Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS 10/2012 Pasal 4

Komite Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan MENETAPKAN kebijakan pengawasan ketenagakerjaan. b. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya man

PERMENAKERTRANS 10/2012 Pasal 5

(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri.

PERMENAKERTRANS 10/2012 Pasal 6

(1) Keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak lain yang dianggap perlu. (2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan beranggotakan sebanyak- banyaknya 19 (sembilan belas) orang, dengan susu

PERMENAKERTRANS 10/2012 Pasal 8

(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan. (2) Dalam pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau piha

PERMENAKERTRANS 10/2012 Pasal 9

Komite Pengawasan Ketenagakerjaan menyampaikan laporan secara berkala 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu jika diperlukan, serta menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Menteri.

PERMENAKERTRANS 11/2016 Pasal 7

(1) BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif melakukan pengendalian mutu dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. (2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja

PERMENAKERTRANS 15/2014 Pasal 42

(1) Gugus tugas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b merupakan pertemuan tingkat pejabat senior yang menangani bidang ketenagakerjaan. (2) Gugus tugas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membahas dan mempe

PERMENAKERTRANS 1/2014 Pasal 74

Data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas 4 (empat) golongan pokok, meliputi: a. pengawasan norma ketenagakerjaan; b. pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja; c. pengawasan norma kerja anak dan perempuan; d. penegakan hukum. www.djpp.kemenkumham.go

PERMENAKERTRANS 1/2014 Pasal 93

(1) Data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dituangkan dalam format tabel klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A, Lampiran I.B, Lampiran I.C, Lampiran I.D, Lam

PERMENAKERTRANS 9/2016 Pasal 40

Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan menemukan pelanggaran terhadap syarat-syarat K3 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan sampai dipenuhinya syarat-syarat K3 oleh Pengusaha dan/atau Pengurus.

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 2

Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mendukung kemampuan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada pemerintah pusat, pemerintah provi

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 3

(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan sesuai kebijakan nasional dalam Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 4

(1) Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. kelembagaan; b. sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; c. sarana dan prasarana; d. pendanaan; e. administrasi; f. sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan

Pembinaan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaa

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 6

Peningkatan kinerja melalui optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. penyusunan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan hasil analisis objek pengawasan ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan perkembangan teknolo

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 8

Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk: a. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan; b. meningkatkan kualitas pengawas ketenagakerjaan; c. penugasan dan penempatan.

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 9

(1) Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan beban kerja, objek pengawasan ketenagakerjaan dan formasi sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya m

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 10

(1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); b. pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan bidang keahlian/spesialis;

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 11

(1) Peserta pendidikan dan pelatihan pengawasan ketenagakerjaan yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan, ditunjuk sebagai pengawas ketenagakerjaan oleh Menteri. (2) Pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dala

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 12

Dalam pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan bimbingan, supervisi, pendampingan, dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota.