Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954 tentang PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KE LUAR NEGERI
Pasal 1
Atas pengiriman uang ke luar Negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 662/3 per seratur dari jumlah yang dikirimkan.
Pasal 2
Dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat diberikan pembebasan sebagai atau seluruhnya dari tambahan pembayaran termaksud dalam pasal 1 untuk beberapa jenis pengiriman uang ke luar Negeri guna jasa-jasa.
Pasal 3
Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Darurat ini diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 4
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 2 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 22 TAHUN 1954
