Pencarian
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o harus memuat informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Publik dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf o harus memuat informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Perusahaan Publik dan fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh.
**(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. **(2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan** menja
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berd
**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI perkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: www.jdih.kemenkeu.go.id
**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan berupa: - Fasilitas Pajak Peng
**(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan** Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial II (dua) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: - Fasilitas pengurangan P
(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran a
(1) Bupati dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau utang Pajak. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran a
(1) Pihak yang berhak menerima ganti kerugian atau instansi yang memperoleh tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2015 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu INDONESIA Sehat (KIS) Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari APBN dila
Ketentuan perpajakan dalam penggunaan dana dekonsentrasi Program Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan. (2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. WPI maju; b. WP
Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan peraturan p
(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: a. fasilitas Pajak Penghasilan; b. fasilitas pemb
(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI potensial I (satu) dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa: a. Fasilitas Pajak Penghasilan; b. Fasili
