Langsung ke konten

Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA

UUDRT No. 9 Tahun 1956 berlaku

Pasal 7

Peraturan-peraturan yang dahulu telah ditetapkan oleh gemeente-gemeente Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi baik yang kemudian sudah ditambah dan diubah atau yang belum beserta peraturan-peraturan dan keputusan Kota B. Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Darurat ini, berlaku terus sebagai peraturan dan keputusan Kota-Kota Kecil Tanjung Balai, Binjai atau Tebing Tinggi dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Kota-Kota Kecil itu. Pasal 8. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5 dan 6 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota Kecil berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Utara atau Pemerintah Daerah Kabupaten yang wilayahnya meliputi Kota-Kota Kecil yang bersangkutan, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan ketentuan lain. Pasal 9. Peraturan-peraturan daerah Kota Kecil yang mengandung penetapan pemungutan pajak dan retribusi daerah, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten yang wilayahnya meliputi Kota Kecil yang bersangkutan, terkecuali apabila UNDANG-UNDANG tentang peraturan-umum pajak dan retribusi daerah seperti dimaksud dalam pasal 32 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 menunjuk penguasa lain untuk mengesahkannya. Pasal 10. Apabila dalam "Algemene verordeningen" dahulu atau dalam peraturan UNDANG-UNDANG lama yang lainnya kini masih berlaku bagi daerah otonom Kota-kota Kecil ada kewenangan, hak tugas dan kewajiban yang diberikan kepada "gedecentraliseerde gebiedsdelen" misalnya "stadsgemeente" dan "gemeente" dahulu atau alat-alat perlengkapannya, maka kewenangan, hak, tugas dan kewajiban itu bagi Kota-Kota Kecil yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini dijalankan oleh pemerintah daerah Kota Kecil dimaksud atau alat-alat perlengkapannya dengan ketentuan, bahwa dimana disebut: a. "(stads) gemeente" harus dibaca "Kota Kecil", b. "(stads) gemeenteraad" harus dibaca "Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kota Kecil", c. "het (stads) gemeente bestuur" harus dibaca "Pemerintah Daerah Kota Kecil", d. "College van Burgemeester en wethouders" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil". e. "Burgemeester" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil" dan f. apabila ditunjuk penguasa-penguasa lain, harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil" atau "pegawai daerah yang ditunjuk oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil". BAB III. Tentang Hal-hal yang Bersangkutan Dengan Penyerahan Kekuasaan, Campur Tangan dan Pekerjaan-Pekerjaan yang Diserahkan Kepada Kota Kecil. Pasal 11. Tentang Pegawai Kota Kecil. (1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Kota Kecil, yang dimaksud dalam pasal 21 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Kecil Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat: a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kota-Kecil yang bersangkutan; b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kota Kecil yang bersangkutan. (2) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang pegawai Negara, maka dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara, yang diangkat menjadi pegawai Kota Kecil atau yang diperbantukan kepada Kota Kecil. (3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Kecil di dalam lingkungan daerahnya masing-masing, diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil yang bersangkutan, dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan dengan melalui Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten yang bersangkutan. (4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kota Kecil termaksud dalam Pasal 1 ke daerah otonom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar Pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah otonom yang bersangkutan. (5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b, di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Kota Kecil yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara yang ada mengenai hal tersebut. Pasal 12. Tentang Tanah, Bangunan, Gedung Dan Lain-lain Sebagainya. (1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Kota Kecil untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini, diserahkan kepada Kota Kecil dalam hal milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya. (2) Barang-barang inventaris dan barang, bergerak lainnya, yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban Kota Kecil diserahkan kepada Kota Kecil dalam hal milik. (3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Kota Kecil, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Kota Kecil yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta kepada Pemerintah Pusat. (4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Kota Kecil, Kementerian yang bersangkutan c.q. Propinsi otonom Sumatera-Utara menyerahkan kepada Kota Kecil uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera-Utara, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Kota Kecil termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan atau dalam anggaran belanja sementara Propinsi Sumatera-Utara. BAB IV. Ketentuan Peralihan. Pasal 13. Semua pegawai daerah yang diangkat oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi yang ada pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini menjadi pegawai dari kota Kecil Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi. Pasal 14. Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang-piutang yang ada dari Kota-Kota B. Tanjung Balai, Binjai dan Tebing Tinggi pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, menjadi milik dan tanggungan dari Kota-Kota Kecil Tanjung Balai, Binjai dari TebingTinggi. BAB V. Ketentuan Penutup. Pasal 15. Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tata-usaha yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, tidak berlaku lagi. Pasal 16. UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Darurat tentang pembentukan Kota-Kota Kecil di Propinsi Sumatera-Utara". Pasal 17. UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1956. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1956 Menteri Dalam Negeri, SOENARJO Menteri Kehakiman, MOELJATNO. CATATAN