Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1954 tentang GUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN YANG TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD INDONESIA 1948 NO. 141) UNTUK SELANJUTNYA

UUDRT No. 4 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Ayat 2 dari pasal 3 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141 seperti yang kemudian telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara 1953 No. 25), diubah seluruhnya hingga menjadi sebagai berikut. "(2) Yang ditentukan dalam Pasal 1 berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan".

Pasal 2

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng- undangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO PERDANA MENTERI ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954. MENTERI KEHAKIMAN. DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 1954