Pencarian
Komite Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan MENETAPKAN kebijakan pengawasan ketenagakerjaan. b. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya man
(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(1) Keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak lain yang dianggap perlu. (2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan beranggotakan sebanyak- banyaknya 19 (sembilan belas) orang, dengan susu
(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan. (2) Dalam pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau piha
Komite Pengawasan Ketenagakerjaan menyampaikan laporan secara berkala 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu jika diperlukan, serta menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Menteri.
(1) BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif melakukan pengendalian mutu dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. (2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja
(1) Gugus tugas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b merupakan pertemuan tingkat pejabat senior yang menangani bidang ketenagakerjaan. (2) Gugus tugas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membahas dan mempe
Data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas 4 (empat) golongan pokok, meliputi: a. pengawasan norma ketenagakerjaan; b. pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; c. pengawasan norma kerja anak dan perempuan; d. penegakan hukum. www.djpp.kemenkumham.go
(1) Data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dituangkan dalam format tabel klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A, Lampiran I.B, Lampiran I.C, Lampiran I.D, Lam
Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan menemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat K3 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan sampai dipenuhinya syarat-syarat K3 oleh Pengusaha dan/atau Pengurus.
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mendukung kemampuan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provi
(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan sesuai kebijakan nasional dalam Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)
(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. kelembagaan; b. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; c. sarana dan prasarana; d. pendanaan; e. administrasi; f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan
Pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaa
Peningkatan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. penyusunan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan hasil analisis objek pengawasan ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan perkembangan teknolo
Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk: a. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; b. meningkatkan kualitas pengawas ketenagakerjaan; c. penugasan dan penempatan.
(1) Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan beban kerja, objek pengawasan ketenagakerjaan dan formasi sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya m
(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); b. pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan bidang keahlian/spesialis;
(1) Peserta pendidikan dan pelatihan pengawasan ketenagakerjaan yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan, ditunjuk sebagai pengawas ketenagakerjaan oleh Menteri. (2) Pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dala
Dalam pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
