Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 13

(1) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan untuk meningkatkan kemampuan operasional unit kerja pengawasan ketenagakerjaan. (2) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan dan penggunaan sarana

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 15

(1) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan biaya operasional pengawasan ketenagakerjaan. (2) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap perencanaan dan pemanfaatan anggaran untuk:

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 17

(1) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang ditetapkan. (2) Administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaks

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 19

Pembinaan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk menjamin tersedianya informasi ketenagakerjaan pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 20

(1) Sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibentuk melalui penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 22

(1) Koordinasi antar unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mencapai kesamaan pandang dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. (2) Koordinasi antar unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 23

(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan untuk membahas dan/atau menyepakati hal-hal sebagai berikut: a. kebijakan dan strategi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; b. program dan kegiatan pengaw

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 24

Rapat koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dihadiri oleh seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 25

Hasil koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 26

(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diselenggarakan untuk melaksanakan hasil rapat koordinasi tingkat nasional. (2) Dalam rapat koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan/atau disepakati

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 27

(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat koordinasi

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 28

Hasil koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota dan menjadi bahan rapat koordinasi

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 29

(1) Guna meningkatkan kinerja pengawas ketenagakerjaan dan mendukung rapat koordinasi tingkat provinsi, unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota dapat m

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 30

(1) Rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diselenggarakan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 31

Hasil rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 digunakan sebagai bahan rapat koordinasi tingkat provinsi.

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 2

(1) Pembentukan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berdasarkan usulan Menteri atau Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Atase Ketenagak

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 4

Pengembangan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan beban kerja dan kompleksitas permasalahan yang ditangani.

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 5

(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berpedoman pada susunan organisasi Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler yang ditetapkan berdasarkan kepentingan nasional meliputi bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan INDONESIA dengan negar

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 2

(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan berdasarkan SPM bidang ketenagakerjaan. (2) SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 3

SPM bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.