Pencarian
Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dilakukan oleh: 1. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan 2. lem baga swasta yan g berben tu k Badan Hu ku m yan g m em iliki izin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.
(1) SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban m elaku kan pen gawasan terh adap peru sah aan daerah dan/atau perusahaan swasta. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. peru sah aan yan g telah m en erim a pen yan d
Ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berwenang untuk: a. MENETAPKAN kebijakan dan/atau melakukan perubahan terhadap Peraturan Direksi terkait kerja sama Wadah di BPJS Ketenagakerjaan; b. MENETAPKAN jenis pekerjaan BPU
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hasil pengelolaan Wadah sebagai bagian dari laporan pengelolaan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Layanan Syariah pada program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi pendaftaran terhadap formulir dan dokumen persyaratan.
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor dan sertifikat kepesertaan yang telah dilakukan Pencatatan sebagai identitas atau bukti sah sebagai Peserta program Jaminan Pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi pendaftaran terhadap formulir dan dokumen persyaratan.
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan nomor dan sertifikat kepesertaan yang telah dilakukan Pencatatan sebagai identitas atau bukti sah sebagai Peserta program Jaminan Pensiun.
- 5 - ketenagakerjaan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan bagi
(1) Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 43 huruf c adalah ketersediaan tenaga terlatih pemberian ASI oleh setiap pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum untuk memberikan konseling menyusui kepada pekerja/buruh di ruang ASI. (Setiap pengurus tempat kerja da
(1) Dinas bertanggung jawab melakukan pengelolaan informasi Ketenagakerjaan. (2) Pengelolaan informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi Ket
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) perlu membangun dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem berbasis elektronik dan media informasi lainnya. (3
(1) Dinas bertanggungjawab melakukan pengelolaan informasi Ketenagakerjaan. (2) Pengelolaan informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi Kete
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) perlu membangun dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sistem berbasis elektronik dan media informasi lainnya. (3
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. mengkoneksikan kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan dan pelatihan; b. melakukan pelatihan berbasis kompetensi; c. melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja antardaerah di Daera
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. melakukan pengawasan terhadap perjanjian kerja; b. melakukan koordinasi hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan; c. mendorong terbentuknya asosia
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sesudah masa kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat di daerah melalui padat karya atau sejenisnya; b. mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru melalui pemberdayaan usaha
Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan di bidang ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
