Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang PENGAWASAN ORANG ASING

UUDRT No. 9 Tahun 1953 berlaku

Pasal 2

Untuk menyelenggarakan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, Menteri Kehakiman dapat mengadakan Organisasi Pengawas Orang Asing, yang tugas dan kekuasaannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 3. Pelaksanaan pengawasan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH, yang dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan- aturannya, berupa hukuman kurungan atau denda dengan setinggi-tingginya masing-masing satu tahun atau seratus ribu rupiah. Hal-hal yang diancam dengan hukuman-hukuman tersebut dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 4

Tiap-tiap orang asing yang berada di INDONESIA diwajibkan memberikan segala keterangan atau bantuan yang diperlukan untuk mengenal dirinya.

Pasal 5

(1) Orang-orang asing yang berbahaya untuk ketenteraman, kesusilaan atau kesejahteraan umum atau yang tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang diadakan bagi orang- orang asing yang berada di INDONESIA, oleh Menteri Kehakiman. a. dapat diharuskan untuk berdiam pada sesuatu tempat yang tertentu di INDONESIA, b. dapat dilarang untuk berada di beberapa tempat yang tertentu di INDONESIA dari mana ia harus pergi, c. dapat dikeluarkan dari INDONESIA, meskipun ia penduduk Negara. (2) Surat keputusan Menteri Kehakiman dalam menjalankan kekuasaannya menurut ayat 1 bermuat alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan. (3) Sebelumnya orang asing yang menurut ayat 1 huruf c pasal ini dikeluarkan dari INDONESIA ia dimasukkan dalam tahanan dahulu dengan diberi kesempatan untuk membela diri. Lamanya tahanan itu tidak boleh melebihi waktu satu tahun. (4) Ayat 1 pasal ini tidak mengurangi hak orang asing untuk meninggalkan INDONESIA atas biaya sendiri jikalau ia tidak tersangkut lagi dalam perkara pidana dan semua kewajiban- kewajibannya terhadap Republik INDONESIA dipenuhinya.

Pasal 6

(1). Barangsiapa yang dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan mengaku dirinya warganegara Republik INDONESIA, dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tinggalnya orang itu untuk MENETAPKAN bahwa pasal tersebut tidak berlaku baginya. (2) Pengadilan yang berhak ayat 1 ialah Pengadilan Tinggi.

Pasal 7

UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku bagi. a. pejabat-pejabat diplomatik dan konsoler asing. b. pegawai-pegawai organisasi-organisasi antar-negara yang diberikan kedudukan yang dapat disamakan dengan kedudukan mereka yang disebut pada huruf a.

Pasal 8

UNDANG-UNDANG Darurat ini disebut "UNDANG-UNDANG Pengawasan Orang Asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 20 Oktober 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 1953