Pencarian
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f merupakan proses pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data hanya dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan melalui Portal Satu Data Ketenagakerjaan dan/atau media lainnya
(1) Data yang disebarluaskan bersifat terbuka dan transparan. (2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pembatasan akses Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Walidata Ketenagakerjaan un
(1) Pelayanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g, merupakan proses pemenuhan keinginan dan kebutuhan Instansi Pusat, Instansi Daerah dan Pengguna Data Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pelayanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h merupakan kegiatan menyimpan seluruh hasil proses pengelolaan Data Ketenagakerjaan melalui media elektronik maupun media lainnya. (2) Penyimpanan Data dalam media elektronik dapat berupa gudang Data dan/atau bentuk lainnya
Pengelolaan Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengacu pada Format B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggara Satu Data Ketenagakerjaan, terdiri atas: a. pembina Data Ketenagakerjaan; b. Pengarah; c. Walidata Ketenagakerjaan; dan d. Produsen Data Ketenagakerjaan.
(1) Pembina Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a adalah Menteri. (2) Pembina Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN Standar Data; b. MENETAPKAN Metadata; c. MENETAPKAN Kode Referensi dan/atau Data I
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b adalah Pejabat Tinggi Madya pada masing- masing unit teknis di Kementerian. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan kebijakan terkait Satu Data Ketenagakerjaan pada unit eselon I masing
(1) Walidata Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas: a. menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, rancangan Data Prioritas, dan rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sesuai dengan prinsip Satu Data Ketenagakerjaan; b. men
(1) Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas: a. menyusun rancangan daftar Data; b. menyusun rancangan Data Prioritas; c. menyusun rancangan Standar Data; d. menyusun rancangan Metadata; e. menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data
(1) Pada Produsen Data Ketenagakerjaan terdapat sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan. (2) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusa
(1) Pembina Data Ketenagakerjaan, Pengarah, Walidata Ketenagakerjaan, dan Produsen Data Ketenagakerjaan berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan. (2) Forum Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud p
(1) Pelaksanaan kegiatan Forum Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif; b. menyelenggara
(1) Sumber daya manusia, meliputi: a. pejabat struktural yang membidangi pengelolaan Data; dan b. aparatur sipil negara lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang Data. (2) Pembinaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan.
(1) Tata kelola Satu Data Ketenagakerjaan harus didukung dengan ketersediaan teknologi informasi. (2) Penanggungjawab teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mepunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi Ketenagakerjaan<
(1) Sistem informasi ketenagakerjaan merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah. (2) Sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (
Penerima Bantuan Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; d
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil veri
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Iuran Peserta kepada KPA. (2) Laporan pertanggungjawaban Dana Iuran Peserta disampaikan kepada KPA sebelum atau pada saat mengajukan tagihan Dana Iuran Peserta periode berikutnya.
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan dalam rapat koordinasi hubungan antar lembaga. (3) BPJS <
