Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING

UUDRT No. 9 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

Oleh karena pada Menteri Kehakiman telah ditugaskan pengawasan atas masuk dan
keluarnya orang-orang asing, yang diselenggarakan oleh Jawatan Imigrasi maka sebagai
lanjutan tugas itu memang telah selayaknya pengawasan terhadap orang-orang asing yang
telah atau sedang berada di Indonesia diserahkan juga kepada Menteri Kehakiman.

Pasal 2

Untuk menyelenggarakan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, Menteri Kehakiman dapat
mengadakan Organisasi Pengawas Orang Asing, yang tugas dan kekuasaannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3.

Pelaksanaan pengawasan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah, yang dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan-
aturannya, berupa hukuman kurungan atau denda dengan setinggi-tingginya masing-masing
satu tahun atau seratus ribu rupiah.
Hal-hal yang diancam dengan hukuman-hukuman tersebut dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 4

Tiap-tiap orang asing yang berada di Indonesia diwajibkan memberikan segala keterangan
atau bantuan yang diperlukan untuk mengenal dirinya.

Pasal 5

(1) Orang-orang asing yang berbahaya untuk ketenteraman, kesusilaan atau kesejahteraan
umum atau yang tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang diadakan bagi orang-
orang asing yang berada di Indonesia, oleh Menteri Kehakiman.
a. dapat diharuskan untuk berdiam pada sesuatu tempat yang tertentu di Indonesia,
b. dapat dilarang untuk berada di beberapa tempat yang tertentu di Indonesia dari mana
ia harus pergi,
c. dapat dikeluarkan dari Indonesia, meskipun ia penduduk Negara.
(2) Surat keputusan Menteri Kehakiman dalam menjalankan kekuasaannya menurut ayat 1
bermuat alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan.
(3) Sebelumnya orang asing yang menurut ayat 1 huruf c pasal ini dikeluarkan dari
Indonesia ia dimasukkan dalam tahanan dahulu dengan diberi kesempatan untuk
membela diri.

Lamanya tahanan itu tidak boleh melebihi waktu satu tahun.
(4) Ayat 1 pasal ini tidak mengurangi hak orang asing untuk meninggalkan Indonesia atas
biaya sendiri jikalau ia tidak tersangkut lagi dalam perkara pidana dan semua kewajiban-
kewajibannya terhadap Republik Indonesia dipenuhinya.

Pasal 6

(1). Barangsiapa yang dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan mengaku dirinya warganegara Republik
Indonesia, dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tinggalnya orang itu untuk menetapkan bahwa pasal tersebut tidak berlaku
baginya.
(2) Pengadilan yang berhak ayat 1 ialah Pengadilan Tinggi.

Pasal 7

Undang-undang ini tidak berlaku bagi.
a. pejabat-pejabat diplomatik dan konsoler asing.
b. pegawai-pegawai organisasi-organisasi antar-negara yang diberikan kedudukan yang dapat
disamakan dengan kedudukan mereka yang disebut pada huruf a.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 8

Undang-undang Darurat ini disebut "Undang-undang Pengawasan Orang Asing" dan mulai
berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 20 Oktober 1953
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

JODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1953

www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN.

UMUM.
Berhubung dengan banyaknya orang-orang asing di Indonesia yang kian hari akan
bertambah pula, pertambahan mana sebagian besar merupakan pemasukan secara illegal
melalui daerah-daerah pinggiran (Riau, Kalimantan Barat), maka sangat perlu diadakan
pengawasan terhadap orang-orang asing pada umumnya.
Agar pengawasan dapat dilakukan dengan seksama, dianggap perlu menugaskannya
khusus pada suatu organisasi Pengawas Orang Asing.
Dengan diadakannya pengawasan tersebut perlu pula ditentukan kewajiban orang-
orang asing untuk memberi keterangan tentang dirinya (pasal 2) dan, berdasarkan pasal 33
Undang-Undang Dasar Sementara, membatasi beberapa haknya bilamana perlu bagi
kepentingan Negara.
Karena sangat mendesaknya keadaan, perlu hal-hal tersebut diatur dengan Undang-
undang Darurat.

PASAL DEMI PASAL.