Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 196-pmk-03-2021/2021 Pasal 8

(1) Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali dit

PERMEN 198-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMEN 198-pmk-03-2013/2013 Pasal 11

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

PERMEN 198-pmk-05-2012/2012 Pasal 10

(1) Dalam proses Likuidasi, Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyelesaikan transaksi-transaksi sebagai berikut: a. Saldo Uang Persediaan; b. Saldo pemotongan dan pemungutan perpajakan dan saldo Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masih terdapat pada Bendahara Penerimaan dan/atau

PERMEN 201-pmk-06-2010/2010 Pasal 4

Piutang diklasifikasikan menjadi: a. Piutang penerimaan negara bukan pajak. b. Piutang pajak yang meliputi piutang di bidang: 1) perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak; 2) kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. c. Piutang lainnya.

PERMEN 205-pmk-010-2018/2018 Pasal 1

(1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (2) Untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, at

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; c. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; d. Bidang Penyuluhan, Pelay

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 18

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan, melaksanakan hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawa

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan; b. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebija

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 27

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; c. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, d

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 44

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan, melaksanakan hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan; b. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebija

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 55

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan; b. penetapan dan penerbitan produ

PERMEN 206-2-pmk-01-2014/2014 Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bum

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 382

Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Peraturan Perpajakan I; c. Direktorat Peraturan Perpajakan II; d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; e. Direktorat Penegakan Hukum; f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; g. Di

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 532

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi Perpajakan; b. Subdirektorat Dampak Kebijakan; c. Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan; d. Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jaba

PERMEN 212-pmk-01-2017/2017 Pasal 664

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Perpajakan Internasional. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama

PERMEN 213-pmk-011-2011/2011 Pasal 4

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, in

PERMEN 213-pmk-03-2016/2016 Pasal 13

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, atau Pasal 7, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.