Pencarian
(1) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan untuk meningkatkan kemampuan operasional unit kerja pengawasan ketenagakerjaan. (2) Pembinaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan dan penggunaan sarana
(1) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan biaya operasional pengawasan ketenagakerjaan. (2) Pembinaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap perencanaan dan pemanfaatan anggaran untuk:
(1) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang ditetapkan. (2) Administrasi teknis pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaks
Pembinaan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk menjamin tersedianya informasi ketenagakerjaan pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(1) Sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibentuk melalui penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan. (2) Penyelenggaraan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Koordinasi antar unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mencapai kesamaan pandang dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. (2) Koordinasi antar unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada
(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan untuk membahas dan/atau menyepakati hal-hal sebagai berikut: a. kebijakan dan strategi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; b. program dan kegiatan pengaw
Rapat koordinasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dihadiri oleh seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
Hasil koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diselenggarakan untuk melaksanakan hasil rapat koordinasi tingkat nasional. (2) Dalam rapat koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan/atau disepakati
(1) Koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat koordinasi
Hasil koordinasi pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota dan menjadi bahan rapat koordinasi
(1) Guna meningkatkan kinerja pengawas ketenagakerjaan dan mendukung rapat koordinasi tingkat provinsi, unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota dapat m
(1) Rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diselenggarakan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat kerja teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Hasil rapat kerja teknis operasional pengawasan ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 digunakan sebagai bahan rapat koordinasi tingkat provinsi.
(1) Pembentukan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berdasarkan usulan Menteri atau Kepala Perwakilan kepada Menteri Luar Negeri dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Atase Ketenagak
Pengembangan Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan beban kerja dan kompleksitas permasalahan yang ditangani.
(1) Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan berpedoman pada susunan organisasi Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler yang ditetapkan berdasarkan kepentingan nasional meliputi bobot misi, kegiatan, intensitas dan derajat hubungan INDONESIA dengan negar
(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan berdasarkan SPM bidang ketenagakerjaan. (2) SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang
SPM bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
