Pencarian
(1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jender
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan.
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Pengaduan dan Mediasi; c. Bagian Pengawasan Pajak; d. Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pimpinan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
(1) Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon II.a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan Jabatan Administrator. (
Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Baran
Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, d
Subclirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan tercliri atas: a. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan; b. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan; c. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; clan cl. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Inte
( 1) Seksi Forensik Perpajakan I dan Seksi Forensik Perpajakan II . . masmg-masmg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan. (2) Seksi Barang Bu
Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.
Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Potensi Sektor Industri; b. Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan c. Seksi Potensi Sektor Jasa.
(1) Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. (2) Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pene
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Materi Penyuluhan; b. Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh; c. Seksi Dukungan Penyuluhan; dan d. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.
Pelayanan penyiapan Perpajakan penelaahan mempunya1 tugas dan penyusunan kebijakan, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Pengaduan; b. Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi; c. Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan d. Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based.
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Hubungan Internal; b. Seksi Hubungan Eksternal; c. Seksi Pengelolaan Berita; dan d. Seksi Pengelolaan Situs.
