Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 393

Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; b. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri; c. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdaga

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 411

Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, da

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 413

Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan; b. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; c. Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasiona

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 422

Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan persetujuan penghindaran pajak berganda, rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional, dan peraturan pelaksanaannya, dan koordinasi pe

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 424

Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Perjanjian Asia Pasifik; b. Seksi Perjanjian Eropa; c. Seksi Perjanjian Amerika dan Afrika; dan d. Seksi Kerjasama Perpajakan Internasional.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 430

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, d

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 432

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan; b. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan; c. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan d. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internas

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 433

(1) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. (2) Seksi Sinkronis

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 462

Subdirektorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan, analisis, dan distribusi pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan intelijen.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 464

Subdirektorat Intelijen Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Intelijen Perpajakan I; b. Seksi Intelijen Perpajakan II; dan c. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 465

(1) Seksi Intelijen Perpajakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen sektor industri. (2) Seksi Intelijen Perpajakan II mempunyai tugas melakukan peny

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 522

Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 524

Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Potensi Sektor Industri; b. Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan c. Seksi Potensi Sektor Jasa.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 529

(1) Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. (2) Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan pe

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 542

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Materi Penyuluhan; b. Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh; c. Seksi Dukungan Penyuluhan; dan d. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 546

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 548

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Pengaduan; b. Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi; c. Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan d. Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 550

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 552

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Hubungan Internal; b. Seksi Hubungan Eksternal; c. Seksi Pengelolaan Berita; dan d. Seksi Pengelolaan Situs.