Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 2

Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan pengawasan ketenagakerjaan dan merupakan satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 4

(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi pengawasan ketenagakerjaan berbentuk sistem digital yang terpusat dan tersebar. (2) Jaringan informasi yang terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan unt

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 5

(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan berisi data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. organisasi pengawasan ketenagakerjaan; b. peraturan perundang-undangan

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 6

(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari: a. pusat jaringan; dan b. anggota jaringan. (2) Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Direktorat Jenderal. (3) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. u

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 15

(1) Unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat melakukan pembinaan, pengembangan dan pemantauan terhadap anggota jaringan. (2) Unit kerja Pengawasan Ketenagake

PERMENAKER 10/2018 Pasal 38

Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan menemukan TKA melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk dilakukan tindakan keimigrasian terhadap TKA ses

PERMENAKER 10/2021 Pasal 1

Rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020- 2024 merupakan dokumen perencanaan strategis Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 5 (lima) tahun, yakni terhitung mulai tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasiona

PERMENAKER 10/2021 Pasal 2

(1) Rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. visi, misi, dan tujuan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024; c. arah kebijakan, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kine

PERMENAKER 11/2024 Pasal 7

Selain digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara ex officio dapat digunakan oleh Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi, dan pejabat administrasi pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKER 11/2024 Pasal 8

Logo Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas: a. pisau berdiri tegak dengan mata pisau warna kuning keemasan dan gagang warna hitam, melambangkan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas memerlukan analisis yang tajam berdasarkan peraturan perundang-undangan, berinte

PERMENAKER 11/2024 Pasal 15

Lambang unit pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan lambang unit pengawasan ketenagakerjaan direktorat jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.

PERMENAKER 12/2019 Pasal 642

Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan; c. Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan; dan e. Pusat Teknologi I

PERMENAKER 12/2019 Pasal 674

Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan. 4. Ketentuan Pasal 675 diubah, sehingga berbuny

PERMENAKER 12/2019 Pasal 676

Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Pengolahan dan Analisis Data; b. Bidang Diseminasi Informasi; dan c. Subbagian Tata Usaha. 6. Ketentuan Pasal 677 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi ketenagakerjaan.

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Sistem Informasi; b. Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi; dan c. Subbagian Tata Usaha.

PERMENAKER 12/2020 Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 adalah dokumen perencanaan strategis Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

PERMENAKER 12/2020 Pasal 2

Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENAKER 12/2021 Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 adalah dokumen perencanaan strategis Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

PERMENAKER 12/2021 Pasal 2

Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.