Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH
Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Timur berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII ...
Pasal 3
Kabupaten Aceh Timur terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Darul Aman;
b. Kecamatan Julok;
c. Kecamatan Idi Rayeuk;
d. Kecamatan Birem Bayeun;
e. Kecamatan Serbajadi;
f. Kecamatan Nurussalam;
g. Kecamatan Peureulak;
h. Kecamatan Rantau Selamat;
i. Kecamatan Simpang Ulim;
j. Kecamatan Ranto Peureulak;
k. Kecamatan Pante Bidari;
1. Kecamatan Madat;
m. Kecamatan Indra Makmu;
n. Kecamatan Idi Tunong;
o. Kecamatan Banda Alam;
p. Kecamatan Peudawa;
q. Kecamatan Peureulak Timur;
r. Kecamatan Peureulak Barat;
s. Kecamatan Sungai Raya;
t. Kecamatan Simpang Jernih;
u. Kecamatan Darul lhsan;
v. Kecamatan Darul Falah;
w. Kecamatan Idi Timur; dan
x. Kecamatan Peunaron.
Pasal4...
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Timur mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kota Langsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Langsa;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Utara.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Timur secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di Kecamatan ldi Rayeuk.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Timur memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, pegunungan, perbukitan, sebagian berawa-rawa, dan hutan mangroue;
sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan, serta energi; dan nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
a b c
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 9
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Timur dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 107 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan Hukum, ttd
Djaman
