Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954 tentang PEMUNGUTAN TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS PENGIRIMAN UANG KE LUAR NEGERI

UUDRT No. 5 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Atas pengiriman uang ke luar Negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 662/3 per seratur dari jumlah yang dikirimkan.

Pasal 2

Dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat diberikan pembebasan sebagai atau seluruhnya dari tambahan pembayaran termaksud dalam pasal 1 untuk beberapa jenis pengiriman uang ke luar Negeri guna jasa-jasa.

Pasal 3

Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Darurat ini diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 4

UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO MENTERI KEUANGAN ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 2 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 22 TAHUN 1954