Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 tentang DEWAN NASIONAL

UUDRT No. 7 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk mengusahakan penyelenggaraan kesejahteraan INDONESIA sebaik-baiknya, maka dibentuk sebuah Dewan Nasional. (2) Dewan Nasional berkedudukan di Jakarta, kecuali jika Pemerintah menentukan tempat yang lain.

Pasal 2

(1) Dewan Nasional. memberikan nasehat mengenai soal-soal pokok kenegaraan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah, baik atas permintaan Pemerintah, maupun atas inisiatif sendiri. (2) Nasehat-nasehat Dewan Nasional disampaikan oleh kepada Dewan Menteri. Pasal 3…

Pasal 3

(1) Dewan Nasional dipimpin oleh PRESIDEN. (2) Jika berhalangan maka pimpinan Dewan Nasional diserahkan kepada seorang Wakil Ketua yang diangkat oleh PRESIDEN. (3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota Dewan Nasional dilakukan oleh PRESIDEN. (4) Anggota-anggota Dewan Nasional diangkat dari: a. golongan-golongan fungsionil di dalam masyarakat, b. orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah , c. pejabat-pejabat militer dan sipil yang dianggap perlu, d. Menteri-menteri yang dipandang perlu. (5) Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Nasional untuk memberikan penjelasan yang diperlukan. Pasal 4. Dewan Nasional bersidang apabila PRESIDEN, Wakil Ketua atau sekurang- kurangnya 5 orang anggota menganggap perlu.

Pasal 5

Dewan Nasional mempunyai sebuah Sekretariat.

Pasal 6

Aturan-aturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua dan anggota- anggota Dewan Nasional beserta pegawai-pegawai Sekretariatnya dan lain-lain hal ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. Agar... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO. PERDANA MENTERI, ttd JUANDA. Diundangkan pada tanggal 8 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1957