Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/10 Pasal 44

Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan

Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o harus memuat informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Publik dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

PERBAN 10/2024 Pasal 44

Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan

Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o harus memuat informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Publik dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.

KEMENKEU 105/pmk Pasal 2

**(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. **(2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan** menja

KEMENKEU 105/pmk Pasal 3

Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berd

KEMENKEU 105/pmk Pasal 4

**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI perkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 105/pmk Pasal 5

**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan berupa: - Fasilitas Pajak Peng

KEMENKEU 105/pmk Pasal 6

**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: - Fasilitas pengurangan P

PERDA 11/2023 Pasal 109

(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran a

PERDA KABUPATEN/PURWOREJO Pasal 109

(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran a

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 105

(1) Pihak yang berhak menerima ganti kerugian atau instansi yang memperoleh tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKES 20/2013 Pasal 5

Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMENKES 42/2014 Pasal 5

Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMENKES 57/2015 Pasal 3

Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu INDONESIA Sehat (KIS) Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari APBN dila

PERMENKES 89/2013 Pasal 5

Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERMENKEU 105-pmk-010-2016/2016 Pasal 2

(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. (2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. WPI maju; b. WP

PERMENKEU 105-pmk-010-2016/2016 Pasal 3

Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan peraturan p

PERMENKEU 105-pmk-010-2016/2016 Pasal 4

(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: a. fasilitas Pajak Penghasilan; b. fasilitas pemb

PERMENKEU 105-pmk-010-2016/2016 Pasal 5

(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: a. Fasilitas Pajak Penghasilan; b. Fasili