan tersebut. Bagian IV… Bagian IV Urusan Pertanian

Pasal 22

Pemerintah Daerah menjalankan urusan pertanian sebagai berikut: 1. mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, polowijo) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 2. mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdagangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih; 3. mengadakan seteleng percobaan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan; 4. mengadakan bibit-bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya; 5. mengadakan kursus-kursus tani; 6. mengadakan pemberantasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian V… Bagian V Urusan Kehutanan

Pasal 23

Pemerintah Daerah menjalankan urusan kehutanan sebagai berikut: 1. mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan. 2. menjalankan penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan; 3. mengadakan pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan/lapangan termaksud sub 2 di atas; 4. mengadakan pengawasan dan mengurus hutan dan lapangan hutan dalam lingkungan daerah dan yang bukan kepunyaan fihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian; 5. mengambil keputusan dalam hal MENETAPKAN apakah sesuatu hutan dan/atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian; 6. menjalankan peraturan-peraturan lain mengenai urusan kehutanan; 7. mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khalikah; 8. menjalankan peraturan-peraturan tentang pengawasan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan atas daerah marga satwa lindungan (wildreservaten); satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian VI… Bagian VI Urusan Kehewanan Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan Urusan Kehewanan

Pasal 24

Pemerintah Daerah: 1. menjalankan pemberantasan pencegahan penyakit hewan menular; 2. menjalakan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular; 3. menjalankan "veterinare hygiene"; 4. menjalankan peternakan dengan jalan: a. mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdangangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c. menjalankan pemberantasan potongan gelap; d. menjalankan peraturan anjing gila; satu dan lainnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Kementerian yang bersangkutan. Bagian VII… Bagian VII Urusan Perikanan

Pasal 25

(1) Daerah mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air-tawar, menentukan tempat-tempat pelelangan ikan air tawar dan laut dan mengatur, mengawasi penyelenggaraan pelelangan tersebut dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. (2) Apabila dalam lingkungan Daerah terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Dewan Pemerintah Daerah memberi ijin kepada organisasi tersebut untuk menyelenggarakan pelelangan ikan menurut syarat-syarat yang tertentu yang ditetapkan dalam surat ijin. (3) Bea setinggi-tinggi yang dipungut untuk Kas Daerah tidak boleh melebihi jumlah persentase yang ditetapkan Menteri Pertanian. (4) Pemerintah Daerah menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara tripang, bunga karang dan hasil-hasil laut lainnya. Bagian VIII Usaha pendidikan, pengajaran dan Kebudayaan

Pasal 26

(1) Kepala Daerah diserahkan kewenangan, hak tugas dan kewajiban untuk: a. mendirikan... a. mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (P B H) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir; b. mendirikan dan menjalankan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU.) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir; c. mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpustakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikelir; d. memimpin dan memajukan kesenian Daerah; e. mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan Daerah; f. mendirikan dan menyelenggarakan sekolah Rakyat. (2) Yang dimaksudkan dengan Sekolah Rakyat pada ayat (1) sub f di atas, ialah sekolah yang memberikan pelajaran rendah yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA (Yogyakarta) No. 4 tahun 1950 jo. UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1954, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rakyat untuk Warga Negara INDONESIA keturunan bangsa Asing, di Sekolah Rakyat biasa dilakukan oleh atau menurut petunjuk-petunjuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 27

(1) Urusan-urusan: a. pengawasan dan pimpinan teknis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam Pasal 26 di atas. b. penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas. c. penetapan... c. penetapan kitab-kitab yang dipakai, d. penetapan liburan, e. penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan Warga Negara INDONESIA, yang sistemnya menyerupai sistem di negeri Belanda, dan sekolah rakyat lainnya yang sifatnya menyimpang dari biasa menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. dikecualikan dari urusan kewajiban Daerah termasuk dalam Pasal 26 di atas. (2) Urusan dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bagian IX Urusan Sosial

Pasal 28

Daerah dengan Mengingat peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat: a. memberi pertolongan kepada orang-orang fakir miskin, b. menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim piatu, c. memberi pertolongan kepada orang-orang terlantar, d. memberi bantuan kepada perkumpulan-perkumpulan dan usaha sosial. Bagian X… Bagian X Urusan dan kewajiban lain-lain I Tentang urusan penguburan mayat

Pasal 29

Daerah mendirikan dan menyelenggarakan tempat-tempat kuburan umum, berserta mengadakan peraturan-peraturan tentang penanaman mayat dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan itu.

Pasal 30

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal-ikhwal mendirikan kuburan partikelir. II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie"

Pasal 31

Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantie" (Staatblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) yang ditugaskan kepada pemerintah daerah otonom setingkat dengan Kabutapaten. III… III Tentang lalu-lintas jalan

Pasal 32

Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 66) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451) sejak telah diubah dan ditambah, yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Kabupaten. IV Tentang kewajiban Yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur

Pasal 33

Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban "Nieuw Reglement op het makon en verkri jgbhar stellen van i js en koolzuurhoudende wateren "(Staatsblad 1922 NO. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) kini telah dijalankan oleh Kabupaten-otonom. V… V Tentang Urusan Legalisasi

Pasal 34

Pemerintah daerah menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi. VI Tentang pencatatan penduduk

Pasal 35

Pemerintah Daerah menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan yang bersangkutan. Bagian XI Ketentuan lain-lain Pasl 36 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerahnya, yang tidak diatur dan diurus Pemerintah Pusat kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan lain diadakan ketentuan lain. (2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah mengikuti perunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya. Pasal 37…

Pasal 37

Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban- kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d XI Bab II ini, dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 38

Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II ini, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama dijalankan oleh daerah-daerah, sepanjang peraturan-peraturan lama itu masih berlaku, kecuali apabila kemudian oleh Pemerintah Pusat diadakan ketentuan lain.

Pasal 39

(1) Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat pegawainya maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan Kewajiban Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat : a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah; b. dipergunakan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah. (2) Dengan... (2) Dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tantang kedudukan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Daerah atau diperbantukan kepada Daerah dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pegawai Negara yang ada. (3) Penempatan dan pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah yang dilakukan dalam lingkungannya, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang bersangkutan, melalui Gubernur Sulawesi. (4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah lain diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b pasal ini, deselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara mengenai hal tersebut.

Pasal 40

(1) Apabila sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dalam waktu yang singkat penyususnan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah D P R D. yang berlaku untuk seluruh INDONESIA, maka untuk secepat-cepatnya dapat mengatasi kekosongan pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dibentuk menurut UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1956). (2) Menanti... (2) Menanti tersusunnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud di atas, maka untuk sementara waktu segala tugas-kewajiban pemerintah Daerah dijalankan menurut UNDANG-UNDANG No. 10 tahun 1956.

Pasal 41

Urusan-urusan Swapraja Tana Toraja dan Swapraja Luwu yang masih dijalankan oleh Swapraja-swapraja tersebut dan yang sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini tidak lagi termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu dan tidak telah dijalankan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat, untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan lain, dijalankan terus oleh pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan.

Pasal 42

Kepala Daerah Luwu yang pertama pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 43

(1) Pegawai-pegawai swapraja-swapraja Tana Toraja dan Luwu yang hingga pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini masih menjalankan tugas pemerintahan di dalam wilayah Swapraja- swapraja tersebut dan tidak telah diangkat menjadi pegawai Negeri, menjadi pegawai Daerah masing-masing yang bersangkutan. (2) Pegawai-... (2) Pegawai-pegawai Swapraja Tana Toraja dan Luwu yang telah diangkat menjadi pegawai Daerah Luwu yang dibubarkan ini atau yang diperbantukan kepadanya, pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini untuk sementara waktu menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan di mana mereka itu berkedudukan, sampai diadakan ketentuan-ketentuan yang tertentu mengenai statusnya. (3) Pegawai-pegawai bekas Daerah Luwu tidak termasuk pegawai- pegawai dimaksud dalam ayat (2) di atas, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan, dimana mereka itu berkedudukan. Kesulitan- kesulitan yang timbul mengenai penyelesaian pembagian pegawai ini diputus oleh Gubernur Sulawesi. (4) Sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini gaji pegawai-pegawai dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta segala penghasilan-penghasilannya lain yang sah dibayar oleh masing-masing pemerintah Daerah yang bersangkutan. (5) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Luwu dahulu, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini diperbantukan kepada Daerah yang bersangkutan. (6) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, mengenai ayat (1), (2) dan (4) diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat (5) oleh Menteri yang bersangkutan. Pasal 44…

Pasal 44

(1) Barang-barang milik bekas Daerah Luwu yang dibutuhkan oleh Daerah yang bersangkutan untuk melaksankan tugas kewajibannya, bagitu pula segala penghasilan dan beban-beban serta hak-hak dan kewajiban bekas Daerah Luwu itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya Pemerintah Daerah masing-masing wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh pemerintah Daerah Luwu dahulu belum dapat dilunasi. (2) Barang-barang bergerak milik bekas Daerah Luwu termasuk barang-barang inventaris yang dibutuhkan oleh pemerintah Daerah diserahkan kepada pemerintah Daerah yang bersangkutan. (3) Gubernur Sulawesi diberi tugas untuk menentukan ketentuan- ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) di atas. (4) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 45

(1) Peraturan-peraturan "Reglementen en keuren van politie", begitu pula peraturan-peraturan Swapraja Tana Toraja dan Swapraja Luwu yang masih berlaku, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlaku UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula Sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah. (2) Peraturan-... (2) Peraturan-peraturan Swapraja-swapraja Tana Toraja dan Luwu yang menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG darurat ini tidak termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini berlaku terus sebagai peraturan-peraturan tersebut adalah bertentangan dengan peraturan- PERATURAN PEMERINTAH Pusat. (3) Peraturan-peraturan dari bekas daerah Luwu sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku terus sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah,ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah. (4) Keputusan-keputusan lain beserta peraturan-peraturan tata usaha bekas pemerintah Daerah Luwu, pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini dijadikan terus oleh pemerintah Daerah yang bersangkutan hingga keputusan dan peraturan itu diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 46

Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam UNDANG-UNDANG N I T. tahun 1950 termaktup dalam pasal-pasal 6 ayat (3), 7 ayat (2), 21 ayat (2), 23 ayat (2) dan (3), 25 ayat (2), 26, 28, 30 ayat (2) dan (3), 31 ayat (1), 32 ayat (1) diserahkan kepada Gubernur Sulawesi sampai diadakan ketentuan lain. Pasal 47…

Pasal 47

Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Luwu dan pembentukan Daerah Tana Toraja dan Luwu dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini deselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 48

UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Darurat tentang pembubaran Daerah Luwu dan pembentukan Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu

Pasal 49

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI DALAM NEGERI ttd SUNARJO Diundangkan Di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i. ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 1957