Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953 tentang ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN PENGANGKUTAN KAWAT TEMBAGA TANPA IZIN
Pasal 3
1. Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan tiada mempunyai surat izin termaksud dalam Pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
2. Perbuatan sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut di atas sebagai kejahatan.
3. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahatan termaksud dilakukan, dapat dirampas.
Pasal 4
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 17 Juni 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
DJUANDA.
Diundangkan pada tanggal 25 Juni 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA.
