Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH DAERAH-DAERAH ENCALVE IMOGIRI, KOTA GEDE DAN NGAWEN
Pasal 1
Daerah-daerah enclave lmogiri, Kota- Gede dan Ngawen tersebut dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1950 No. C 31/1/5 dan 1 Juni 1953 No. Pem. 66/29/41 dilepaskan dari wilayah Propinsi Jawa Tengah dan dari wilayah Kabupaten-kabupaten yang bersangkutan serta dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan ke dalam wilayah daerah-daerah otonom tingkat ke II yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
Pasal 2
Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini peraturan- perturan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah-daerah otonom tingkat II yang bersangkutan, apabila oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan tidak dinyatakan sebaliknya, berlaku di dalam wilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen dimaksud dalam Pasal 1, dan pada waktu itu peraturan-peraturan lama bagi wilayah itu yang mengatur hal-hal yang sama, tidak berlaku lagi.
Pasal 3…
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 2, segala peraturan- peraturan perundangan yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini berlaku di wilayah Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalam Pasal 1 berlaku terus sampai dicabut, diubah, ditambah atau diganti oleh penguasa yang berhak.
Pasal 4
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melaksanakan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI DALAM NEGERI, ttd SUNARJO Diundangkan 20 pada tanggal 17 Januari 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1957
MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 5 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN KEDUDUKAN-WILAYAH DAERAH-DAERAH ENCLAVE IMOGIRI KOTA GEDE DAN NGAWEN.
UNDANG-UNDANG Darurat ini bermaksud demi kepentingan kelancaran jalannya pemerintahan mengakhiri suatu keadaan bahwa dalam daerah Istimewa Jogyakarta terdapat 3 wilayah, yang oleh umum dikenal dengan nama daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen yang menurut hukum termasuk dalam wilayah Propinsi Jawa Tengah.
Perubahan kedudukan wilayah dan daerah-daerah enclave tersebut tidak akan menimbulkan kesukaran oleh karena de facto daerah-daerah tersebut dalam segala segi pemerintahan telah dikuasai oleh pemerintahan yang berpusat di dalam Daerah Istimewa Jogyakarta.
Yang dimaksud dengan "penguasa yang berhak" dalam pasal 3 adalah :
a. Pemerintah Daerah Istimema Jogyakarta, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. Pemerintah Daerah Otonoom tingkat ke II yang melingkari daerah enclave yang bersangkutan, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah Otonoom itu.
c. Pemerintah Pusat sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang tidak termasuk urusan-urusan rumah tangga Daerah atau Daerah Otonoom tingkat ke II yang bersangkutan.
