Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 tentang DEWAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Untuk mengusahakan penyelenggaraan kesejahteraan INDONESIA sebaik-baiknya, maka dibentuk sebuah Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional berkedudukan di Jakarta, kecuali jika Pemerintah menentukan tempat yang lain.
Pasal 2
(1) Dewan Nasional. memberikan nasehat mengenai soal-soal pokok kenegaraan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah, baik atas permintaan Pemerintah, maupun atas inisiatif sendiri.
(2) Nasehat-nasehat Dewan Nasional disampaikan oleh
kepada Dewan Menteri.
Pasal 3…
Pasal 3
(1) Dewan Nasional dipimpin oleh PRESIDEN.
(2) Jika
berhalangan maka pimpinan Dewan Nasional diserahkan kepada seorang Wakil Ketua yang diangkat oleh PRESIDEN.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota Dewan Nasional dilakukan oleh PRESIDEN.
(4) Anggota-anggota Dewan Nasional diangkat dari:
a. golongan-golongan fungsionil di dalam masyarakat,
b. orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan-persoalan daerah ,
c. pejabat-pejabat militer dan sipil yang dianggap perlu,
d. Menteri-menteri yang dipandang perlu.
(5) Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Nasional untuk memberikan penjelasan yang diperlukan.
Pasal 4.
Dewan Nasional bersidang apabila PRESIDEN, Wakil Ketua atau sekurang- kurangnya 5 orang anggota menganggap perlu.
Pasal 5
Dewan Nasional mempunyai sebuah Sekretariat.
Pasal 6
Aturan-aturan tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua dan anggota- anggota Dewan Nasional beserta pegawai-pegawai Sekretariatnya dan lain-lain hal ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO.
PERDANA MENTERI, ttd JUANDA.
Diundangkan pada tanggal 8 Mei 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1957
