Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 13/2017 Pasal 1

(1) Politeknik Ketenagakerjaan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Polteknaker, merupakan perguruan tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Polteknaker berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

PERMENAKER 14/2025 Pasal 2

(1) PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas: a. PB; dan b. PB UMKU. (2) PB sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan usaha: a. pelatihan kerja; b. alih daya; c. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri; d. penempatan p

PERMENAKER 14/2025 Pasal 3

(1) PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal kegiatan usaha terdapat PMA, kewenangan penerbitan PBBR dilakukan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri.

PERMENAKER 14/2025 Pasal 4

(1) Penyelenggaraan PBBR sektor ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa, meliputi: a. pelatihan kerja; b. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri; c. penempatan pekerja rumah tangga; d. penempatan tenaga kerja daring (job p

PERMENAKER 14/2025 Pasal 5

Kewajiban PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha alih daya yang memiliki risiko rendah, meliputi: a. menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan; b. mencatatkan perjanjian alih daya kepada instansi yang berwenang; c. menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1

PERMENAKER 14/2025 Pasal 6

Penyelenggaraan PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI 33121 dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PERMENAKER 14/2025 Pasal 8

Penyelenggaraan PB sektor ketenagakerjaan untuk kegiatan usaha: a. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202; dan b. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203, dilaks

PERMENAKER 14/2025 Pasal 12

(1) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

PERMENAKER 14/2025 Pasal 13

(1) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada aya

PERMENAKER 15/2020 Pasal 2

(1) Satu Data Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data Ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar pengelolaan dan pengembangan Data Ketenagakerjaan memenuhi prinsip-prinsip satu Data INDONESIA

PERMENAKER 15/2020 Pasal 5

Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan dari Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan oleh pembina Data Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 15/2020 Pasal 6

Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atas usulan pembina Data Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 15/2020 Pasal 8

(1) Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. Metadata kegiatan; b. Metadata variabel; dan c. Metadata indikator. (2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh pembina Data Ketenagakerjaa

PERMENAKER 15/2020 Pasal 10

Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 15/2020 Pasal 11

Pengelolaan Satu Data Ketenagakerjaan, terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pengolahan Data; d. penganalisisan Data; e. penyajian Data; f. penyebarluasan Data; g. pelayanan Data; dan h. penyimpanan Data.

PERMENAKER 15/2020 Pasal 13

(1) Daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a disusun sesuai dengan: a. tugas dan fungsi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b. indikator kegiatan dalam rencana strategis Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; dan c. kebutuhan khusus dan/atau tertentu. (2) Daftar Data sebagaiman

PERMENAKER 15/2020 Pasal 15

(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan proses mencari dan menghimpun Data dari berbagai sumber dengan menggunakan berbagai metode. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan. (3) Produsen Data

PERMENAKER 15/2020 Pasal 17

(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan. (2) Data yang telah diolah oleh Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Ketenagakerjaan. (3) Penya

PERMENAKER 15/2020 Pasal 18

(1) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan proses penguraian Data dari Data yang telah diolah. (2) Penganalisisan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. analisis kuantitatif; dan b. analisis kualitatif. (3) Analisis kuantitatif sebagaimana dimaksud p

PERMENAKER 15/2020 Pasal 19

(1) Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan proses penggabungan, perangkaian, dan analisis Data yang berbentuk tabel, grafik, peta, narasi, dan bentuk lainnya yang mempunyai arti, nilai, dan makna tertentu mengenai Ketenagakerjaan. (2) Penyajian Data dilakuk