Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 15/2020 Pasal 20

(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan proses pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data hanya dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan melalui Portal Satu Data Ketenagakerjaan dan/atau media lainnya

PERMENAKER 15/2020 Pasal 21

(1) Data yang disebarluaskan bersifat terbuka dan transparan. (2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pembatasan akses Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Walidata Ketenagakerjaan un

PERMENAKER 15/2020 Pasal 22

(1) Pelayanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, merupakan proses pemenuhan keinginan dan kebutuhan Instansi Pusat, Instansi Daerah dan Pengguna Data Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pelayanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka

PERMENAKER 15/2020 Pasal 23

(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h merupakan kegiatan menyimpan seluruh hasil proses pengelolaan Data Ketenagakerjaan melalui media elektronik maupun media lainnya. (2) Penyimpanan Data dalam media elektronik dapat berupa gudang Data dan/atau bentuk lainnya

PERMENAKER 15/2020 Pasal 24

Pengelolaan Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengacu pada Format B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENAKER 15/2020 Pasal 25

Penyelenggara Satu Data Ketenagakerjaan, terdiri atas: a. pembina Data Ketenagakerjaan; b. Pengarah; c. Walidata Ketenagakerjaan; dan d. Produsen Data Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 15/2020 Pasal 26

(1) Pembina Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a adalah Menteri. (2) Pembina Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN Standar Data; b. MENETAPKAN Metadata; c. MENETAPKAN Kode Referensi dan/atau Data I

PERMENAKER 15/2020 Pasal 27

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b adalah Pejabat Tinggi Madya pada masing- masing unit teknis di Kementerian. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan kebijakan terkait Satu Data Ketenagakerjaan pada unit eselon I masing

PERMENAKER 15/2020 Pasal 28

(1) Walidata Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas: a. menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, rancangan Data Prioritas, dan rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sesuai dengan prinsip Satu Data Ketenagakerjaan; b. men

PERMENAKER 15/2020 Pasal 29

(1) Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas: a. menyusun rancangan daftar Data; b. menyusun rancangan Data Prioritas; c. menyusun rancangan Standar Data; d. menyusun rancangan Metadata; e. menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data

PERMENAKER 15/2020 Pasal 30

(1) Pada Produsen Data Ketenagakerjaan terdapat sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan. (2) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusa

PERMENAKER 15/2020 Pasal 31

(1) Pembina Data Ketenagakerjaan, Pengarah, Walidata Ketenagakerjaan, dan Produsen Data Ketenagakerjaan berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan. (2) Forum Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud p

PERMENAKER 15/2020 Pasal 32

(1) Pelaksanaan kegiatan Forum Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif; b. menyelenggara

PERMENAKER 15/2020 Pasal 33

(1) Sumber daya manusia, meliputi: a. pejabat struktural yang membidangi pengelolaan Data; dan b. aparatur sipil negara lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang Data. (2) Pembinaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 15/2020 Pasal 34

(1) Tata kelola Satu Data Ketenagakerjaan harus didukung dengan ketersediaan teknologi informasi. (2) Penanggungjawab teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mepunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi Ketenagakerjaan<

PERMENAKER 17/2024 Pasal 2

(1) Sistem informasi ketenagakerjaan merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah. (2) Sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERMENAKER 19/2017 Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; d

PERMENAKER 20/2022 Pasal 5

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil veri

PERMENAKER 20/2022 Pasal 8

(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Iuran Peserta kepada KPA. (2) Laporan pertanggungjawaban Dana Iuran Peserta disampaikan kepada KPA sebelum atau pada saat mengajukan tagihan Dana Iuran Peserta periode berikutnya.

PERMENAKER 23/2016 Pasal 10

(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan dalam rapat koordinasi hubungan antar lembaga. (3) BPJS <