Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1954 tentang DASAR HUKUM KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OTONOM DALAM KEADAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH/DEWAN PEMERINTAH DAERAH TIDAK ADA ATAU TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA
Pasal 1
Bilamana berhubung dengan sesuatu hal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dapat dibentuk, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta atau tidak beserta Dewan Pemerintah Daerahnya tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka sambil menunggu dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah kembali menjalankan tugas kewajibannya, hak kekuasaan pemerintah daerah untuk sementara dijalankan oleh:
a. Kepala Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dibentuk;
b. Dewan Pemerintah Daerah dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya;
c. Kepala Daerah, apabila dalam hal tersebut sub b juga Dewan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugas kewajiban-nya.
Pasal 2
Segala keputusan Kepala Daerah Otonoom termaksud dalam pasal 1 yang ditetapkan sebelum mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, tetap berlaku sebagai keputusan daerah otonoom yang bersangkutan, hingga ditambah, diubah atau dicabut dengan keputusan Pemerintah Otonoom tersebut.
Pasal 3
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI DALAM NEGERI,
HAZAIRIN.
Diundangkan
pada tanggal 3 Mei 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 54 TAHUN 1954
